Authentication
237x Tipe PDF Ukuran file 0.31 MB Source: www.djppr.kemenkeu.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 369 - 1. NAMA JABATAN : Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV 2. IKHTISAR JABATAN : Melaksanakan penyiapan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, pelaksanaan evaluasi terhadap analisis kelayakan biaya pinjaman, penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan dan pelaksanaan perjanjian pinjaman dan hibah, pelaksanaan analisis terhadap draft perjanjian pinjaman dan hibah, penyiapan pelaksanaan kegiatan negosiasi dan penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah, penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah, serta penyusunan laporan persiapan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari negara Jepang, Korea, Malaysia, Brunei Darussalam dan negara Asia lainnya, Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria dan Negara Eropa Timur lainnya, Amerika Serikat, Canada, dan negara Amerika lainnya negara-negara Timur Tengah/Islamic lainnya, Afrika Selatan dan negara Afrika lainnya, dan dari dalam negeri, serta penyiapan dan pelaksanaan seleksi pemberi pinjaman dalam negeri. P 3. TUJUAN JABATAN : Terwujudnya kesesuaian antara sumber pembiayaan luar negeri serta pinjaman dalam negeri dengan kegiatan yang diusulkan dengan persyaratan pinjaman dan hibah yang paling menguntungkan, tersedianya dokumen kebijakan pengelolaan pinjaman dan hibah yang prudent dan akuntabel, tersedianya dokumen pelaksanaan pinjaman/hibah sesuai dengan persyaratan yang dapat 1.1. dipertanggungjawabkan, serta tersusunnya standardisasi proses bisnis a g e - 3 6 9 - pengelolaan pinjaman dan hibah yang mampu menghasilkan tata kelola yang 1. baik (good governance), memadai dan memenuhi kaidah-kaidah manajemen utang yang mengacu pada best practices sehingga pinjaman/hibah yang dikelola dapat memberikan manfaat yang optimal. 4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 4.1. Mengkoordinasikan dan merumuskan bahan masukan perencanaan dan pengembangan organisasi Direktorat. 5.1.1.1.1.1. 4.1.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari perencanaan dan pengembangan organisasi Direktorat (antara lain Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, RKA-K/L dan Road Map) tahun lalu dan tahun berjalan; 4.1.2. Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep bahan masukan perencanaan dan pengembangan organisasi Direktorat; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 370 - 4.1.3. Meneliti dan mengoreksi konsep nota dinas Kepala Subdirektorat dan bahan masukan perencanaan dan pengembangan organisasi Direktorat, dan menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Hibah II; 4.1.4. Membahas konsep perencanaan dan pengembangan organisasi Direktorat bersama Direktur. 4.2. Merumuskan konsep pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah. 4.2.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari masalah berkenaan dengan rumusan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah; 4.2.2. Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah; 4.2.3. Membahas rumusan konsep pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah bersama para Kepala Seksi; 4.2.4. Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep P pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah sesuai hasil pembahasan; 4.2.5. Meneliti dan mengoreksi rumusan konsep pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah, dan menyampaikan kepada Direktur; 4.2.6. Membahas rumusan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah bersama para Kepala Subdirektorat dan Direktur dan ikut serta dalam pembahasan rumusan pelaksanaan 1.1. kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah bersama Direktur Jenderal. 1.a g e - 3 7 0 - 4.3. Merumuskan bahan masukan standardisasi materi perjanjian dan peraturan dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah. 4.3.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari rumusan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang- 5.1.1.1.1.1. undangan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah; 4.3.2. Memberi disposisi para Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk merumuskan bahan masukan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah; 4.3.3. Membahas rumusan bahan masukan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah bersama para Kepala Seksi; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 371 - 4.3.4. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk merumuskan bahan masukan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah berdasarkan hasil pembahasan; 4.3.5. Meneliti dan mengoreksi bahan masukan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah, serta membahasnya bersama para Kepala Subdirektorat dan Direktur. 4.4. Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan dengan pemberi pinjaman/hibah (Lender/Donor) dalam rangka penyusunan rencana pinjaman/hibah. 4.4.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari masalah berkenaan dengan pelaksanaan dan rencana pinjaman/hibah yang akan dibahas dalam pertemuan dengan lender/donor; 4.4.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya P untuk merumuskan bahan pertemuan dengan lender/donor antara lain berupa inventarisasi permasalahan pinjaman/hibah yang sedang berjalan; 4.4.3. Membahas konsep bahan pertemuan dengan lender/donor bersama Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya; 4.4.4. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk merumuskan bahan pertemuan dengan lender/donor sesuai hasil pembahasan; 1.1. 4.4.5. Meneliti dan mengoreksi bahan pertemuan dengan lender/donor, a g e - 3 7 1 - mendampingi atau mewakili Direktur dalam pertemuan dengan 1. lender/donor serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pertemuan kepada Direktur. 4.5. Mengevaluasi analisis kelayakan pembiayaan atas usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah. 4.5.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari usulan kegiatan 5.1.1.1.1.1. yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman dan hibah; 4.5.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk merumuskan konsep analisis kelayakan pembiayaan atas usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah; 4.5.3. Membahas konsep analisis kelayakan pembiayaan atas usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah dengan Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 372 - 4.5.4. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk merumuskan konsep analisis kelayakan pembiayaan atas usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah sesuai hasil pembahasan; 4.5.5. Meneliti dan mengoreksi konsep analisis kelayakan pembiayaan atas usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah dan menyampaikan kepada Direktur. 4.6. Mengevaluasi tawaran pembiayaan yang bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. 4.6.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari tawaran pembiayaan yang bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dari aspek finansial atas tawaran peserta pengadaan barang; 4.6.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai bidang tugasnya untuk meneliti tawaran pembiayaan yang bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dari aspek finansial berdasarkan penetapan jenis sumber pembiayaan, dan menyiapkan konsep surat tanggapan; P 4.6.3. Meneliti dan mengoreksi konsep penilaian tawaran pembiayaan yang bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, konsep surat tanggapan Direktur, dan menyampaikan kepada Direktur; 4.6.4. Meneliti dan mengoreksi konsep surat Direktur mengenai penilaian tawaran persyaratan pinjaman kepada Executing Agency, dan menyampaikan kepada Direktur. 1.1. 4.7. Merumuskan usulan pinjaman untuk membiayai proyek yang sudah memenuhi kriteria kesiapan proyek. 1.a g e - 3 7 2 - 4.7.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari surat Kementerian PPN/Bappenas mengenai kelayakan proyek beserta Daftar Kegiatan dengan memperhatikan ketentuan Batas Maksimal Pinjaman; 4.7.2. Memberi disposisi Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya untuk merumuskan konsep surat usulan pinjaman kepada Lender; 5.1.1.1.1.1. 4.7.3. Meneliti dan mengoreksi konsep surat usulan pinjaman kepada Lender, dan menyampaikan kepada Direktur. 4.8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan seleksi calon Kreditor Swasta Asing. 4.8.1. Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari Batas Maksimal Pinjaman dan penetapan jenis sumber pembiayaan untuk pinjaman yang bersumber dari Kreditor Swasta Asing;
no reviews yet
Please Login to review.