Authentication
285x Tipe PPT Ukuran file 0.58 MB Source: isnaini.blog.uma.ac.id
TEORI KUALIFIKASI LEX FORI TEORI KUALIFIKASI LEX FORI Inti Teori : Inti Teori : “Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari “Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara (lex fori) pengadilan yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum intern lex fori tersebut.” intern lex fori tersebut.” Tokoh Kualifikasi Lex Fori : Tokoh Kualifikasi Lex Fori : 1. Franz Kahn (Jerman) 1. Franz Kahn (Jerman) 2. Bartin (Perancis) 2. Bartin (Perancis) TEORI KUALIFIKASI LEX FORI TEORI KUALIFIKASI LEX FORI FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasakan lex fori karena : berdasakan lex fori karena : A. Kesederhanaan (simplicity) A. Kesederhanaan (simplicity) Pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan Pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh dalam penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh hakim. hakim. B. Kepastian (certainty) B. Kepastian (certainty) Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu kualifikasi yang akan dilakukan oleh hakim berserta dengan kualifikasi yang akan dilakukan oleh hakim berserta dengan konsekuensi yuridiknya. konsekuensi yuridiknya. TEORI KUALIFIKASI LEX FORI TEORI KUALIFIKASI LEX FORI BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan Lex Fori karena : Lex Fori karena : Seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya Seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri dan bukan sistem hukum asing mana pun. sendiri dan bukan sistem hukum asing mana pun. Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan forum untuk membatasi kedaulatan hukumnya. forum untuk membatasi kedaulatan hukumnya. Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak dikenal dalam lex fori, ia harus menerapkan konsep hukumnya dikenal dalam lex fori, ia harus menerapkan konsep hukumnya sendiri yang dianggap paling setara dengan konsep hukum asing sendiri yang dianggap paling setara dengan konsep hukum asing itu. itu. TEORI KUALIFIKASI LEX FORI TEORI KUALIFIKASI LEX FORI Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori : Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori : a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda bergerak Lex Situs (hukum dari tempat benda bergerak Lex Situs (hukum dari tempat benda terletak). terletak). b. Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang b. Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang dibuat melalui korespondensi, penentuan saat dan dibuat melalui korespondensi, penentuan saat dan sah tidaknya pembentukan kontrak Lex Loci sah tidaknya pembentukan kontrak Lex Loci Contractus (hukum dari tempat pembuatan kontrak). Contractus (hukum dari tempat pembuatan kontrak). TEORI KUALIFIKASI LEX FORI TEORI KUALIFIKASI LEX FORI Keunggulan: Keunggulan: Perkara lebih mudah diselesaikan, mengingat Perkara lebih mudah diselesaikan, mengingat digunakannya konsep-konsep hukum Lex Fori yang digunakannya konsep-konsep hukum Lex Fori yang paling dikenal oleh hakim. paling dikenal oleh hakim. Kelemahan: Kelemahan: Kemungkinan terjadinya ketidakadilan karena Kemungkinan terjadinya ketidakadilan karena kualifikasi adakalanya dijalankan dengan kualifikasi adakalanya dijalankan dengan menggunakan ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai menggunakan ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai dengan hukum asing yang seharusnya diberlakukan, dengan hukum asing yang seharusnya diberlakukan, atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal sama sekali oleh sistem hukum tersebut. sama sekali oleh sistem hukum tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.