jagomart
digital resources
picture1_Perjanjian Kerjasama Smk 24479 | Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Prakerin


 368x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB       Source: aangrapei.files.wordpress.com


Perjanjian Kerjasama Smk 24479 | Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Prakerin

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      YAYASAN AL-MUDASHIR CADASNGAMPAR
                                 PAUD / TK / SMP / SMK BINA KUSUMAH / PONDOK PESANTREN
                           MAJLIS TA’LIM & PSAA (PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK)
                                                  
                           SK MENTRI HUKUM DAN HAM. C-26.HT.01.10 TH 2004
                                       Sekertariat : Kp. Cadasngampar Desa Kasomalang Wetan Kec. Kasomalang Kab.
                                       Subang 41281
                          PERJANJIAN KERJASAMA
                                         TENTANG
                                      PRAKERIN 
                                         ANTARA
                          SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN 
                                (SMK) BINA KUSUMAH
                               YAYASAN AL-MUDASHIR 
                                         DENGAN
                          PT. SINKONA INDONESIA LESTARI
                          Nomor : 
         Pada hari Senin Tanggal 02 Bulan Agustus Tahun 2010 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
         Nama    :  Susanto S.Pd
         Jabatan :  Kepala Sekolah SMK BINA KUSUMAH 
         Alamat  :  
         Kp. Cadasngampar Desa Kasomalang Wetan Kec. Kasomalang Kab. Subang 41281
         Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA.
         Nama    :  Ir. H. Eting Rosmantri 
         Jabatan :  Direktur Utama
         Alamat  :  Jl. Raya Ciater- Subang Km. 171 Subang 41281
                                    Telp. (0260) 470918, Fax. 470917
         Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA.
         Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama, sebagaimana di
         tuangkan dalam naskah kerjasama sebagai berikut :
                                          Pasal 1
                                          Tujuan
         Kerja sama antara Pihak Pertama dan Kedua bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMK 
         BINA KUSUMAH Jl. Cadasngampar Desa Kasomalang Wetan Kec Kasomalang Kab Subang 41281 
                                                                 
                                                                 Pasal 2
                                                             Ruang lingkup
             Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) dan Uji Kompetensi
             bidang informatika dengan ketentuan sebagai berikut :
                 1.  Pihak   Pertama   mengajukan   permohonan   secara   tertulis   kepada   Pihak   Kedua,   dengan
                     mencantumkan nama peserta.
                 2.  Pihak Kedua akan menjawab secara tertulis paling lama dalam waktu 1 (satu) minggu setelah
                     pengajuan dari Pihak Pertama.
                 3.  Pihak Pertama menyiapkan Peserta Prakerin dan Uji kompetensi untuk :
                     a) Mentaati peraturan yang berlaku di tempat pelaksanaan Prakerin dan uji kompetensi.
                     b) Menyiapkan sendiri perlengkapan kerja yang di perlukan untuk prakerin seperti ATK (alat
                        tulis kantor) dll.
                     c) Merahasiakan segala dokumen Pihak Kedua yang berkualifikasi rahasia.
                                                                   Pasal 3
                                                        Tugas dan Tanggung Jawab
                 1.  Pihak Kedua sebagai institusi pelaksana verifikasi, bersedia menyiapkan pembimbing untuk
                     kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi.
                 2.  Pihak Pertama mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
                     praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi.
                 3.  Pihak Pertama melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sesuai ketentuan 
                     yang berlaku kepada pembimbing yang ditunjuk dari Pihak Kedua.
                 4.  Pihak Kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah
                     pihak.
                 5.  Pihak Kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan/Sertifikat telah melakukan
                     praktik kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus, dan
                     ditandatangani oleh Pihak Kedua atau personil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
                 6.  Pihak Pertama bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terjadi yang disebabkan oleh
                     peserta dari Pihak Pertama.
                 7.  Pihak Pertama berhak menggunakan logo dan nama Pihak Kedua pada atribut dan lainnya yang
                     tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.      
                                                                   Pasal 4
                                                               Jangka waktu
                     1.  Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak   tanggal
                         15 Agustus 2010 sampai dengan 30 Desember 2012 dan dapat diperpanjang atau
                         diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
                     2.  Apabila salah satu pihak menginginkan berakhirnya perjanjian ini sebelum waktunya,maka
                         pihak   tersebut   harus   memberitahukan   secara   tertulis   60   (enam   puluh)hari   kalender
                         sebelumnya, masing-masing pihak harus menyelesaikan kewajibannya sebelum perjanjian
                         ini sepakat diakhiri.    
                                                                                                                                                                                     Pasal 5
                                                                                                                                                                                  Lain-lain
                                               1.          Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerja sama ini, maka akan diselesaikan
                                                           secara musyawarah untuk mufakat
                                               2.          Jika dikemudian hari dipandang perlu untuk melakukan perubahan/penambahan pasal/ayat
                                                           dalam perjanjian kerja sama ini, akan diatur dalam suatu amandemen yang menjadi bagian tak
                                                           terpisahkan dalam naskah perjanjian kerja sama ini.
                                               3.          Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan
                                                           hukum yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                               Ditetapkan di : Subang
                                                                                                                                                                                                                                                Tanggal                                  :                                              
                                                                                                                                                               
                                                                         Pihak Kedua                                                                                                                                                                                               Pihak Pertama
                                                          Ir. H. Eting Rosmantri                                                                                                                                                                                                     Susanto S.Pd
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Yayasan al mudashir cadasngampar paud tk smp smk bina kusumah pondok pesantren majlis ta lim psaa panti sosial asuhan anak sk mentri hukum dan ham c ht th sekertariat kp desa kasomalang wetan kec kab subang perjanjian kerjasama tentang prakerin antara sekolah menengah kejuruan dengan pt sinkona indonesia lestari nomor pada hari senin tanggal bulan agustus tahun kami yang bertanda tangan dibawah ini nama susanto s pd jabatan kepala alamat selanjutnya disebut pihak pertama ir h eting rosmantri direktur utama jl raya ciater km telp fax kedua dalam hal sepakat untuk mengadakan sebagaimana di tuangkan naskah sebagai berikut pasal tujuan kerja sama bertujuan meningkatkan mutu pendidikan ruang lingkup meliputi kegiatan praktek industri uji kompetensi bidang informatika ketentuan mengajukan permohonan secara tertulis kepada mencantumkan peserta akan menjawab paling lama waktu satu minggu setelah pengajuan dari menyiapkan a mentaati peraturan berlaku tempat pelaksanaan b sendiri perlengkapan pe...

no reviews yet
Please Login to review.