Authentication
320x Tipe PDF Ukuran file 2.81 MB Source: www.kemenkumham.go.id
rjwn
,iff_,
PERJANJIAH KERJASAMA
ANTARA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEIilENTERIAN HUKUM DAN HAK ASA$I MANU$IA REPUBLIK INDONE$IA
DENGAN
YAYASAN INISIATIF INDONESIA BIRU LESTARI
TENTANG
PEII,ItsINAAN DAN PEIIilBII'IBINGAN KEPRIBADIAN SERTA KEfrIIANDIRIAN
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
DALAIT'I BIDANG
TERAPI HORTIKULTURA DAN BUDIDAYA TANAMAN HORTIKULTURA
Nomor : PAS5 . HM. o5 .03-3oo
Nomor : oo2/Yer-NP/sPK /v /ta
Pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas bedempat
diJakarta, kamiyang bertandatangan di bawah ini :
1. AJUB SURATMAN Selaku Direktur lnformasi dan Komunikasi Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, beralamat di Jalan Veteran No. 11, Jakarta Pusat,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Pihak l.
2. EKANTI LUSI SULISTIOWATI Selaku Direktur Eksekutif Yayasan lnisiatif
lndonesia Biru Lestari, beralamat di Office I Level 18-A Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, dalarn hal ini bertindak untuk dan atas
narna Yayasan lnisiatif lndonesia Biru Lestari, selanjutnya disebut Pihak ll.
Bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang Pembinaan Dan
Pembimbingan Kepribadian Serta Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan yang
diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
UN
Pasal {
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud perjanjian keriasama ini adalah sebagai pedoman bagi Para Pihak
dalam melaksanakan ke$asama pembinaan dan pembimbingan kepribadian
serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi
Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura.
(2, Tujuan perianjian kerjasama iniadalah :
- Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petugas Pemasyarakatan dalam
pembinaan dan pembimbingan WBP
- Membantu meningkatkan program pembinaan dan pembimbingan
kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam
bidang Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura.
- Membantu menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana
Paeal 2
RUAI*G LINGKUP
PerjanJian kerjasama ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Terapi Hortikultura (healing theraphy) untuk Petugas Pemasyarakatan dan
Warga Binaan Pemasyarakatan
b" Pelatihan budidaya tanaman Hortikultura
c. Pelatihan pengelolaan panen dan pasca panen tianaman Hortikultura
d. Penyaluran tenaga keria klien Pemasyarakatan dibidang tanaman Hortikultura
Paeal 3
PELAKSANAAN
(1) Untuk tahap awal, program keriasama pembinaan dan pembimbingan
kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang
Terapi Hortikuttura dan budidaya Tanaman Hortikultura dilaksanakan di Lapas
Klas llA Wanita Tangerang, Lapas Klas llA Pemuda Tangerang, Lapas Klas llA
Taniung Pinang, Lapas Wanita Klas llA Bandung, dan Bapas Klas ll Bogor.
1}tr
(21 Untuk tahap selanjutnya, program kerjasama pembinaan dan pembimbingan
kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang
Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura dikembangkan pada
Lapas dan Bapas lain sesuai kesepakatan Para Pihak.
Passl 4
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
(1) Tanggung jawab Pihak l, adalah :
a. Menyediakan peserta terapi hortikultura dan pelatihan budidaya tanaman
hortikultura
b. Menyediakan tempat terapi hortikultura dan pelatihan budidaya tanaman
hortikultura
c. Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan tanaman
hortikultura
(2| Tanggung jawab Pihak ll, adalah :
a. Menyediakan tenaga terapis
b. Menyediakan tenaga instruktur budidaya tanaman hortikultura
c. Menyediakan bibit, pupuk, peralatan dan sarana pelatihan budidaya
d. Membantu menyalurkan tenaga kerja klien Pemasyarakatan di bidang
tanaman Hortikultura
e, Melaporkan kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta
kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi
Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikuttura yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan tembusan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM setempat.
Paeal 5
JANGKA WAKTU
(1) Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak
ditandatangani Para Pihak;
\$F
(2', Perjanjian kerjasama inidapat diubah seeuai dengan kesepakatan Para Pihak;
(3) Perjanjian kerjasarna ini dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu
dengan ketentuan pihak yang bennaksud memperpanjang atau mengakhiri
perjanjian keriasama ini mernberitahukan $ecara tertulis kepada pihak lainnya
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6
MOMTORING DAII EVALUA$I
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama ini dilakukan oleh Para
Pihak paling sedikit 1 (satu) kalidalam eetahun, dibiayaioleh Pihak ll.
Pasal 7
PENYELE$AIAN PERSELISI HAT.I
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan perjaniian kerjasama ini,
akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh Para Pihak.
Pasal I
LAIN-LAIN
(1) Hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini
akan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang dituangkan secara
tertulis dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari perianjian kerjasama ini;
(?) Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
lu tr
no reviews yet
Please Login to review.