Authentication
201x Tipe PPT Ukuran file 0.65 MB Source: www.kopertis3.or.id
Landasan Hukum ANTARA LAIN : PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 THN 1961 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEPUTUSAN MENTERI PERTAMA NOMOR 224/MP/1961 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI; KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 16 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PNS TERTENTU DI BIDANG PENDIDIKAN SE MENPAN NOMOR :SE/18/M.PAN/2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS KEPPRES NOMOR 57 THN 1986 TENTANG TTB BAGI TENAGA PENGAJAR BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA SE KA BAKN NO.08/SE/1987 TENTANG TTB BAGI TENAGA PENGAJAR BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA SE SESJEN DEPDIKBUD NO.4717/a/a2/1988 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPUTUSAN KEPALA BAKN NOMOR 40 THN 1996 TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PELAKSANAAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR BAGI DOSEN BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PASCA SARJANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE KEPALA BAKN NOMOR 08/SE/1987 TANGGAL 3 JUNI 1987 2 Peningkatan Kualitas PNS Dosen IZIN BELAJAR Peningkatan Harus Kualitas PNS memperha- Dosen TUGAS BELAJAR tikan melalui kebutuhan pendidikan organisasi/ formal dapat unit kerja dilaksanakan melalui KETERANGAN program BELAJAR 3 A. TUGAS BELAJAR 1. Pengertian Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari- hari sebagai pegawai negeri sipil 2. Tujuan Adalah dalam rangka meningkatkan keahlian dan profesionalitas PNS dalam bidang ilmu/keahlian tertentu yang dibutuhkan bagi perkembangan dan kemajuan negara 4 3. Pemberian Tugas Belajar Tugas Belajar bukan merupakan hak yang melekat kepada setiap PNS, tetapi adalah hak bersyarat karena tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang terpilih (best in the best) baik dari segi akademis maupun administratif. 4. Sumber Pembiayaan a. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh pemerintah b. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh negara sahabat, badan internasional, badan swasta nasional maupun asing. Sumber pembiayaan tidak membedakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan baik dalam masa belajar maupun setelah selesai melaksanakan tugas belajar. 5 a. Tugas Belajar di Luar Negeri 1) Legalitas Penugasan Penugasan seorang PNS untuk mengikuti tugas belajar di luar negeri harus berdasarkan penugasan dalam bentuk surat keputusan oleh pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang bersangkutan) setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. ====> Surat persetujuan Sekretaris Kabinet bukan merupakan penugasan dari pejabat yang berwenang ====> Persetujuan Sekretaris Kabinet hanya merupakan salah satu syarat administratif untuk penerbitan SK penugasan ====> SK Tugas belajar luar negeri bagi PNS di lingkungan Depdiknas oleh pejabat yang diberi kuasa di tingkat departemen. --- sifatnya antar negara, antar instansi, antar unit kerja ====> penugasan → ukuran waktu pelaksanaannya ● maksimal 3 tahun, atau ● ditentukan oleh sponsor/penyandang dana 6
no reviews yet
Please Login to review.