jagomart
digital resources
picture1_Etika Dan Hukum Bisnis 24840 | Arens Bab Iii Iv Etika Profesi Kewajiban Hukum Ok


 235x       Tipe DOC       Ukuran file 0.07 MB       Source: smartaccounting.files.wordpress.com


Etika Dan Hukum Bisnis 24840 | Arens Bab Iii Iv Etika Profesi Kewajiban Hukum Ok

icon picture DOC Word DOC | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                               BAB III
                                                                                        ETIKA PROFESI
                                           Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai.
                               Masing-masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain:  kejujuran, integritas,
                               mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,menghargai orang
                               lain,menjadi warga yang bertanggung jawab,mencapai yang terbaik,dan lain-lain.
                               Kebutuhan   akan   etika   dalam   masyarakat   cukup   penting   karena   pada   dasarnya
                               berhubungan dengan hukum. 
                               Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang berbeda
                               dari sesuatu yang seharusnya dilakukan .Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak
                               tidak etis :
                                   standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
                                   seseorang memilih bertindak semaunya .
                               Etika  dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
                                   Apakah itu kebenaran
                                   Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan .
                                   Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
                                   Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan .
                               Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku
                               yang layak harus dibuat. 
                               Semakin majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk
                               memecahkan dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
                               1. Mendapatkan fakta-fakta yang relevan
                               2. Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
                               3. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema 
                               4. Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema 
                               5. Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif 
                               6. Menetapkan tindakan yang tepat 
                               Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari
                               yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien
                               dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak
                               memiliki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan
                               publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional
                               lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik
                               ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan ( klien ) sedangkan
                               yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya
                               tidak pernah berhubungan dengan auditor .
                               Terdapat beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para
                               akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta jasa-
                               jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi yaitu :
                               1.  Kode Perilaku Profesional . 
                                   Merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang
                                   menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode
                                   perilaku profesional terdiri dari : 
                                       prinsip-prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA
                                        yaitu tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan
                                        sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu
                                        obyektivitas dan independensi .
                                       peraturan perilaku, meliputi   standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan
                                        profesi  dan merupakan keharusan .
                                        interpretasi, tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
                                       ketetapan   etika,   penjelasan   dan   jawaban   yang   diterbitkan   untuk   menjawab
                                        pertanyaan-pertanyaan   peraturan   perilaku   yang   diajukan   oleh   praktisi     dan
                                        lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
                               Penerapan Peraturan Perilaku 
                               Peraturan 101- Independensi. 
                               Anggota dalam praktek publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa
                               profesionalnya seperti disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga
                               yang dibentuk oleh dewan .
                               Beberapa konflik independensi yang biasa timbul :
                               1.  Kepentingan keuangan .
                               Auditing.......2010/2011
                                        Peraturan ini berlaku bagi partner atau pemegang saham tetapi untuk non partner
                                         berlaku jika mereka terlibat dalam penugasan .
                                        Berlaku bagi Pemilikan langsung dan untuk pemilikan tidak langsung jika jumlahnya
                                         material .
                                        Materialitas harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan kekayaan pribadi
                                         anggota dan penghasilannya.
                                   Interpretasi dari independensi adalah sebagai berikut :
                                       pinjaman antara KAP dengan klien dilarang kecuali jumlahnya kecil, hipotek rumah,
                                        atau pinjaman tanpa agunan .
                                       Kepentingan keuangan pada hubungan saudara dilarang kecuali kontak jarang terjadi
                                        atau letaknya yang terpisah secara geografis .
                                       Hubungan investor atau investee bersama dengan klien dilarang kecuali jumlahnya
                                        maksimal 5 % dari total aktiva .
                                       Mantan partner atau pemegang saham boleh mengadakan hubungan dengan klien 
                                       Tidak diperkenankan seorang anggota menjadi direktur atau pengurus perusahaan
                                        klien kecuali untuk organisasi nirlaba atau sepanjang profesinya bersifat kehormatan.
                                       Tuntutan antara sebuah KAP dengan kliennya dilarang 
                                       Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama oleh sebuah KAP diijinkan  dengan
                                        syarat : 
                                             1.  Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan .
                                             2.  Akuntan publik tidak berperan sebagai pegawai atau manajemen perusahaan 
                                             3.  Dalam pemeriksaan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum
                                       Honor audit tidak boleh dibayar oleh manajemen kecuali auditor pemerintah atau
                                        komite audit 
                                   Integritas dan Obyektifitas  
                               Peraturan 102 
                               Auditor harus mempertahankan integritas dan obyektifitas   dan bebas dari perbedaan
                               kepentingan   dan   tidak   dengan   sengaja   salah   mengemukakan   fakta-fakta   atau
                               mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain .
                               Standar-standar teknis
                                
                               Peraturan 201 - standar umum 
                               Anggota harus mentaati standar -standar berikut dan interpretasinya  yaitu : kompetensi
                               profesional, kepedulian profesional, perencanaan dan pengwasan, dan data relevan yang
                               mencukupi.
                               Ketaatan pada standar 
                               Peraturan 202 
                               Anggota   yang   melaksanakan   audit,   penelaahan,   kompilasi,   bantuan   manajemen,
                               perpajakan , atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang diumumkan oleh
                               lembaga yang ditetapkan dewan .
                               Prinsip Akuntansi
                                
                               Peraturan 203
                               Anggota tidak dibenarkan menyatakan laporan keuangan tidak menyimpang dari GAAP
                               atau menyatakan tidak mengetahui setiap modifikasi yang material jika laporan keuangan
                               menyimpang dari prinsip akuntansi ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk  dewan.
                               Dan kalau ada penyimpangan  atau yang dapat menyebabkan penyimpangan maka dia
                               harus   menjelaskan   mengenai   penyimpangan   tersebut,   akibatnya,   alasan   mengapa
                               menyatakan penyimpangan.
                               Kerahasiaan
                                
                               Peraturan 301 
                               Anggota dalam praktek publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia
                               klien tanpa ijin khusus dari klien .
                               Terdapat empat pengecualian yang berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih penting
                               dari sekedar mempertahankan hubungan rahasia dengan klien  yaitu :
                               1.  Kewajiban sehubungan dengan standar teknis 
                               2.  Dakwaan pengadilan 
                               3.  Penelaahan sejawat 
                               Auditing.......2010/2011
           4.  Tanggapan kepada divisi etik.
           Honor bersyarat
            
           Peraturan 302 
           Anggota dalam praktek  publik tidak boleh membuat honor bersyarat untuk setiap jasa
           profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota perusahaannya juga melakukan
           ; audit atau penelaahan, kompilasi, Pemeriksaan prospektif .
           Tindakan yang mendatangkan aib 
           Peraturan 501- tindakan tercela
           Anggota tidak akan melakukan tindakan yang mendatangkan aib bagi profesinya .
           Interpretasi dari tindakan yang mendatangkan aib diatas adalah sebagai berikut :
           1.  Menahan catatan klien setelah mereka meminta 
           2.  Melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin  dan lainnya
           3.  Jika melakukan audit atas badan pemerintah yang prosedurnya lain dari GAAS , auditor
            tidak mengikuti keduanya kecuali dinyatakan dan beserta alasannya pada laporan 
           Periklanan dan Penawaran 
           Peraturan 502
           Anggota tidak dibenarkan melakukan periklanan dan penawaran yang bersifat mendustai,
           menyesatkan dan menipu. Dan penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang
           berlebihan, dan hasutan dilarang .
           Komisi dan Honor Perujukan 
           Peraturan 503 -A. Komisi yang dilarang 
           Anggota tidak diperkenankan merekomendasi atau mereferensi produk atau jasa yang
           pihak lain bagi klien  atau yang disediakan oleh klien demi untuk memperoleh komisi  atau
           menerima komisi , apakah anggota atau perusahaan anggota juga memberikan jasa
           kepada klien untuk  audit atau penelaahan, kompilasi, pemeriksaan prospektif .
           Peraturan 503 -B. Pengungkapan komisi yang diijinkan 
           Anggota diijinkan   untuk   memberikan   jasa   dengan     menerima   komisi     dan   harus
           mengungkapkan kepada siapa merekomendasikannya.
           Bentuk dan Nama praktek 
           Peraturan 505
           Anggota dapat membuka praktek dalam bentuk perusahaan perorangan, persekutuan,
           atau perseroan profesional sesuai dengan ketentuan dewan dan tidak diperkenankan
           membuka praktek dengan nama yang menyesatkan dan tidak boleh menyebut dirinya
           sebagai “ AICPA” kecuali semua partner dan pemegang sahamnya anggota dari lembaga
           tersebut .
           Auditing.......2010/2011
                                BAB IV
                            KEWAJIBAN HUKUM 
           Faktor-faktor pokok yang mendorong kewajiban hokum terhadap Akuntan Publik antara lain
           :
              Kesadaran pengguna laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
              Kesadaran divisi-divisi SEC untuk melindungi kepentingan stockholder
              Auditing dan akuntansi yang semakin kompleks sehubungan dengan peningkatan
               ukuran bisnis, globalisasi, dan intrik operasi bisnis
              Konsep kewajiban deep pocket
              Pengadilan kesulitan memahami dan menafsirkan masalah teknis akuntansi dan
               audit.
               Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau
           pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan . 
           Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai
           laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis , kegagalan audit, dan risiko
           audit  
           Definisi berikut akan menjelaskan perbedaannya:
            kegagalan bisnis, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya .
            kegagalan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah karena gagal
            memenuhi syarat - syarat GAAS  .
            risiko   audit,   terjadi   jika   auditor   menyimpulkan   laporan   keuangan   secara   wajar
            sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji secara material . 
               Standar ketelitian yang sering disebut konsep kehati-hatian (prudent person)
           menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan bertanggung
           jawab atas kecerobohan , itikad buruk atau ketidak jujuran dan auditor terbebas dari
           kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan.
           Bidang kewajiban hukum auditor dapat digolongkan sebagai berikut :
           Kewajiban kepada klien
               Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit
           sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemukan
           kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik.
           Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu :
           1.  Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam
            surat penugasan/kontrak.
           2.  Tidak   ada   kelalaian   dalam   pelaksanaan   kerja   ,   mengklaim   bahwa   auditor   telah
            mengikuti GAAS .
           3.  Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban/tindakan
            tertentu ,tidak akan terjadi kerugian 
           4.  Ketiadaan   hubungan   timbal   balik,   antara   pelanggaran   auditor   terhadap   standar
            kesungguhan  dengan kerugian yang dialami klien .
           Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common Law
               Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok,
           bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain
           sebagai berikut :
            Doktrin ultramares, Kewajiban dapat timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau
            orang yang harus diberikan informasi audit 
            Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya
            pada laporan keuangan .
            Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang
            sama dengan pemakai laporan keuangan yang mepunyai hubungan kontrak .
           Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal 
           1.  Securities   Act   tahun   1933,   persyaratan   pelaporan   untuk   perusahaan   yang
            mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor
            jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut,
            sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak
            menderita kerugian .
           2.  Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap
            perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.   Akibat tuntutan ini SEC dapat
            mencabut ijin praktek dari KAP yang yang melakukan kesalahan.
           Auditing.......2010/2011
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab iii etika profesi secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai masing orang memiliki tersebut antara lain kejujuran integritas mematuhi janji loyalitas keadilan kepedulian kepada menghargai menjadi warga yang bertanggung jawab mencapai terbaik dan kebutuhan akan dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum sebagian besar mendefinisikan perilaku tidak etis berbeda dari sesuatu seharusnya dilakukan terdapat dua alasan mengapa bertindak standar seseorang memilih semaunya bisnis harus menjamin suatu berikut apakah itu kebenaran adil untuk semua berkepentingan akankah menambah goodwill hubungan lebih baik menguntungkan dilema adalah situasi dihadapi dimana keputusan mengenai layak dibuat semakin majunya perkembangan jaman maka dikembangkan kerangka formal memecahkan dinamakan pendekatan enam langkah mendapatkan fakta relevan menentukan isu siapa bagaimana kelompok dipengaruhi oleh alternatif tersedia bagi konsekuensi mungkin setiap...

no reviews yet
Please Login to review.