jagomart
digital resources
picture1_Download Word Excel 2007 25413 | Rpm Standar Pelayanan Kebidanan


 250x       Tipe DOC       Ukuran file 0.46 MB       Source: hukor.kemkes.go.id


File: Download Word Excel 2007 25413 | Rpm Standar Pelayanan Kebidanan
peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor tentang standar pelayanan kebidanan dengan rahmat tuhan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                                                          NOMOR 
                                                                      TENTANG
                                                  STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
                                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                         MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
                   Menimbang             :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3)
                                             Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
                                             dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
                                             2014   tentang   Tenaga   Kesehatan,   perlu   menetapkan
                                             Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan
                                             Kebidanan; 
                   Mengingat             :   1.     Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2009   tentang
                                                    Kesehatan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                                    Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
                                                    Republik Indonesia Nomor 5063);
                                             2.     Undang-Undang  Nomor   36   Tahun   2014   tentang
                                                    Tenaga   Kesehatan   (Lembaran  Negara  Republik
                                                    IndonesiaTahun   2014   Nomor   298,   Tambahan
                                                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
                                             3.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
                                                    Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
                                                    Indonesia Tahun 2014 Nomor 169);
                                                                       -2-
                                          4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
                                                 tentang Upaya Kesehatan Anak (
                                          5.     Permenkes nomorr 97 tahun 2014 ttg…………
                                          6.     Keputusan                Menteri             Kesehatan               Nomor
                                                 369/Menkes/SK/III/2007   tentang   Standar   Profesi
                                                 Bidan;
                                          7.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
                                                 tentang   Izin   dan   Penyelenggaraan   Praktik   Bidan
                                                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
                                                 954);
                                          8.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015
                                                 tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja   Kementerian
                                                 Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                                                 2015 Nomor 1508);
                                                            MEMUTUSKAN:
                  Menetapkan   : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR
                                          PELAYANAN KEBIDANAN.
                                                                   Pasal 1
                                          Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
                                          1.     Standar Pelayanan Kebidanan adalah pedoman yang
                                                 diikuti   oleh  bidan  dalam   melakukan   pelayanan
                                                 kebidanan.
                                          2.     Bidan adalah  seorang perempuan yang lulus dari
                                                 pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan
                                                 ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                          3.     Pelayanan  Kebidanan  (Midwifery   Services)  adalah
                                                 setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan berupa
                                                 asuhan kebidanan  yang merupakan bagian integral
                                                 dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
                                                 bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
                                          4.     Asuhan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan
                                                 profesional yang didasarkan pada proses pengambilan
                                                 keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
                                                    -3-
                                    sesuai   dengan   wewenang   dan   ruang   lingkup
                                    praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
                               5.   Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan   adalah  suatu  alat
                                    dan/atau   tempat   yang   digunakan   untuk
                                    menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
                                    promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
                                    dilakukan   oleh   Pemerintah,   Pemerintah   Daerah,
                                    dan/atau masyarakat.
                               6.   Pasien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau
                                    masyarakat   yang   menggunakan   jasa  pelayanan
                                    Kebidanan.
                               7.   Menteri   adalah   menteri   yang   menyelenggarakan
                                    urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
                               8.   Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun
                                    bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai
                                    dengan ketentuan perundang-undangan.
                                                  Pasal 2
                               Pengaturan Standar Pelayanan Kebidanan bertujuan untuk:
                               a.   memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan
                                    Kebidanan        yang      bermutu   dan   dapat
                                    dipertanggungjawabkan;
                               b.   memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan
                                    Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
                               c.   memberikan kepastian hukum bagi Bidan; dan
                               d.   melindungi Pasien sebagai penerima pelayanan. 
                                                  Pasal 3
                               (1)  Standar        Pelayanan        Kebidanan        meliputi
                                    penyelenggaraan   pelayanan   kebidanan,   manajemen
                                    pelayanan kebidanan, dan sumber daya.
                               (2)  Standar Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud
                                    pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian
                                    pelayanan kepada Pasien  pada semua kasus.
                               (3)  Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun
                                    oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.
                                                            -4-
                                    (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan
                                          Kebidanan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
                                          tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
                                          tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
                                                          Pasal 4
                                    (1)   Menteri,   Gubernur,   Bupati/Walikota   melakukan
                                          pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
                                          Standar   Pelayanan   Kebidanan   sesuai   dengan
                                          kewenangan masing-masing.
                                    (2)   Dalam   melakukan   pembinaan   dan   pengawasan
                                          sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1),   Menteri,
                                          Gubernur,   Bupati/Walikota   melibatkan   organisasi
                                          profesi.
                                    (3)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
                                          pada ayat (1) ditujukan untuk:
                                          a.   meningkatkan mutu pelayanan Kebidanan; dan
                                          b.   mengembangkan  pelayanan  Kebidanan  yang
                                               efektif dan efisien. 
                                    (4)   Pembinaan  dan  pengawasan sebagaimana dimaksud
                                          pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
                                          a.   advokasi dan sosialisasi;
                                          b.   pendidikan dan pelatihan; dan/atau
                                          c.   pemantauan dan evaluasi.
                                                          Pasal 5
                                    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
                                    Menteri   Kesehatan   Nomor   938/Menkes/SK/VIII/2007
                                    tentang   Standar   Asuhan   Kebidanan,   dicabut   dan
                                    dinyatakan tidak berlaku.
                                                          Pasal 6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor tentang standar pelayanan kebidanan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat undang tahun dan tenaga perlu menetapkan mengingat lembaran negara tambahan indonesiatahun pemerintah reproduksi upaya anak permenkes nomorr ttg keputusan menkes sk iii profesi bidan izin penyelenggaraan praktik berita organisasi tata kerja kementerian memutuskan dalam ini dimaksud adalah pedoman diikuti oleh melakukan seorang perempuan lulus dari pendidikan telah teregistrasi sesuai perundang undangan midwifery services setiap kegiatan atau serangkaian berupa asuhan merupakan bagian integral sistem diberikan secara mandiri kolaborasi rujukan suatu bentuk profesional didasarkan pada proses pengambilan tindakan dilakukan wewenang ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu kiat fasilitas alat tempat digunakan menyelenggarakan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif daerah masyarakat pasien perseorang...

no reviews yet
Please Login to review.