Authentication
299x Tipe PDF Ukuran file 0.95 MB Source: www.panggungharjo.desa.id
PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 6$/,1$1 DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 LURAH DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 T E N T A N G LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA LURAH DESA PANGGUNGHARJO, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Lurah Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa kepada 6$/,1$1 Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran; b. bahwa Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkanaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawab-an Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. 1 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 6$/,1$1 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 2 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 16); 7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 131); 8. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 04 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2013 – 2017 (Lembaran Desa Panggungharjo Tahun 2017 Nomor 4); 9. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Desa Panggungharjo Tahun 2018 Nomor 1); 10. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Desa Panggungharjo Tahun 2018 Nomor 2); 11. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran 6$/,1$1 Desa Panggungharjo Tahun 2018 Nomor 12). Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANGGUNGHARJO Dan LURAH DESA PANGGUNGHARJO MEMUTUSKAN : 3
no reviews yet
Please Login to review.