Authentication
421x Tipe PDF Ukuran file 1.00 MB Source: rsudkelet.co.id
SKPD : RSUD Kelet SARIPATI PENGANTAR LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) GUBERNUR JAWA TENGAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tegah Tahun Anggaran 2017. Laporan pertanggungjawaban ini, merupakan realisasi dari amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1, bahwa Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban RSUD Kelet disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) RSUD Kelet Tahun 2017, dan merupakan pertanggungjawaban RSUD Kelet untuk tahun kelima pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah periode Tahun 2013-2018. Secara teknis, penyusunan LKPJ RSUD Kelet kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah Akhir Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan LKPJ 2017 RSUD Kelet Pagei Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelet merupakan rumah sakit kelas C milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menempati 2 lokasi yang berbeda, RSUD Kelet dikembangkan sebagai Rumah Sakit Umum dengan pengembangan Complementary and Alternative Medicine, dengan 130 Tempat Tidur, sedangkan Rumah Sakit Donorojo sebagai Rumah Sakit Kusta Rujukan Jawa Tengah dengan TT : 80 Tempat Tidur. Pada Tahun 2017 merupakan tahun ke sembilan (9) dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan (PPK BLUD) Penuh sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur No. 901/151/2012 tanggal 13 April 2012, terhitung mulai tanggal 13 April 2012. Anggaran RSUD Kelet Tahun 2017 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar Rp.82.083.160.000,- yang terdiri dari : 1. Belanja Tak Langsung - Belanja Pegawai Rp. 19.471.609.000,- 2. Belanja Langsung 1. Belanja Pegawai Rp. 10.567.740.000,- 2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 35.054.823.000,- 3. Belanja Modal Rp. 16.988.988.000,- Anggaran BLUD Tahun 2017 : Dana Keseluruhan dalam DPA BLUD Rp.29.921.642.000,- Belanja Pegawai Rp 9.988.140.000,- Belanja Barang dan Jasa Rp.18.433.502.000,- Belanja Modal Rp. 1.500.000.000,- LKPJ 2017 RSUD Kelet Pageii Capaian kinerja keuangan (Pendapatan) RSUD Kelet 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut : TARGET REALISASI % TAHUN PENDAPATAN PENDAPATAN 2016 27.000.000.000 27.530.380.000 102 % 2017 27.800.000.000 32.129.992.997 115,58 % Beberapa permasalahan dan kendala yang mempengaruhi Target pendapatan pada TA.2017, diantaranya : 1. Adanya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (implementasi BPJS) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 dan peraturan berubah-ubah 2. Adanya kebijakan rujukan berjenjang bagi peserta JKN (BPJS) 3. Pelayanan pasien kusta dan pasien kurang mampu : Masih banyak pasien kusta dan pasien umum yang benar-benar miskin tetapi tidak memiliki kartu jamkesmas maupun jamkesda, sedangkan pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dan pasien tidak dikenakan biaya, sehingga 100% tidak menjadi klaim pendapatan. 4. Pasien miskin non jamkesmas tetap dilayani dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan biaya perawatan tidak diklaim menjadi pendapatan. 5. Kurangnya dokter spesialis, RSUD Kelet baru mempunyai dokter spesialis full time : 2 (dua) dokter spesialis bedah, 1 (satu) dokter spesialis penyakit dalam dan 1 (satu) dokter spesialis mata, sehingga masih terbatas pelayanan spesialisnya. LKPJ 2017 RSUD Kelet Pageiii 6. Subsidi APBD semakin menurun sehingga belanja operasional BLUD belum semuanya bisa terpenuhi dari RBA BLUD, karena RBA BLUD sebagian besar untuk belanja honor Pegawai Non PNS BLUD dan honor Dokter Spesialis Mitra. Solusi-solusi yang sudah dilaksanakan : 1.Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga pasien untuk mendaftar peserta BPJS mandiri 2.Mengajukan subsidi anggaran dari APBD Provinsi Jawa Tengah untuk belanja obat, bahan pakai habis dan makan minum pasien 3.Mengajukan formasi dokter spesialis empat (4) pelayanan dasar kepada BKD belum terealisasi, 2 tahun berturut-turut membuka formasi, tidak ada yang mendaftar. 4.Rekruitment dokter spesialis dengan pembiayaan dari RBA BLUD 5.Meningkatkan management asset strategic dengan konsep KELET HOTEL (Hospital Outbond Tourism Empowering Legacy), sudah dibuat master plan dan quick win mencapai 50 % dan pendapatan aset telah meningkat 100 %. Upaya penataan fungsi pelayanan kusta telah dapat menyediakan pelayanan Bedah Rekonstruksi Kusta, Rehabilitasi Medik dan pelayanan unit mobile kusta yang melakukan advokasi dan pelayanan ke Kabupaten / Kota di Jawa Tengah. Selain dari pada itu telah disusun Master Plan Pengembangan Rumah Sakit Kelet/Donorojo dengan mempertimbangkan Penggunausahaan aset tanah di Rumah Sakit Kelet - Jepara seluas 25 Ha dan di Rumah Sakit Donorojo seluas 179 Ha. Pengembangan Rumah Sakit Kelet Provinsi Jawa Tengah diarahkan sebagai Rumah Sakit Umum dengan pengembangan Complementary and LKPJ 2017 RSUD Kelet Pageiv
no reviews yet
Please Login to review.