Authentication
404x Tipe PPTX Ukuran file 0.06 MB
PIUTANG MUHAMMAD SYAHRATUL IKHSAN PENGERTIAN PIUTANG Piutang (receivables) merupakan klaim atas uang, barang, ataupun jasa kepada pelanggan ataupun pihak lain yang berkepentingan di dalamnya. Di dalam neraca, piutang diklasifikasikan sebagai Piutang Dagang dan Piutang Nondagang. Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Piutang Dagang Piutang dagang (trade receivables) adalah sejumlah barang maupun jasa yang terhutang oleh pelanggan, di mana barang ataupun jasa itu telah diberikan kepada pelanggan di masa lalu sebagai bagian dari operasi bisnis yang normal bagi sebuah perusahaan. Piutang ini selanjutnya disubklasifikasikan menjadi 2, yaitu • Piutang usaha • Wesel Tagih • Piutang lain-lain Piutang Non Dagang 1. Piutang Non Dagang 2. Uang Muka Kepada karyawan 3. Uang muka kepada anak perusahaan 4. Deposito sebagai jaminan penyedia jasa pembayaran 5. Deposito untuk menutup kemungkinan kerugian dan kerusakan 6. Piutang dividen atau bunga 7. Klaim terhadap: 1. Perusahaan asuransi untuk kerugian yang dipertangguhkan 2. Terdakwa dalam suatu perkara hukum 3. Badan-badan pemerintah untuk pengembalian pajak 4. Perusahaan pengangkutan untuk barang yang rusak atau hilang 5. Kreditor untuk barang yang dikembalikan, rusak, atau hilang 6. Pelanggan untuk barang-barang yang dapat dikembalikan (krat, container, dll)
no reviews yet
Please Login to review.