jagomart
digital resources
picture1_Komunikasi Pdf 25633 | Pks Indonesia Biru


 212x       Tipe PDF       Ukuran file 2.81 MB       Source: www.kemenkumham.go.id


File: Komunikasi Pdf 25633 | Pks Indonesia Biru
senin  tanggal lima bulan mei tahun dua ribu empat belas bedempat dijakarta  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                 rjwn
                                                                                  ,iff_,
                                           PERJANJIAH KERJASAMA
                                                     ANTARA
                                DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
                KEIilENTERIAN HUKUM DAN HAK ASA$I MANU$IA REPUBLIK INDONE$IA
                                                     DENGAN
                               YAYASAN INISIATIF INDONESIA BIRU LESTARI
                                                     TENTANG
                 PEII,ItsINAAN  DAN PEIIilBII'IBINGAN KEPRIBADIAN SERTA KEfrIIANDIRIAN
                                     WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
                                                 DALAIT'I BIDANG
                   TERAPI HORTIKULTURA DAN BUDIDAYA TANAMAN HORTIKULTURA
                                          Nomor : PAS5 . HM. o5 .03-3oo
                                          Nomor : oo2/Yer-NP/sPK /v /ta
              Pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas bedempat
              diJakarta, kamiyang bertandatangan  di bawah ini :
              1.   AJUB SURATMAN Selaku Direktur lnformasi dan Komunikasi Direktorat
                   Jenderal Pemasyarakatan, beralamat di Jalan Veteran No. 11, Jakarta Pusat,
                   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal
                   Pemasyarakatan,  yang selanjutnya disebut Pihak l.
             2.    EKANTI LUSI SULISTIOWATI Selaku Direktur Eksekutif Yayasan lnisiatif
                   lndonesia Biru Lestari, beralamat di Office I  Level 18-A Jalan Jenderal
                   Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, dalarn hal ini bertindak untuk dan atas
                   narna Yayasan lnisiatif lndonesia Biru Lestari, selanjutnya disebut Pihak ll.
             Bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang Pembinaan Dan
             Pembimbingan Kepribadian Serta Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan  yang
             diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                  UN
                               Pasal {
                         MAKSUD DAN TUJUAN
        (1) Maksud perjanjian keriasama ini adalah sebagai pedoman bagi Para Pihak
           dalam melaksanakan  ke$asama pembinaan dan pembimbingan  kepribadian
           serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi
           Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura.
        (2, Tujuan perianjian kerjasama iniadalah :
           -  Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petugas Pemasyarakatan dalam
             pembinaan dan pembimbingan WBP
           -  Membantu meningkatkan program pembinaan dan pembimbingan
             kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam
             bidang Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura.
           -  Membantu menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana
                              Paeal 2
                           RUAI*G LINGKUP
        PerjanJian kerjasama ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
        a.  Terapi Hortikultura (healing theraphy) untuk Petugas Pemasyarakatan  dan
           Warga Binaan Pemasyarakatan
        b" Pelatihan budidaya tanaman Hortikultura
        c.  Pelatihan pengelolaan panen dan pasca panen tianaman Hortikultura
        d.  Penyaluran tenaga keria klien Pemasyarakatan  dibidang tanaman Hortikultura
                              Paeal 3
                           PELAKSANAAN
        (1) Untuk tahap awal, program keriasama pembinaan dan pembimbingan
           kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang
           Terapi Hortikuttura  dan budidaya Tanaman Hortikultura dilaksanakan di Lapas
           Klas llA Wanita Tangerang, Lapas Klas llA Pemuda Tangerang, Lapas Klas llA
           Taniung Pinang, Lapas Wanita Klas llA Bandung, dan Bapas Klas ll Bogor.
                                                       1}tr
       (21 Untuk tahap selanjutnya, program kerjasama pembinaan dan pembimbingan
          kepribadian serta kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang
          Terapi Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikultura dikembangkan  pada
          Lapas dan Bapas lain sesuai kesepakatan  Para Pihak.
                          Passl 4
                   TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
       (1) Tanggung jawab Pihak l, adalah :
          a. Menyediakan peserta terapi hortikultura dan pelatihan budidaya tanaman
            hortikultura
          b. Menyediakan tempat terapi hortikultura dan pelatihan budidaya tanaman
            hortikultura
          c. Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan tanaman
            hortikultura
       (2| Tanggung jawab Pihak ll, adalah :
          a. Menyediakan tenaga terapis
          b. Menyediakan tenaga instruktur budidaya tanaman hortikultura
          c. Menyediakan  bibit, pupuk, peralatan dan sarana pelatihan budidaya
         d. Membantu menyalurkan tenaga kerja klien Pemasyarakatan  di bidang
           tanaman Hortikultura
         e, Melaporkan kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian serta
            kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bidang Terapi
            Hortikultura dan budidaya Tanaman Hortikuttura yang ditujukan kepada
            Direktur Jenderal Pemasyarakatan  tembusan Kantor Wilayah Kementerian
            Hukum dan HAM setempat.
                          Paeal 5
                        JANGKA WAKTU
       (1) Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak
         ditandatangani Para Pihak;
                                               \$F
       (2', Perjanjian kerjasama inidapat diubah seeuai dengan kesepakatan  Para Pihak;
       (3) Perjanjian kerjasarna ini dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu
         dengan ketentuan pihak yang bennaksud memperpanjang  atau mengakhiri
         perjanjian keriasama ini mernberitahukan $ecara tertulis kepada pihak lainnya
         sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
                        Pasal 6
                   MOMTORING DAII EVALUA$I
      Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama ini dilakukan oleh Para
      Pihak paling sedikit 1 (satu) kalidalam eetahun, dibiayaioleh Pihak ll.
                        Pasal 7
                  PENYELE$AIAN PERSELISI HAT.I
      Apabila terjadi perselisihan berkenaan  dengan pelaksanaan perjaniian kerjasama ini,
      akan diselesaikan  secara musyawarah dan mufakat oleh Para Pihak.
                        Pasal I
                        LAIN-LAIN
      (1) Hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini
         akan diatur berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang dituangkan secara
         tertulis dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan
         dan bagian yang tidak terpisahkan dari perianjian kerjasama ini;
      (?) Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini tidak boleh bertentangan dengan
         ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                            lu tr
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rjwn iff perjanjiah kerjasama antara direktorat jenderal pemasyarakatan keiilenterian hukum dan hak asa i manu ia republik indone dengan yayasan inisiatif indonesia biru lestari tentang peii itsinaan peiiilbii ibingan kepribadian serta kefriiandirian warga binaan dalait bidang terapi hortikultura budidaya tanaman nomor pas hm o oo yer np spk v ta pada hari ini senin tanggal lima bulan mei tahun dua ribu empat belas bedempat dijakarta kamiyang bertandatangan di bawah ajub suratman selaku direktur lnformasi komunikasi beralamat jalan veteran no jakarta pusat dalam hal bertindak untuk atas nama yang selanjutnya disebut pihak l ekanti lusi sulistiowati eksekutif lnisiatif lndonesia office level a sudirman kav selatan dalarn narna ll bersepakat melakukan pembinaan pembimbingan kemandirian diatur ketentuan sebagai berikut un pasal maksud tujuan perjanjian keriasama adalah pedoman bagi para melaksanakan ke asama perianjian iniadalah meningkatkan kemampuan kapasitas petugas wbp membantu progra...

no reviews yet
Please Login to review.