jagomart
digital resources
picture1_Perjanjian Kerjasama Id 25615 | Spam   Template Dokumen Pks


 301x       Tipe PDF       Ukuran file 1.14 MB       Source: simpulkpbu.pu.go.id


Perjanjian Kerjasama Id 25615 | Spam Template Dokumen Pks

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          
          
          
          
          
          
          
          
                              PERJANJIAN KERJASAMA 
          
          
                  PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN 
                           SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM  
          
          
                                      antara 
          
          
                           PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM [...] 
          
                     (sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama atau "PDAM") 
          
          
                                       dan 
          
          
                                    [NAMA BUP] 
          
                          (sebagai Badan Usaha Pelaksana atau "BUP") 
          
          
          
          
          
          
          
                                ……………………… 2019 
          
                
                                                PERJANJIAN KERJASAMA 
                            PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN 
                                            SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM  
                
                
                PERJANJIAN   KERJASAMA   PEMBANGUNAN,          PENGOPERASIAN  DAN  PEMELIHARAAN            SISTEM 
                PENYEDIAAN AIR MINUM ini ("Perjanjian" ini) dibuat dan ditandatangani pada hari     ,      tanggal 
                                                               , oleh dan antara: 
                (1)     PERUSAHAAN  DAERAH  AIR  MINUM  [...],  yang  dibentuk  berdasarkan  [***],  yang 
                        mempunyai kantor pusat di [***] dalam hal ini diwakili oleh [***] selaku [***] yang diangkat 
                        berdasarkan [***] dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama [***] (selanjutnya 
                        disebut sebagai "PDAM"), dan 
                (2)     [***], suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia 
                        berdasarkan  [***],  dibuat  di  hadapan  [***],  Notaris  di  [***]  yang  telah  mendapatkan 
                        pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan [***], berkedudukan 
                        di [***], dalam hal ini diwakili oleh [***] selaku [***] dari dan oleh karenanya berhak bertindak 
                        untuk dan atas nama [***] (selanjutnya disebut sebagai "BUP"). 
                (Selanjutnya PDAM dan BUP secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan masing- 
                masing disebut "Pihak".) 
                PEMBUKAAN 
                (A)     Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air 
                        Minum Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden 
                        Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam 
                        Penyediaan Infrastruktur ("Perpres 38/2015"); 
                (B)     PDAM telah melaksanakan pengadaan badan usaha sesuai dengan ketentuan Perpres 
                        38/2015 dengan mekanisme pengadaan, yang terdiri dari tahap prakualifikasi dan tahap 
                        pemilihan, yang diumumkan melalui pengumuman prakualifikasi pada tanggal [***], dan 
                        pengumuman pemenang lelang pada tanggal [***]; 
                (C)     Berdasarkan Keputusan Nomor [***] tanggal [***], PDAM telah menetapkan [***] sebagai 
                        pemenang lelang ("Badan Usaha Pemenang Lelang"); 
                (D)     Badan  Usaha  Pemenang  Lelang  telah  membentuk  BUP  untuk  menandatangani  dan 
                        melaksanakan Perjanjian ini sebagai dasar kesepakatan untuk penyelenggaraan Proyek 
                        oleh BUP sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. 
                MAKA, DENGAN DEMIKIAN, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan di 
                atas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri terhadap syarat-syarat dan ketentuan- 
                ketentuan sebagaimana berikut: 
                                                                                                               2 
                 
                 1.       DEFINISI DAN INTERPRETASI 
                 
                 1.1      Definisi 
                 
                          Dalam Perjanjian ini, kata-kata yang diawali dengan huruf besar akan memiliki  pengertian 
                          disebutkan berikut ini, kecuali jika konteksnya mensyaratkan lain: 
                          Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Subyek Hukum, setiap Subyek Hukum lain 
                          yang,  secara  langsung  atau  tidak  langsung,  melalui  satu  atau  lebih  perantara 
                          mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada dibawah kendali bersama dari Subyek 
                          Hukum tersebut; 
                          Ahli berarti ahli yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 34.3 (Penyelesaian Sengketa Melalui 
                          Ahli); 
                          Air Baku berarti air yang diambil atau yang tersedia untuk diambil secara langsung dari 
                          Titik Pengambilan untuk diolah pada Fasilitas; 
                          Air Curah berarti air curah yang harus dipasok oleh BUP kepada PDAM sesuai dengan 
                          Perjanjian ini; 
                          Alat Ukur didefinisikan dalam Pasal 13.7 (Alat Ukur dan Pengukuran); 
                 
                          AMDAL berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau analisa komprehensif 
                          atas dampak lingkungan dan sosial yang disiapkan oleh konsultan yang kompeten dengan 
                          mengacu pada sistem di Indonesia dan izin atau persetujuan lingkungan yang diberikan 
                          atas Proyek oleh Lembaga Pemerintahan sesuai dengan Hukum yang berlaku, dan untuk 
                          menghindari  keragu-raguan,  setiap  rujukan  kepada  AMDAL  mencakup  pula  rujukan 
                          kepada kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL), analisis dampak 
                          lingkungan  hidup  (ANDAL)  dan  rencana  pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  rencana 
                          pemantauan  lingkungan  hidup  (RKL-RPL)  atau  setiap  dokumen  penggantinya 
                          berdasarkan Hukum yang berlaku; 
                          Asuransi Yang Disyaratkan berarti polis asuransi yang disyaratkan sebagaimana diatur 
                          dalam Lampiran 19 (Daftar Wajib Asuransi); 
                          Area Kerja berarti setiap lahan dan hak penggunaan jalan (right of way) secara sementara 
                          dan diperoleh melalui sewa (selain dari Tanah Utama) yang secara wajar diperlukan oleh 
                          BUP untuk melaksanakan Pekerjaan; 
                          Artefak berarti setiap fosil-fosil, tulang-tulang, artefak-artefak, benda arkeologi, koin-koin, 
                          artikel-artikel  kuno,  bangunan-bangunan,  struktur-struktur,  fitur-fitur  alamiah  atau 
                          peninggalan-peninggalan atau obyek-obyek atau hal-hal lain terkait kepentingan ilmiah, 
                          geologis, historis, estetik, sosial, spiritual, kultural atau hal-hal lain yang penting; 
                          Auditor berarti akuntan public independen yang ditunjuk oleh BUP yang disetujui oleh 
                          PDAM secara tertulis sebelumnya; 
                          Badan Usaha Penerus berarti setiap badan usaha yang diberitahukan oleh PDAM kepada 
                          BUP sebagaimana telah, atau yang dimaksudkan untuk, ditunjuk untuk melaksanakan 
                          Proyek setelah Tanggal Pengakhiran; 
                          Barang Bergerak berarti seluruh peralatan yang akan digunakan oleh BUP terkait dengan 
                          Fasilitas,  suku  cadang  dan  peralatan  pemeliharaan  yang  terkait,  kecuali  peralatan 
                          konstruksi yang akan digunakan oleh BUP dalam konstruksi Fasilitas dan JDU 
                                                                                                                        3 
                  
                            dan JDB Sistem Pompa (hal ini termasuk hak kepemilikan dari BUP, untuk peralatan yang 
                            sudah dibayar tetapi belum dikirimkan untuk disertakan sebagai Fasilitas dan JDU dan JDB 
                            Sistem Pompa); 
                            Biaya-biaya  Relevan  berarti  setiap  biaya  atau  pengeluaran  yang  berkaitan  dengan 
                            Proyek, termasuk: 
                            (a)      setiap biaya investasi (capital costs); 
                  
                            (b)      setiap biaya pembiayaan (financing costs); 
                  
                            (c)      setiap biaya operasi dan pemeliharaan (operation and maintenance costs); dan 
                  
                            (d)      setiap Pajak yang dikenakan kepada atau yang harus dibayarkan oleh BUP, 
                  
                            sebagai akibat dari, atau yang berhubungan dengan suatu Modifikasi yang telah atau dapat 
                            diharapkan membebani BUP dan tidak diganti oleh Asuransi Yang Disyaratkan, namun 
                            tidak termasuk setiap biaya atau pengeluaran sehubungan dengan hak atas Area Kerja 
                            dan  Tanah  Tambahan  yang  diadakan  berdasarkan  Pasal  6.2  (Tanggung  Jawab 
                            Pengadaan dan Penyediaan Tanah); 
                            Biaya  Kapasitas  atau  Capacity  Charge  (CC)  berarti  biaya  yang  terdiri  dari  biaya 
                            kapasitas tetap, biaya pengoperasian tetap, pemeliharaan tetap dan biaya energi tetap 
                            sebagaimana dihitung sesuai dengan Lampiran 13 (Rincian Perhitungan Tarif); 
                            Biaya Variabel atau Variable Charge (VC) berarti biaya yang terdiri dari biaya variabel 
                            pengoperasian dan pemeliharaan dan biaya variabel energi sebagaimana dihitung sesuai 
                            dengan Lampiran 13 (Rincian Perhitungan Tarif); 
                            Biaya Tanah berarti setiap Pajak, bea, retribusi, sewa dan/atau biaya-biaya lain yang 
                            dikenakan oleh Lembaga Pemerintahan dan/atau instansi lainnya (selain PDAM) atas 
                            serah terima penggunaan penerbitan Persetujuan dan/atau instrumen lainnya atas  Lokasi 
                            untuk kepentingan Penyelenggaraan Proyek; 
                            Biaya Pengakhiran berarti setiap atau masing-masing dari Biaya Pengakhiran A, Biaya 
                            Pengakhiran B dan Biaya Pengakhiran C; 
                            Biaya Pengakhiran A didefinisikan dalam Lampiran 14 (Rincian Biaya Pengakhiran); 
                  
                            Biaya  Pengakhiran  B  berarti  didefinisikan  dalam  Lampiran  14  (Rincian  Biaya 
                            Pengakhiran); 
                            Biaya  Pengakhiran  C  berarti  didefinisikan  dalam  Lampiran  14  (Rincian  Biaya 
                            Pengakhiran); 
                            Bulan berarti bulan kalender (baik atau tidak dimulai pada Hari pertama setiap bulan); 
                  
                            Bulan Tagihan berarti setiap periode satu Bulan dimulai dari Hari pertama Bulan tersebut 
                            dan berakhir pada Hari terakhir pada Bulan tersebut, dengan ketentuan: 
                            (a)      Bulan Tagihan pertama dimulai pada Tanggal Operasi Komersial dan berakhir 
                                     pada Hari terakhir dalam Bulan dimana terjadi Tanggal Operasi Komersial; 
                            (b)      Bulan Tagihan terakhir dimulai pada Hari pertama dalam Bulan dimana terjadinya 
                                     Tanggal Pengakhiran dan berakhir pada Tanggal Pengakhiran. 
                                                                                                                                    4 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perjanjian kerjasama pembangunan pengoperasian dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum antara perusahaan daerah sebagai penanggung jawab proyek atau pdam badan usaha pelaksana bup ini dibuat ditandatangani pada hari tanggal oleh yang dibentuk berdasarkan mempunyai kantor pusat di dalam hal diwakili selaku diangkat karenanya bertindak untuk atas nama selanjutnya disebut suatu didirikan hukum negara republik indonesia hadapan notaris telah mendapatkan pengesahan dari menteri hak asasi manusia berkedudukan berhak secara bersama sama para pihak masing pembukaan a pelaksanaan pemerintah kota bandar lampung dilaksanakan dengan mengacu peraturan presiden nomor tahun tentang infrastruktur perpres b melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan mekanisme terdiri tahap prakualifikasi pemilihan diumumkan melalui pengumuman pemenang lelang c keputusan menetapkan d membentuk menandatangani dasar kesepakatan penyelenggaraan syarat sebagaimana diatur maka demikian pertimbangan disebutkan sepakat salin...

no reviews yet
Please Login to review.