Authentication
465x Tipe PDF Ukuran file 1.14 MB Source: simpulkpbu.pu.go.id
PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
antara
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM [...]
(sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama atau "PDAM")
dan
[NAMA BUP]
(sebagai Badan Usaha Pelaksana atau "BUP")
……………………… 2019
PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM ini ("Perjanjian" ini) dibuat dan ditandatangani pada hari , tanggal
, oleh dan antara:
(1) PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM [...], yang dibentuk berdasarkan [***], yang
mempunyai kantor pusat di [***] dalam hal ini diwakili oleh [***] selaku [***] yang diangkat
berdasarkan [***] dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama [***] (selanjutnya
disebut sebagai "PDAM"), dan
(2) [***], suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berdasarkan [***], dibuat di hadapan [***], Notaris di [***] yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan [***], berkedudukan
di [***], dalam hal ini diwakili oleh [***] selaku [***] dari dan oleh karenanya berhak bertindak
untuk dan atas nama [***] (selanjutnya disebut sebagai "BUP").
(Selanjutnya PDAM dan BUP secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan masing-
masing disebut "Pihak".)
PEMBUKAAN
(A) Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air
Minum Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur ("Perpres 38/2015");
(B) PDAM telah melaksanakan pengadaan badan usaha sesuai dengan ketentuan Perpres
38/2015 dengan mekanisme pengadaan, yang terdiri dari tahap prakualifikasi dan tahap
pemilihan, yang diumumkan melalui pengumuman prakualifikasi pada tanggal [***], dan
pengumuman pemenang lelang pada tanggal [***];
(C) Berdasarkan Keputusan Nomor [***] tanggal [***], PDAM telah menetapkan [***] sebagai
pemenang lelang ("Badan Usaha Pemenang Lelang");
(D) Badan Usaha Pemenang Lelang telah membentuk BUP untuk menandatangani dan
melaksanakan Perjanjian ini sebagai dasar kesepakatan untuk penyelenggaraan Proyek
oleh BUP sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
MAKA, DENGAN DEMIKIAN, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan di
atas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri terhadap syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana berikut:
2
1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1 Definisi
Dalam Perjanjian ini, kata-kata yang diawali dengan huruf besar akan memiliki pengertian
disebutkan berikut ini, kecuali jika konteksnya mensyaratkan lain:
Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Subyek Hukum, setiap Subyek Hukum lain
yang, secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara
mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada dibawah kendali bersama dari Subyek
Hukum tersebut;
Ahli berarti ahli yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 34.3 (Penyelesaian Sengketa Melalui
Ahli);
Air Baku berarti air yang diambil atau yang tersedia untuk diambil secara langsung dari
Titik Pengambilan untuk diolah pada Fasilitas;
Air Curah berarti air curah yang harus dipasok oleh BUP kepada PDAM sesuai dengan
Perjanjian ini;
Alat Ukur didefinisikan dalam Pasal 13.7 (Alat Ukur dan Pengukuran);
AMDAL berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau analisa komprehensif
atas dampak lingkungan dan sosial yang disiapkan oleh konsultan yang kompeten dengan
mengacu pada sistem di Indonesia dan izin atau persetujuan lingkungan yang diberikan
atas Proyek oleh Lembaga Pemerintahan sesuai dengan Hukum yang berlaku, dan untuk
menghindari keragu-raguan, setiap rujukan kepada AMDAL mencakup pula rujukan
kepada kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL), analisis dampak
lingkungan hidup (ANDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana
pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) atau setiap dokumen penggantinya
berdasarkan Hukum yang berlaku;
Asuransi Yang Disyaratkan berarti polis asuransi yang disyaratkan sebagaimana diatur
dalam Lampiran 19 (Daftar Wajib Asuransi);
Area Kerja berarti setiap lahan dan hak penggunaan jalan (right of way) secara sementara
dan diperoleh melalui sewa (selain dari Tanah Utama) yang secara wajar diperlukan oleh
BUP untuk melaksanakan Pekerjaan;
Artefak berarti setiap fosil-fosil, tulang-tulang, artefak-artefak, benda arkeologi, koin-koin,
artikel-artikel kuno, bangunan-bangunan, struktur-struktur, fitur-fitur alamiah atau
peninggalan-peninggalan atau obyek-obyek atau hal-hal lain terkait kepentingan ilmiah,
geologis, historis, estetik, sosial, spiritual, kultural atau hal-hal lain yang penting;
Auditor berarti akuntan public independen yang ditunjuk oleh BUP yang disetujui oleh
PDAM secara tertulis sebelumnya;
Badan Usaha Penerus berarti setiap badan usaha yang diberitahukan oleh PDAM kepada
BUP sebagaimana telah, atau yang dimaksudkan untuk, ditunjuk untuk melaksanakan
Proyek setelah Tanggal Pengakhiran;
Barang Bergerak berarti seluruh peralatan yang akan digunakan oleh BUP terkait dengan
Fasilitas, suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang terkait, kecuali peralatan
konstruksi yang akan digunakan oleh BUP dalam konstruksi Fasilitas dan JDU
3
dan JDB Sistem Pompa (hal ini termasuk hak kepemilikan dari BUP, untuk peralatan yang
sudah dibayar tetapi belum dikirimkan untuk disertakan sebagai Fasilitas dan JDU dan JDB
Sistem Pompa);
Biaya-biaya Relevan berarti setiap biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan
Proyek, termasuk:
(a) setiap biaya investasi (capital costs);
(b) setiap biaya pembiayaan (financing costs);
(c) setiap biaya operasi dan pemeliharaan (operation and maintenance costs); dan
(d) setiap Pajak yang dikenakan kepada atau yang harus dibayarkan oleh BUP,
sebagai akibat dari, atau yang berhubungan dengan suatu Modifikasi yang telah atau dapat
diharapkan membebani BUP dan tidak diganti oleh Asuransi Yang Disyaratkan, namun
tidak termasuk setiap biaya atau pengeluaran sehubungan dengan hak atas Area Kerja
dan Tanah Tambahan yang diadakan berdasarkan Pasal 6.2 (Tanggung Jawab
Pengadaan dan Penyediaan Tanah);
Biaya Kapasitas atau Capacity Charge (CC) berarti biaya yang terdiri dari biaya
kapasitas tetap, biaya pengoperasian tetap, pemeliharaan tetap dan biaya energi tetap
sebagaimana dihitung sesuai dengan Lampiran 13 (Rincian Perhitungan Tarif);
Biaya Variabel atau Variable Charge (VC) berarti biaya yang terdiri dari biaya variabel
pengoperasian dan pemeliharaan dan biaya variabel energi sebagaimana dihitung sesuai
dengan Lampiran 13 (Rincian Perhitungan Tarif);
Biaya Tanah berarti setiap Pajak, bea, retribusi, sewa dan/atau biaya-biaya lain yang
dikenakan oleh Lembaga Pemerintahan dan/atau instansi lainnya (selain PDAM) atas
serah terima penggunaan penerbitan Persetujuan dan/atau instrumen lainnya atas Lokasi
untuk kepentingan Penyelenggaraan Proyek;
Biaya Pengakhiran berarti setiap atau masing-masing dari Biaya Pengakhiran A, Biaya
Pengakhiran B dan Biaya Pengakhiran C;
Biaya Pengakhiran A didefinisikan dalam Lampiran 14 (Rincian Biaya Pengakhiran);
Biaya Pengakhiran B berarti didefinisikan dalam Lampiran 14 (Rincian Biaya
Pengakhiran);
Biaya Pengakhiran C berarti didefinisikan dalam Lampiran 14 (Rincian Biaya
Pengakhiran);
Bulan berarti bulan kalender (baik atau tidak dimulai pada Hari pertama setiap bulan);
Bulan Tagihan berarti setiap periode satu Bulan dimulai dari Hari pertama Bulan tersebut
dan berakhir pada Hari terakhir pada Bulan tersebut, dengan ketentuan:
(a) Bulan Tagihan pertama dimulai pada Tanggal Operasi Komersial dan berakhir
pada Hari terakhir dalam Bulan dimana terjadi Tanggal Operasi Komersial;
(b) Bulan Tagihan terakhir dimulai pada Hari pertama dalam Bulan dimana terjadinya
Tanggal Pengakhiran dan berakhir pada Tanggal Pengakhiran.
4
no reviews yet
Please Login to review.