Authentication
LOGO LOGO PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KULON PROGO DENGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN MAGELANG NOMOR : ........................................................... NOMOR : ........................................................... TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PENEGAKAN PERATURAN DAERAH SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Pada hari ini ................... tanggal ................... bulan ................... tahun dua ribu dua puluh, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : SUMIRAN Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo Berkedudukan di Dusun Kemiri, Desa Margosari, Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor: Pem.D/31/820/D.4 tanggal 6 April 2018 bertidak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; 2. Nama : ........................... Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang. Berkedudukan di ............................................................................ Kabupaten Magelang, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: ........................... tanggal ... ............. 20.. bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Magelang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA seerta bersama-sama disebut PARA PIHAK. Dengan memperhatikan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan Pemerintah Kabupaten Magelang Nomor ........................................ dan Nomor........................................... tentang Kerja Sama diBidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah serta Perlindungan Masyarakat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah peningkatan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dengan Kabupaten Purworejo. (2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah kesesuaian program ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kulon Progodengan Kabuaten Magelang. Pasal 2 OBYEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA (1) Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kulon Progodengan Kabuaten Magelang. (2) Ruang Lingkup Kerja Sama meliputi : a. Operasi bersama dalam penegakan peraturan daerah; b. Pertukaran data dan informasi; c. Patroli bersama di wilayah perbatasan; d. Pengerahan personil apabila salah satu pihak mengajukan permohonan; dan e. Penyelesaian konflik perbatasan. Pasal 3 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KESATU (1) Kewajiban PIHAK KESATU : a. Memfasilitasi operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah dan/atau kondisi tertentu di wilayah Kabupaten Kulon Progo; b. Memberikan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat kepada PIHAK KEDUA apabila dikehendaki dan diperlukan; c. Menyediakan bantuan personil apabila ada permohonan dari PIHAK KEDUA; dan d. Mendukung proses penyelesaian konflik perbatasan. (2) Hak PIHAK KESATU : a. Menerima fasilitasi dari PIHAK KEDUA dalam operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Magelang; b. Mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, oenegakan peraturan daerah serta perlindungan masayarakat apabila menghendaki dan memerlukan; dan c. Menerima bantuan personil dari PIHAK kEDUA apabila ada pengajuan permohonan. Pasal 4 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA (1) Kewajiban PIHAK KEDUA : a. Memfasilitasi operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah dan/atau kondisi tertentu di wilayah Kabupaten Magelang; b. Memberikan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat kepada PIHAK KESATU apabila dikehendaki dan diperlukan; dan c. Menyediakan bantuan personil apabila ada permohonan dari PIHAK KESATU; d. Mendukung proses penyelesaian konflik perbatasan. (2) Hak PIHAK kEDUA : a. Menerima fasilitasi dari PIHAK KESATU dalam operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kulon Progo; b. Mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KESATU dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat apabila menghendaki dan memerlukan; dan c. Menerima bantuan personil dari PIHAK KESATU apabila ada pengajuan permohonan. Pasal 5 PEMBIAYAN Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tangggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan hak, kewajiban serta kewenangan masing-masing PIHAK serta sumbangan yang sah dan tidak mengikat. Pasal 6 MONITORING DAN EVALUASI PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling kurang 1 (satu) tahun sekali. Pasal 7 JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PPARA PIHAK. Pasal 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) Perjanjian Kerja Sama ini berkahir dengan sendirinya atau batal demi hukum apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang
no reviews yet
Please Login to review.