Authentication
314x Tipe PDF Ukuran file 0.09 MB Source: e-journal.uajy.ac.id
9
BABII
PENENTUANTARIFLAYANANJASA
2.1 Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. (Sumber:
Wikipedia)
Otonomi daerah telah membuat pemerintah mengelola pemerintahan
menjadi semakin baik. Pengelolaan pemerintahan yang baik disebut juga
dengan Good Government Governance. Good Government Governance
semakin mendorong diperlukannya transparansi dan akuntabilitas terutama
dalam bidang keuangan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Transparansi dan akuntabilitas tersebut dapat terlihat dari adanya laporan
pertanggungjawaban yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2.2 Pendapatan Asli Daerah
Menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terdiri dari :
10
1) Hasil pajak daerah yaitu pungutan daerah menurut peraturan yang
ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai
badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan
pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu pengeluaran umum
yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang pelaksanannya
bisa dapat dipaksakan.
2) Hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi
pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena
memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau
milik pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi daerah mempunyai
sifat – sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan
langsung walau harus memenuhi persyaratan – persyaratan formil dan
materiil, tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, merupakan
pungutan yang sifatnya budgetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal
tertentu retribusi daerah adalah pengembalian biaya yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan
anggota masyarakat.
3) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan. Hasil perusahaan milik daerah merupakan
pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang
berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja
daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang
dipisahkan, sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat
11
perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat
menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan
kemamfaatan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah.
4) Lain – lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan – pendapatan
yang tidak termasuk dalam jenis – jenis pajak daerah, retribusi daerah,
pendapatan dinas – dinas. Lain – lain usaha daerah yang sah
mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk
melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam
kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau
memantapkansuatu kebijakan daerah di suatu bidang tertentu.
2.3 Pariwisata
Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk
rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.
Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan
paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi,
merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia. Definisi yang lebih
lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai
dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa
bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dan lain – lain. Dan
juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan
pengalaman baru dan berbeda lainnya (Sumber: Wikipedia).
12
2.4 Retribusi Daerah
2.4.1 Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda
dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, retribusi yang dapat
disebut sebagai pajak daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda). Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/ atau diberikanolehpemerintahdaerahuntuk
kepentingan orang pribadi atau badan (Yani, 2009). Selain itu menurut
Munawir (1997), retribusi merupakan iuran kepada pemerintah yang
dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk.
Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak
merasakan jasa balik dari pemerintah dia tidak akan dikenakan iuran
itu.
2.4.2 GolonganRetribusi Daerah
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 menentukan bahwa
obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh
pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah
daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis – jenis jasa
no reviews yet
Please Login to review.