jagomart
digital resources
picture1_Perjanjian Kerjasama Id 25553 | Sop Kerjasama Pemanfaatan Kia


 231x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.09 MB       Source: disdukcapil.ciamiskab.go.id


File: Perjanjian Kerjasama Id 25553 | Sop Kerjasama Pemanfaatan Kia
tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang 2  memahami ketentuan ketentuan dalam  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                              DINAS KEPENDUDUKAN DAN                                                     Nomor SOP
                              C IA M IS       PENCATATAN SIPIL                                                           Tanggal Pembuatan                                                                     
                                                                                                                         Tanggal revisi
                                                                                                                         Tanggal pengesahan
                                                                                                                         Disahkan oleh                                                                     Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
                                y
                                                                                                                         Judul SOP
                                                                                                                                                                                                           Penyusunan   Naskah   Perjanjian   Kerjasama   Pemanfaatan   Kartu
                                                                                                                                                                                                           Identitas Anak (KIA).
                     Dasar Hukum                                                                                                                                       Kualifikasi Pelaksanaan
                     1.     UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaiman telah                                                                         1.    Memahami SOTK dan Tupoksi Bidang
                            diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang                                                                         2.    Memahami ketentuan-ketentuan dalam  naskah Perjanjian Kerjasama
                            Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
                     2.     Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
                     Keterkaitan                                                                                                                                       Peralatan / Perlengkapan
                                                                                                                                                                              1.    Komputer
                                                                                                                                                                              2.    Printer
                                                                                                                                                                              3.    ATK
                     Peringatan                                                                                                                                        Pencatatan dan pendataan
                     Kewenangan yang menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah Kepala 
                     Dinas
                                                    URAIAN PROSEDUR                                                                                    Pelaksana                                                                                    Mutu baku
            NO                                                   Unit     Kadis      Kabid       Kasi     Staf           Kelengkapan          Waktu        Output       Ket
                                                                Usaha 
             1   Kepala Bidang PDIP mengajukan permohonan                                                            Nota Dinas              30 menit   Disposisi
                 kepada   Kepala   Dinas   untuk   melaksanakan
                 inovasi dengan kerjasama pemanfaatan Kartu
                 Identitas Anak (KIA)
             2   Kepala   Dinas   memberikan   disposisi   kepada                                                    Nota Dinas              15 menit   Disposisi 
                 Kepala   Bidang   PDIP   untuk   berkoordinasi                                                                                         Kepala Dinas
                 dengan Bidang Dafduk dan unit usaha terkait
                 perihal   penawaran   kerjasama   pemanfaatan
                 Kartu Identitas Anak (KIA).
             3   Kepala   Bidang   PDIP   berkoordinasi   dengan                                                     Surat Pengantar        1 Jam
                 Kepala Bidang Dafduk dan unit usaha terkait                                                         Penawaran Kerjasama
                 penawarkan   kerjasama   pemanfaatan   Kartu                                                        Draft PKS
                 Identitas Anak (KIA).
             4   Unit   usaha   mengkaji   tawaran   kerjasama                                                       Draft PKS              1 -2        Persetujuan
                 pemanfaatan KIA, bagi unit usaha yang menolak                                                                              Minggu
                 tawaran kerjasama koordinasi akan berhenti,
                 sementara   bagi   unit   usaha   yang   menerima
                 tawaran kerjasama koordinasi dilanjutkan.
             5   Setelah disetujui oleh unit usaha terkait, Kepala                                                   Persetujuan             30 menit   Disposisi 
                 Bidang PDIP memberikan disposisi kepada Kasi                                                                                           Kepala 
                 untuk   mempersiapkan   dan   menyusun   draft                                                                                         Bidang
                 naskah   Perjanjian   Kerjasama   yang   telah
                 disepakati.
             6   Kasi   menerima   disposisi,   menyiapkan   dan                                                     Disposisi Kepala         1 jam     Draft naskah 
                 menyusun draft naskah Perjanjian Kerjasama,                                                         Bidang                             perjanjian 
                 dilanjutkan menugaskan staf untuk membantu                                                                                             kerjasama
                 membuat draft naskah Perjanjian Kerjasama
             8   Menerima disposisi dari kasi untuk membuat                                                          Disposisi Kasi           2  jam    Draft naskah 
                 draft   naskah   Perjanjian   Kerjasama   dan                                                                                          perjanjian 
                 menyampaikan hasilnya kepada Kasi.                                                                                                     kerjasama 
             8   Kasi   memeriksa,   meneliti,   memaraf   dan                                                       Draft naskah            30 menit   Draft naskah 
                  melaporkan draft naskah Perjanjian Kerjasama                                                             Perjanjian Kerjasama                  Perjanjian 
                  kepada Kabid PDIP dan Kabid Dafduk untuk                                                                                                       Kerjasama
                  ditelaah.
              9   Kabid   PDIP   dan   Kabid   Dafduk   menerima,                                                          Draft naskah               1 jam      Draft naskah 
                  memeriksa,     menelaah   dan   memaraf   draft                                                          perjanjian kerjasama                  perjanjian 
                  naskah   Perjanjian   Kerjasama   yang   telah                                                                                                 kerjasama
                  disepakati, dilanjutkan melapor kepada Kepala
                  Dinas untuk diketahui dan disetujui.
             10   Kepala   Dinas   menerima   laporan   terkait                                                            Draft naskah              30 menit    Draft naskah 
                  pembahasan   dan   draft   naskah   Perjanjian                                                           perjanjian kerjasama                  perjanjian 
                  Kerjasama   yang   telah   disepakati   dengan                                                                                                 kerjasama
                  Lembaga terkait.
             11   Naskah   Perjanjian   Kerjasama   yang   telah                                                           Naskah Perjanjian         15 menit    Perjanjian 
                  disepakati   ditandatangani   oleh   Kepala   Dinas                                                      Kerjasama                             Kerjasama
                  dan pimpinan unit usaha terkait.
                                                                                                                                    KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
                                                                                                                                   PENCATATAN SIPIL KABUPATEN  CIAMIS
                                                                                                                                            AGUS ALI AKBAR, SH
                                                                                                                                         Pembina Utama Muda, IV/c
                                                                                                                                        NIP.  19600910 198603 1 009
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dinas kependudukan dan nomor sop c ia m is pencatatan sipil tanggal pembuatan revisi pengesahan disahkan oleh kepala y judul penyusunan naskah perjanjian kerjasama pemanfaatan kartu identitas anak kia dasar hukum kualifikasi pelaksanaan uu tahun tentang administrasi sebagaiman telah memahami sotk tupoksi bidang diubah dengan perubahan atas undang ketentuan dalam permendagri keterkaitan peralatan perlengkapan komputer printer atk peringatan pendataan kewenangan yang menandatangani pks adalah uraian prosedur pelaksana mutu baku no unit kadis kabid kasi staf kelengkapan waktu output ket usaha pdip mengajukan permohonan nota menit disposisi kepada untuk melaksanakan inovasi memberikan berkoordinasi dafduk terkait perihal penawaran surat pengantar jam penawarkan draft mengkaji tawaran persetujuan bagi menolak minggu koordinasi akan berhenti sementara menerima dilanjutkan setelah disetujui mempersiapkan menyusun disepakati menyiapkan menugaskan membantu membuat dari menyampaikan hasilnya mem...

no reviews yet
Please Login to review.