Authentication
362x Tipe PPTX Ukuran file 1.34 MB Source: rokeu.kemkes.go.id
LATAR BELAKANG Temuan BPK atas LKPP 2020 terkait Pengelolaan Kas oleh Bendahara dan pengelolaan rekening, beberapa di antaranya merupakan temuan berulang. Meningkatnya nilai pembayaran dengan mekanisme UP Pembayaran UP/TUP menjadi tanggung jawab Bendahara Meningkatnya tren outstanding UP/TUP Bulan Oktober TA 2019 sebesar 3,8 T, TA 2020 sebesar 14,8T, TA 2021 sebesar 10 T Penggunaan rekening virtual Telah diterapkan pada 20.600 rekening pengeluaran pada satker KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2 DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Dasar Hukum Pengelolaan Kas Bendahara dan Rekening Dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan APBN telah diterbitkan beberapa ketentuan yang terkait tugas dan tanggung jawab Bendahara dan pengelolaan rekening. PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN sebagaimana diubah dengan PMK No. 230/PMK.05/2016. PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan PMK No. 178/PMK.05/2018. PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga PMK No. 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga Perdirjen Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sebagaimana diubah dengan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-27/PB/2019. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN . PENEGASAN ATAS PENGELOLAAN KAS DAN REKENING Surat Direktur Pengelolaan Kas Nengara nomor S-1160/PB.3/2021 Hal Pedoman Penatausahaan Kas dan Pengelolaan Rekening Bendahara Kewajiban penatausahaan Kas oleh Bendahara Pengelolaan Rekening Bendahara KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4 DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN OVERVIEW TEMUAN BPK RI PADA LKPP TAHUN 2020 OVERVIEW TEMUAN BPK RI PADA LKPP BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP Tahun 2020. Namun, masih TAHUN 2020 terdapat temuan berulang pada beberapa Kementerian Negara/Lembaga terkait pengelolaan kas pada bendahara. Saldo Kas Terlambat/Belum Disetor ke Kas Negara, Kas Tidak Didukung dengan Keberadaan Fisik Kas, Pengelolaan Kas Tunai dan Rekening Tidak Tertib pada 31 Kementerian/Lembaga Jumlah KL Nilai Temuan No Permasalahan 2019 2020 2019 2020 1 Penggunaan Rekening Pribadi 5 - 71.782.081.589,34 - 2 Kas Terlambat/Belum disetor Ke Kas Negara 14 13 27.020.006.263,00 103.902.690.815,28 3 Saldo Kas di Neraca tidak didukung keberadaan fisik kas 2 5 35.407.922.416,00 74.848.265.697,25 4 Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran melebihi ketentuan - 7 - - 5 Permasalahan Kas Signifikan Lainnya 24 23 100.707.921.483,01 80.584.201.602,18 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 234.917.931.751,35 259.335.158.115,71 DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN TEMUAN BPK DAN PENYEBABNYA 8 Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor Ke Kas Negara: Saldo Kas Di Neraca Tidak Didukung Dengan Keberadaan Fisik Kas: a. Penyetoran sisa TUP dan pertanggungjawabannya terlambat a. Saldo di Neraca tidak didukung keberadaan fisik kas b. Bendahara Pengeluaran masih menyimpan sisa UP tahun 2020 b. Perbedaan saldo kas di Neraca dengan saldo kas di rekening koran dan belum dilaporkan dalam laporan keuangan c. Terdapat selisih antara nilai pembukuan dan bukti pertanggungjawaban c. Sisa LS Bendahara tidak disetorkan ke kas negara d. Bendahara Pengeluaran menggunakan sisa TUP untuk keperluan pribadi d. Penyetoran pajak ke kas negara terlambat e. Kas tidak dalam penguasaan BLU namun masih dicatat sebagai saldo kas e. Pengembalian belanja barang yang berasal dari LS Bendahara pada BLU dan digunakan sebagai dana talangan tidak ada di POK/RBA melebihi waktu 90 hari kerja setelah SP2D terbit Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran Melebihi Permasalahan Signifikan Lainnya: Ketentuan disebabkan Satker menyimpan kas tunai di brankas a. Kesalahan pencatatan oleh Bendahara melebihi ketentuan (Rp 50 juta) b. Kesalahan penyajian dan pengungkapan pada Laporan Keuangan c. Penatausahaan dan pengelolaan dana kelolaan tidak memadai d. Rekening tidak terdaftar, penggunaan rekening tidak sesuai peruntukannya, dan rekening pribadi AKAR KETIDAKPATUHAN BELUM OPTIMALNYA BELUM OPTIMALNYA BUDAYA KETIDAKPATUHAN TERKAIT MASALAH BENDAHARA PENGAWASAN DI SATKER CASHLESS PENGELOLAAN REKENING KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
no reviews yet
Please Login to review.