jagomart
digital resources
picture1_Tupoksi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa


 256x       Tipe DOC       Ukuran file 0.22 MB       Source: old.bangkaselatankab.go.id


File: Tupoksi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa
peraturan bupati bangka selatan nomor tahun 2016 tentang penjabaran tugas pokok  fungsi  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                           BUPATI BANGKA SELATAN
                                             PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                                                PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN
                                                             NOMOR       TAHUN 2016
                                                                         TENTANG 
                      PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN
                     STRUKTURAL PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
                         PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
                                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                           BUPATI BANGKA SELATAN,
                Menimbang              :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Bupati
                                          Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
                                          dan Tata Kerja Perangat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, perlu
                                          menetapkan Peraturan Bupati Bangka Selatan tentang Penjabaran
                                          Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada
                                          Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
                                          Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
                Mengingat              :  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
                                               Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik
                                               Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
                                               Republik Indonesia Nomor 4033);
                                          2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan
                                               Kabupaten   Bangka   Selatan,   Kabupaten   Bangka   Tengah,
                                               Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di
                                               Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik
                                               Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
                                               Republik Indonesia Nomor 4268);
                                          3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
                                               Peraturan   Perundang-undangan   (Lembaran   Negara   Republik
                                               Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara
                                               Republik Indonesia Nomor 5234);
                                          4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
                                               Negara   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014
                                               Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                               Nomor 5494);
                                          5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                                               Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                               Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                               Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
                                               dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
                                               Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                                               Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                                          6. Peraturan   Pemerintah   Nomor   18   Tahun   2016   tentang
                                               Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                               2016 Nomor 114);
                                          7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun
                                               2016   tentang   Pembentukan   Organisasi   Perangkat   Daerah
                                               Kabupaten   Bangka   Selatan   (Lembaran   Daerah   Kabupaten
                                               Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17);
                                          8. Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2016
                                               tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
                                               Kabupaten Bangka Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bangka
                                               Selatan Tahun 2016 Nomor 39).
                                                                        MEMUTUSKAN :
                Menetapkan             :  PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK,
                                          FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA
                                          DINAS            SOSIAL,   PEMBERDAYAAN   PEREMPUAN   DAN
                                          PERLINDUNGAN  ANAK,   PEMBERDAYAAN   MASYARAKAT   DAN
                                          DESA.
                                                                                          BAB I
                                                                               KETENTUAN UMUM
                                                                                         Pasal 1
                                          Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
                                          1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
              2. Pemerintahan   Daerah   adalah   penyelenggaraan   urusan
                pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
                asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
                seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
                Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
              3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
                Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan
                yang menjadi kewenangan daerah otonom.
              4. Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
              5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka
                Selatan.
              6. Dinas  Dinas   Sosial,   Pemberdayaan   Perempuan   dan   Anak,
                Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  adalah  Dinas Sosial,
                Pemberdayaan   Perempuan   dan   Perlindungan   Anak,
                Pemberdayaan   Masyarakat   dan   Desa  Kabupaten   Bangka
                Selatan.
              7. Kepala   Dinas   adalah   Kepala  Dinas   Sosial,   Pemberdayaan
                Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
                dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
              8. Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan
                Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
                dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
              9. Kepala Bidang yang selanjutnya disingkat Kabid adalah Pejabat
                yang memimpin Bidang pada  Dinas Sosial, Pemberdayaan
                Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
                dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
              10.Kepala Subbagian yang selanjutnya disingkat Kasubbag adalah
                Pejabat   yang   memimpin   Subbagian   pada  Dinas   Sosial,
                Pemberdayaan   Perempuan   dan   Perlindungan   Anak,
                Pemberdayaan   Masyarakat   dan   Desa  Kabupaten   Bangka
                Selatan.
              11.Kepala Seksi yang selanjutnya disingkat Kasi adalah Pejabat
                yang   memimpin   Seksi   pada  Dinas   Sosial,   Pemberdayaan
                Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
                dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
                                                                                   BAB II
                                           PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
                                                         MASING-MASING JABATAN STRUKTURAL
                                                                             Bagian Kesatu
                                                                              Kepala Dinas
                                                                                   Pasal 2
                                       (1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
                                           melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
                                           Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Sosial, Pemberdayaan
                                           Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
                                           dan Desa.
                                       (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
                                           ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
                                           a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
                                           b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
                                           c. pelaksanaan   administrasi   dinas   sesuai   dengan   lingkup
                                                tugasnya;
                                           d. pengendalian   dan   pembinaan   terhadap   pelaksanaan
                                                operasional di lingkup tugasnya; dan
                                           e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan
                                                tugas dan fungsinya.
                                                                                   Pasal 3
                                       Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas sebagaimana
                                       dimaksud dalam Pasal 2, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai
                                       berikut :
                                       a.       merumuskan program kerja berdasarkan rencana strategis
                                           daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
                                       b.       mengoordinasikan   pelaksanaan   tugas   pada   dinas   sesuai
                                           dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan
                                           agar target kerja tercapai sesuai rencana;
                                       c.       membina bawahan dengan cara mengadakan pertemuan dan
                                           bimbingan   secara   berkala   agar   diperoleh   kinerja   yang
                                           diharapkan;
                                       d.       mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan
                                           tugas,   tanggung   jawab,   permasalahan   dan   hambatan   serta
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati bangka selatan provinsi kepulauan belitung peraturan nomor tahun tentang penjabaran tugas pokok fungsi dan uraian jabatan struktural pada dinas sosial pemberdayaan perempuan perlindungan anak masyarakat desa dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal susunan organisasi tata kerja perangat daerah kabupaten perlu menetapkan mengingat undang pembentukan lembaran negara republik indonesia tambahan tengah barat timur di perundang undangan lembar aparatur sipil pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir pemerintah perangkat berita memutuskan bab i umum dalam ini dimaksud adalah penyelenggaraan urusan oleh dprd menurut asas otonomi pembantuan prinsip seluas luasnya sistem kesatuan dasar sebagai unsur penyelenggara memimpin menjadi kewenangan otonom sekretaris kepala bidang selanjutnya disingkat kabid pejabat subbagian kasubbag seksi kasi ii masing bagian kesatu mempunyai membantu ayat a perumusan kebijakan sesuai lingkup tugas...

no reviews yet
Please Login to review.