Authentication
301x Tipe PDF Ukuran file 1.14 MB Source: simpulkpbu.pu.go.id
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM antara PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM [...] (sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama atau "PDAM") dan [NAMA BUP] (sebagai Badan Usaha Pelaksana atau "BUP") ……………………… 2019 PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM ini ("Perjanjian" ini) dibuat dan ditandatangani pada hari , tanggal , oleh dan antara: (1) PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM [...], yang dibentuk berdasarkan [***], yang mempunyai kantor pusat di [***] dalam hal ini diwakili oleh [***] selaku [***] yang diangkat berdasarkan [***] dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama [***] (selanjutnya disebut sebagai "PDAM"), dan (2) [***], suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan [***], dibuat di hadapan [***], Notaris di [***] yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan [***], berkedudukan di [***], dalam hal ini diwakili oleh [***] selaku [***] dari dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama [***] (selanjutnya disebut sebagai "BUP"). (Selanjutnya PDAM dan BUP secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan masing- masing disebut "Pihak".) PEMBUKAAN (A) Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ("Perpres 38/2015"); (B) PDAM telah melaksanakan pengadaan badan usaha sesuai dengan ketentuan Perpres 38/2015 dengan mekanisme pengadaan, yang terdiri dari tahap prakualifikasi dan tahap pemilihan, yang diumumkan melalui pengumuman prakualifikasi pada tanggal [***], dan pengumuman pemenang lelang pada tanggal [***]; (C) Berdasarkan Keputusan Nomor [***] tanggal [***], PDAM telah menetapkan [***] sebagai pemenang lelang ("Badan Usaha Pemenang Lelang"); (D) Badan Usaha Pemenang Lelang telah membentuk BUP untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini sebagai dasar kesepakatan untuk penyelenggaraan Proyek oleh BUP sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. MAKA, DENGAN DEMIKIAN, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri terhadap syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagaimana berikut: 2 1. DEFINISI DAN INTERPRETASI 1.1 Definisi Dalam Perjanjian ini, kata-kata yang diawali dengan huruf besar akan memiliki pengertian disebutkan berikut ini, kecuali jika konteksnya mensyaratkan lain: Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Subyek Hukum, setiap Subyek Hukum lain yang, secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada dibawah kendali bersama dari Subyek Hukum tersebut; Ahli berarti ahli yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 34.3 (Penyelesaian Sengketa Melalui Ahli); Air Baku berarti air yang diambil atau yang tersedia untuk diambil secara langsung dari Titik Pengambilan untuk diolah pada Fasilitas; Air Curah berarti air curah yang harus dipasok oleh BUP kepada PDAM sesuai dengan Perjanjian ini; Alat Ukur didefinisikan dalam Pasal 13.7 (Alat Ukur dan Pengukuran); AMDAL berarti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau analisa komprehensif atas dampak lingkungan dan sosial yang disiapkan oleh konsultan yang kompeten dengan mengacu pada sistem di Indonesia dan izin atau persetujuan lingkungan yang diberikan atas Proyek oleh Lembaga Pemerintahan sesuai dengan Hukum yang berlaku, dan untuk menghindari keragu-raguan, setiap rujukan kepada AMDAL mencakup pula rujukan kepada kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL), analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) atau setiap dokumen penggantinya berdasarkan Hukum yang berlaku; Asuransi Yang Disyaratkan berarti polis asuransi yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam Lampiran 19 (Daftar Wajib Asuransi); Area Kerja berarti setiap lahan dan hak penggunaan jalan (right of way) secara sementara dan diperoleh melalui sewa (selain dari Tanah Utama) yang secara wajar diperlukan oleh BUP untuk melaksanakan Pekerjaan; Artefak berarti setiap fosil-fosil, tulang-tulang, artefak-artefak, benda arkeologi, koin-koin, artikel-artikel kuno, bangunan-bangunan, struktur-struktur, fitur-fitur alamiah atau peninggalan-peninggalan atau obyek-obyek atau hal-hal lain terkait kepentingan ilmiah, geologis, historis, estetik, sosial, spiritual, kultural atau hal-hal lain yang penting; Auditor berarti akuntan public independen yang ditunjuk oleh BUP yang disetujui oleh PDAM secara tertulis sebelumnya; Badan Usaha Penerus berarti setiap badan usaha yang diberitahukan oleh PDAM kepada BUP sebagaimana telah, atau yang dimaksudkan untuk, ditunjuk untuk melaksanakan Proyek setelah Tanggal Pengakhiran; Barang Bergerak berarti seluruh peralatan yang akan digunakan oleh BUP terkait dengan Fasilitas, suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang terkait, kecuali peralatan konstruksi yang akan digunakan oleh BUP dalam konstruksi Fasilitas dan JDU 3 dan JDB Sistem Pompa (hal ini termasuk hak kepemilikan dari BUP, untuk peralatan yang sudah dibayar tetapi belum dikirimkan untuk disertakan sebagai Fasilitas dan JDU dan JDB Sistem Pompa); Biaya-biaya Relevan berarti setiap biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan Proyek, termasuk: (a) setiap biaya investasi (capital costs); (b) setiap biaya pembiayaan (financing costs); (c) setiap biaya operasi dan pemeliharaan (operation and maintenance costs); dan (d) setiap Pajak yang dikenakan kepada atau yang harus dibayarkan oleh BUP, sebagai akibat dari, atau yang berhubungan dengan suatu Modifikasi yang telah atau dapat diharapkan membebani BUP dan tidak diganti oleh Asuransi Yang Disyaratkan, namun tidak termasuk setiap biaya atau pengeluaran sehubungan dengan hak atas Area Kerja dan Tanah Tambahan yang diadakan berdasarkan Pasal 6.2 (Tanggung Jawab Pengadaan dan Penyediaan Tanah); Biaya Kapasitas atau Capacity Charge (CC) berarti biaya yang terdiri dari biaya kapasitas tetap, biaya pengoperasian tetap, pemeliharaan tetap dan biaya energi tetap sebagaimana dihitung sesuai dengan Lampiran 13 (Rincian Perhitungan Tarif); Biaya Variabel atau Variable Charge (VC) berarti biaya yang terdiri dari biaya variabel pengoperasian dan pemeliharaan dan biaya variabel energi sebagaimana dihitung sesuai dengan Lampiran 13 (Rincian Perhitungan Tarif); Biaya Tanah berarti setiap Pajak, bea, retribusi, sewa dan/atau biaya-biaya lain yang dikenakan oleh Lembaga Pemerintahan dan/atau instansi lainnya (selain PDAM) atas serah terima penggunaan penerbitan Persetujuan dan/atau instrumen lainnya atas Lokasi untuk kepentingan Penyelenggaraan Proyek; Biaya Pengakhiran berarti setiap atau masing-masing dari Biaya Pengakhiran A, Biaya Pengakhiran B dan Biaya Pengakhiran C; Biaya Pengakhiran A didefinisikan dalam Lampiran 14 (Rincian Biaya Pengakhiran); Biaya Pengakhiran B berarti didefinisikan dalam Lampiran 14 (Rincian Biaya Pengakhiran); Biaya Pengakhiran C berarti didefinisikan dalam Lampiran 14 (Rincian Biaya Pengakhiran); Bulan berarti bulan kalender (baik atau tidak dimulai pada Hari pertama setiap bulan); Bulan Tagihan berarti setiap periode satu Bulan dimulai dari Hari pertama Bulan tersebut dan berakhir pada Hari terakhir pada Bulan tersebut, dengan ketentuan: (a) Bulan Tagihan pertama dimulai pada Tanggal Operasi Komersial dan berakhir pada Hari terakhir dalam Bulan dimana terjadi Tanggal Operasi Komersial; (b) Bulan Tagihan terakhir dimulai pada Hari pertama dalam Bulan dimana terjadinya Tanggal Pengakhiran dan berakhir pada Tanggal Pengakhiran. 4
no reviews yet
Please Login to review.