Authentication
199x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: eprints.perbanas.ac.id
DAMPAK KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LPJ TERHADAP PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KPPN SURABAYA II ARTIKEL ILMIAH Oleh : ARINIE HEMBARWATI NIM: 2014410384 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS S U R A B A Y A 2017 THE IMPACT OF DELAY IN SUBMITTING ACCOUNTABILITY REPORT TO THE PRESENTAION OF FINANCIAL STATEMENT AT KPPN SURABAYA II Arinie Hembarwati 2014410384 2014410384@students.perbanas.ac.id ABSTRACT This study discussed the impact of delay submitting accountability Conducted by the work unit. Prepare an accountability report is an obligation for a treasurer of the work unit to be delivered to the KPPN for accountability of the money it manages. The treasurer of the work unit is required to submit its accountability report the following month after the funds received from the KPPN and managed. The goals of this study is to know how is the procedure of reporting responsibility submitted the impact that resulted from the delay in submitting report of accountability to presentation of financial report of KPPN Surabaya II. In this study the authors collected the data through interview and documentation. The result showed that the impact of delay in reporting of accountability report to KPPN Surabaya II financial statements that can lead to errors of recording on the balance sheet of financial statements. Keywords: Impact, Accountability report, KPPN Surabaya II PENDAHULUAN neraca, laporan laba rugi, laporan Laporan keuangan adalah laporan perubahan posisi keuangan yang dapat yang menginformasikan mengenai kondisi disajikan dalam berbagai cara seperti, keuangan dalam sebuah perusahaan selama laporan arus kas, atau laporan arus dana, suatu periode tertentu. Tujuan dari catatan dan laporan lain serta materi dibuatnya laporan keuangan tersebut penjelasan yang merupakan bagian integral adalah untuk dapat memudahkan para dari laporan keuangan”. pengguna laporan keuangan dalam menilai Terdapat dua macam laporan kinerja dari perusahaan tersebut berjalan keuangan yaitu laporan keuangan secara dengan baik atau tidak, serta dapat umum dan laporan keuangan digunakan untuk mengambil suatu pemerintahan. Laporan keuangan keputusan bagi pengguna laporan pemerintahan adalah laporan yang keuangan tersebut dan dijadikan bahan dipertanggungjawabkan untuk sektor evaluasi untuk memperbaiki kinerja publik atau pemerintahan. Serta digunakan keuangan perusahaan pada periode untuk mengawasi dan mengevaluasi berikutnya. kinerja serta kondisi keuangan suatu Pengertian laporan keuangan organisasi pemerintahan yang terjadi pada menurut Standar Akuntansi satu periode tertentu. Komponen dari Keuangan (SAK): “Laporan keuangan laporan keuangan terdiri dari dua jenis, adalah bagian dari proses pelaporan yaitu Laporan Pelaksanaan Anggaran, dan keuangan yang lengkap biasanya meliputi 1 Laporan Finansial. Dalam Laporan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan anggaran terdiri atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Laporan Pertanggungjawaban adalah Perubaha suatu dokumen yang disusun atau ditulis dengan tujuan untuk menginformasikan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Pada mengenai pelaksanaan suatu kegiatan, Laporan Finansial terdiri atas Neraca, dimana nantinya laporan tersebut akan Laporan Operasional (LO), Laporan disampaikan kepada instansi yang lebih Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus tinggi maupun sederajat untuk Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan mempertanggungjawabkan kegiatan yang Keuangan (CaLK). Menurut Pernyataan dilakukan. Dalam laporan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) pertanggungjawaban terdapat rincian Nomor 01, “Tujuan umum dari laporan penggunaan anggaran serta pelaksanaan keuangan adalah menyajikan informasi kegiatan. Laporan pertanggungjawaban mengenai posisi keuangan, realisasi tersebut disusun oleh Bendahara anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan Pengeluaran Satuan Kerja (Satker) sebagai suatu entitas pelaporan yang bermanfaat pertanggungjawaban terhadap uang yang bagi para pengguna dalam membuat dan dikelolanya setelah itu LPJ tersebut mengevaluasi keputusan mengenai alokasi disampaikan kepada KPPN selaku kuasa sumber daya”. BUN. Mengenai penyajian laporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan di KPPN, berdasarkan Peraturan dibuat untuk wujud pertanggungjawaban Pemerintah Republik Indonesia No 24 bendahara pengeluaran Satker atas uang tahun 2005, “laporan keuangan tersebut yang dikelolanya. LPJ dibuat tiap disusun oleh Menteri Keuangan selaku bulannya dan dilaporkan paling lambat Bendahara Umum Negara (BUN) dan tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara dikuasakan kepada Kantor Pelayanan pengeluaran wajib menyampaikan laporan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pertanggungjawaban apabila telah Kuasa BUN di daerah yang mengelola menerima dana UP dan TUP. Dipastikan secara langsung pendapatan dan belanja bahwa satker harus membuat laporan Negara”. Setiap bulan KPPN membuat pertanggungjawban tersebut dengan benar. laporan keuangan dalam bentuk laporan Sehingga apabila saat dilaporkan nanti keuangan pemerintah pusat (LKPP) dalam tidak ada kesalahan dan tidak bolak-balik tingkat kuasa BUN. LKPP BUN inilah menyusun LPJ. yang nantinya akan menjadi laporan keuangan RI. Pedoman untuk Penyusunan Berdasarkan latar belakang tersebut Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga maka rumusan masalah dari penelitian ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal adalah “Bagaimana prosedur penyampaian Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013. laporan pertanggungjawaban? dan juga Pada PER-57/PB/2013 tersebut, basis Bagaimana dampak yang diakibatkan dari akuntansi yang digunakan masih basis kas terlambatnya penyampaian laporan menuju akrual. Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama, di tahun 2015 setiap pertanggungjawaban?”. Sehingga untuk Kementerian/Lembaga sudah diwajibkan menjawab rumusan masalah tersebut, menyusun Laporan Keuangan Berbasis tujuan dari dilakukannya penelitian ini Akrual secara penuh. Oleh karena itu, adalah untuk mengetahui prosedur Direktur Jenderal Perbendaharaan penyampaian laporan pertanggungjawaban Kementerian Keuangan menerbitkan dari bendahara pengeluaran satuan kerja Peraturan Direktur Jenderal hingga ke KPPN Surabaya II, dan juga Perbendaharaan Nomor Per-42/PB/2014 untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari keterlambatan 2
no reviews yet
Please Login to review.