Authentication
212x Tipe PDF Ukuran file 2.81 MB Source: www.kemenkumham.go.id
rjwn ,iff_, PERJANJIAH KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KEIilENTERIAN HUKUM DAN HAK ASA$I MANU$IA REPUBLIK INDONE$IA DENGAN YAYASAN INISIATIF INDONESIA BIRU LESTARI TENTANG PEII,ItsINAAN DAN PEIIilBII'IBINGAN KEPRIBADIAN SERTA KEfrIIANDIRIAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAIT'I BIDANG TERAPI HORTIKULTURA DAN BUDIDAYA TANAMAN HORTIKULTURA Nomor : PAS5 . HM. o5 .03-3oo Nomor : oo2/Yer-NP/sPK /v /ta Pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas bedempat diJakarta, kamiyang bertandatangan di bawah ini : 1. AJUB SURATMAN Selaku Direktur lnformasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, beralamat di Jalan Veteran No. 11, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Pihak l. 2. EKANTI LUSI SULISTIOWATI Selaku Direktur Eksekutif Yayasan lnisiatif lndonesia Biru Lestari, beralamat di Office I Level 18-A Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, dalarn hal ini bertindak untuk dan atas narna Yayasan lnisiatif lndonesia Biru Lestari, selanjutnya disebut Pihak ll. Bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang Pembinaan Dan Pembimbingan Kepribadian Serta Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut: UN Pasal { MAKSUD DAN TUJUAN (1) Maksud perjanjian keriasama ini adalah sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam melaksanakan ke$asama pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura. (2, Tujuan perianjian kerjasama iniadalah : - Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petugas Pemasyarakatan dalam pembinaan dan pembimbingan WBP - Membantu meningkatkan program pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura. - Membantu menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana Paeal 2 RUAI*G LINGKUP PerjanJian kerjasama ini meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Terapi Hortikultura (healing theraphy) untuk Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan b" Pelatihan budidaya tanaman Hortikultura c. Pelatihan pengelolaan panen dan pasca panen tianaman Hortikultura d. Penyaluran tenaga keria klien Pemasyarakatan dibidang tanaman Hortikultura Paeal 3 PELAKSANAAN (1) Untuk tahap awal, program keriasama pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi Hortikuttura dan budidaya Tanaman Hortikultura dilaksanakan di Lapas Klas llA Wanita Tangerang, Lapas Klas llA Pemuda Tangerang, Lapas Klas llA Taniung Pinang, Lapas Wanita Klas llA Bandung, dan Bapas Klas ll Bogor. 1}tr (21 Untuk tahap selanjutnya, program kerjasama pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura dikembangkan pada Lapas dan Bapas lain sesuai kesepakatan Para Pihak. Passl 4 TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK (1) Tanggung jawab Pihak l, adalah : a. Menyediakan peserta terapi hortikultura dan pelatihan budidaya tanaman hortikultura b. Menyediakan tempat terapi hortikultura dan pelatihan budidaya tanaman hortikultura c. Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan tanaman hortikultura (2| Tanggung jawab Pihak ll, adalah : a. Menyediakan tenaga terapis b. Menyediakan tenaga instruktur budidaya tanaman hortikultura c. Menyediakan bibit, pupuk, peralatan dan sarana pelatihan budidaya d. Membantu menyalurkan tenaga kerja klien Pemasyarakatan di bidang tanaman Hortikultura e, Melaporkan kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikuttura yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan tembusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Paeal 5 JANGKA WAKTU (1) Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditandatangani Para Pihak; \$F (2', Perjanjian kerjasama inidapat diubah seeuai dengan kesepakatan Para Pihak; (3) Perjanjian kerjasarna ini dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu dengan ketentuan pihak yang bennaksud memperpanjang atau mengakhiri perjanjian keriasama ini mernberitahukan $ecara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya. Pasal 6 MOMTORING DAII EVALUA$I Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama ini dilakukan oleh Para Pihak paling sedikit 1 (satu) kalidalam eetahun, dibiayaioleh Pihak ll. Pasal 7 PENYELE$AIAN PERSELISI HAT.I Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan perjaniian kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh Para Pihak. Pasal I LAIN-LAIN (1) Hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perianjian kerjasama ini; (?) Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. lu tr
no reviews yet
Please Login to review.