Authentication
271x Tipe PDF Ukuran file 4.30 MB Source: lintar.untar.ac.id
PSIKOLOGI HUKUM PERKAWINAN AGOES DARIYO, M.SI, PSI MIA HADIATI, SH, MH R. RAHADITYA, SH, MH PENERBIT ANDY YOGYAKARTA 2020 KATA PENGANTAR Penyusunan buku Psikologi Hukum Perkawinan merupakan bagian penting dari kegiatan penelitian yang yang telah dibiayai oleh Kementrian Riset dan Teknologi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Demikian pula, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara Jakarta, telah berkontribusi besar dalam penyusunan buku ini. Karena itu, kami selaku peneliti dan penyusun buku ini mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada kedua lembaga tersebut. Buku psikologi hukum perkawinan ini memiliki 8 bab yang membahas mengenai bidang ilmu psikologi dan ilmu hukum. Buku ini akan dapat bermanfaat untuk bahan pengajaran yang terkait dengan psikologi perkembangan remaja atau psikologi perkawinan. Karena itu, buku ini dapat dipelajari bagi para mahasiswa maupun siapa pun yang hendak belajar mengenai psikologi remaja maupun psikologi perkawinan. Semoga buku ini benar-benar dapat bermanfaat bagi siapa pun yang benar- benar belajar psikologi hukum perkawinan. Namun demikian, buku ini masih memiliki kekurangan dan masih perlu perbaikan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, segala saran, kritik maupun masukan yang berharga dari pihak mana pun, akan kami terima dengan senang hati. Jakarta, 30 Desember 2020 Penyusun Agoes Dariyo Mia Hadiati R. Rahaditya DAFTAR ISI PENGANTAR DAFTAR ISI BAB 1 PSIKOLOGI PERKAWINAN USIA DINI 1 BAB 2 PERKEMBANGAN REMAJA 19 BAB 3 PERSAHABATAN, CINTA DAN PERKAWINAN 34 BAB 4 PERCERAIAN DAN MENIKAH LAGI 50 BAB 5 HUKUM PERKAWINAN 66 BAB 6 KONSELING DAN TERAPI KEUARGA 79 BAB 7 PERCERAIAN DALAM KONTEKS HUKUM PERDATA 93 BAB 8 MEDIASI DALAM UPAYA PROSES MENYELESAIKAN 109 KONFLIK SUAMI ISTERI DAFTAR PUSTAKA 121 DAFTAR INDEKS 124 GLOSARIUM 125 BIOGRAFI PENULIS BAB 1 PSIKOLOGI PERKAWINAN USIA DINI: SEBAB-SEBAB, DAMPAK DAN PENCEGAHANNYA Tujuan instruksi khusus Setelah mempelajari bagian ini, anda akan dapat memahami perkawinan usia dini, perkawinan usia dini dalam berbagai konteks, faktor penyebab, dampak negatif dan penundaan usia perkawinan. 1. Perkawinan usia dini dalam berbagai konteks Memahami perkawinan usia dini dapat dilakukan dengan cara melihat dari berbagai konteks atau sudut pandang. a. Perkawinan usia dini dalam konteks Psikologi Perkembangan Perkawinan usia dini ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang usianya masih tergolong anak atau remaja. Sebenarnya, mereka belum layak untuk menikah dan membentuk keluarga, sebab mereka masih berusia sangat muda. Mereka masih memerlukan persiapan yang matang untuk dapat memasuki kehidupan perkawinan. Secara fisiologis, mereka masih terus mengalami proses tumbuh-kembang mencapai kematangan fisik (tubuh) sebagai orang dewasa. Secara psikologis, mereka juga masih perlu mengembangkan kognitif, afektif dan konatif agar mereka memiliki kesiapan bertanggung-jawab sebagai orang dewasa untuk memasuki usia perkawinan. Golongan usia sangat muda dapat dikategorikan dalam kelompok perkembangan anak maupun perkembangan remaja. Rentang usia anak yaitu 0-12 tahun, sedangkan rentang usia remaja yaitu 12-21 tahun (Papalia, Olds & Feldman, 2011). Mengacu pandangan ahli psikologi perkembangan tersebut, maka perkawinan usia dini ialah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang masih berumur kurang dari 21 tahun atau maksimal berusia 20 tahun. 1
no reviews yet
Please Login to review.