jagomart
digital resources
picture1_Laporan Pdf 22361 | Pu 24 Kasubdit Ph Iv


 237x       Tipe PDF       Ukuran file 0.31 MB       Source: www.djppr.kemenkeu.go.id


Laporan Pdf 22361 | Pu 24 Kasubdit Ph Iv
kegiatan negosiasi dan penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah  penyiapan perumusan peraturan perundang undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah  serta penyusunan laporan persiapan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari negara  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             
                                              MENTERI KEUANGAN 
                                              REPUBLIK INDONESIA 
                                                      
                                                 - 369 - 
           1.  NAMA JABATAN       : Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV   
                                                
           2.  IKHTISAR JABATAN :               
                
               Melaksanakan penyiapan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, 
               pelaksanaan evaluasi terhadap analisis kelayakan biaya pinjaman, penyiapan 
               koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan dan pelaksanaan 
               perjanjian pinjaman dan hibah, pelaksanaan analisis terhadap draft perjanjian 
               pinjaman  dan  hibah,  penyiapan  pelaksanaan  kegiatan  negosiasi  dan 
               penatausahaan  perjanjian  pinjaman  dan  hibah,  penyiapan  perumusan 
               peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan  hibah, serta 
               penyusunan  laporan  persiapan  dan  pelaksanaan  pinjaman  dan  hibah  dari 
               negara Jepang, Korea, Malaysia, Brunei Darussalam dan negara Asia lainnya, 
               Spanyol,  Polandia,  Rumania,  Hungaria  dan  Negara  Eropa  Timur  lainnya, 
               Amerika  Serikat,  Canada,  dan  negara  Amerika  lainnya  negara-negara  Timur 
               Tengah/Islamic  lainnya,  Afrika  Selatan  dan  negara  Afrika  lainnya,  dan  dari 
               dalam negeri, serta penyiapan dan pelaksanaan seleksi pemberi pinjaman dalam 
               negeri.                                                                   P
                
           3.  TUJUAN JABATAN :  
                
               Terwujudnya kesesuaian antara sumber pembiayaan luar negeri serta pinjaman 
               dalam negeri dengan kegiatan yang diusulkan dengan persyaratan pinjaman 
               dan  hibah  yang  paling  menguntungkan,  tersedianya  dokumen  kebijakan 
                                                                                          
               pengelolaan  pinjaman  dan  hibah  yang  prudent  dan  akuntabel,  tersedianya 
               dokumen pelaksanaan pinjaman/hibah sesuai dengan persyaratan yang dapat 
                                                                                         1.1.
               dipertanggungjawabkan,  serta  tersusunnya  standardisasi  proses  bisnis 
                                                                                           a g  e   -    3 6  9   -    
               pengelolaan pinjaman dan hibah yang mampu menghasilkan tata kelola yang 
                                                                                         1.
               baik  (good  governance),  memadai  dan  memenuhi  kaidah-kaidah  manajemen 
               utang  yang  mengacu  pada  best  practices  sehingga  pinjaman/hibah  yang 
               dikelola dapat memberikan manfaat yang optimal.  
                
           4.  URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN : 
            
              4.1.  Mengkoordinasikan dan merumuskan bahan masukan perencanaan dan 
                   pengembangan organisasi Direktorat.                                   5.1.1.1.1.1.
                    
                    4.1.1.  Menerima  disposisi  dari  Direktur  dan  mempelajari  perencanaan 
                           dan  pengembangan  organisasi  Direktorat  (antara  lain  Rencana 
                           Strategis,  Rencana  Kerja,  Rencana  Kerja  Tahunan,  Penetapan 
                           Kinerja, RKA-K/L dan Road Map) tahun lalu dan tahun berjalan; 
                    4.1.2.  Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep 
                           bahan  masukan  perencanaan  dan  pengembangan  organisasi 
                           Direktorat;  
            
                                                            
                                             MENTERI KEUANGAN 
                                             REPUBLIK INDONESIA 
                                                     
                                                 - 370 - 
                    4.1.3.  Meneliti dan mengoreksi konsep nota dinas Kepala Subdirektorat 
                           dan bahan masukan perencanaan dan pengembangan organisasi 
                           Direktorat,  dan  menyampaikan  kepada  Kepala  Subdirektorat 
                           Pinjaman dan Hibah II; 
                    4.1.4.  Membahas  konsep  perencanaan  dan  pengembangan  organisasi 
                           Direktorat bersama Direktur. 
                    
              4.2.  Merumuskan konsep pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman 
                   dan hibah.  
               
                    4.2.1.  Menerima  disposisi  dari  Direktur  dan  mempelajari  masalah 
                           berkenaan  dengan  rumusan  pelaksanaan  kebijakan  teknis 
                           pengelolaan pinjaman dan hibah; 
                    4.2.2.  Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep 
                           pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah; 
                    4.2.3.  Membahas  rumusan  konsep  pelaksanaan  kebijakan  teknis 
                           pengelolaan pinjaman dan hibah bersama para Kepala Seksi;  
                    4.2.4.  Memberi disposisi para Kepala Seksi untuk merumuskan konsep 
                                                                                        P
                           pelaksanaan  kebijakan  teknis  pengelolaan  pinjaman  dan  hibah 
                           sesuai hasil pembahasan; 
                    4.2.5.  Meneliti dan mengoreksi rumusan konsep pelaksanaan kebijakan 
                           teknis  pengelolaan  pinjaman  dan  hibah,  dan  menyampaikan 
                           kepada Direktur; 
                    4.2.6.  Membahas  rumusan  pelaksanaan  kebijakan  teknis  pengelolaan 
                                                                                         
                           pinjaman  dan  hibah  bersama  para  Kepala  Subdirektorat  dan 
                           Direktur dan ikut serta dalam pembahasan rumusan pelaksanaan 
                                                                                        1.1.
                           kebijakan  teknis  pengelolaan  pinjaman  dan  hibah  bersama 
                           Direktur Jenderal.                                           1.a g  e   -    3 7  0   -    
              4.3.  Merumuskan  bahan  masukan  standardisasi  materi  perjanjian  dan 
                   peraturan    dan    peraturan   perundang-undangan      serta   ketentuan 
                   pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah. 
                    
                    4.3.1.  Menerima  disposisi  dari  Direktur  dan  mempelajari  rumusan 
                           standardisasi  materi  perjanjian  dan  peraturan  perundang-
                                                                                        5.1.1.1.1.1.
                           undangan  serta  ketentuan  pelaksanaan  yang  mendukung 
                           pengelolaan pinjaman dan hibah; 
                    4.3.2.  Memberi  disposisi  para  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang 
                           tugasnya  untuk  merumuskan  bahan  masukan  standardisasi 
                           materi  perjanjian  dan  peraturan  perundang-undangan  serta 
                           ketentuan  pelaksanaan  yang  mendukung  pengelolaan  pinjaman 
                           dan hibah; 
                    4.3.3.  Membahas  rumusan  bahan  masukan  standardisasi  materi 
                           perjanjian  dan  peraturan  perundang-undangan  serta  ketentuan 
                           pelaksanaan  yang  mendukung  pengelolaan  pinjaman  dan  hibah 
                           bersama para Kepala Seksi; 
            
                                                             
                                              MENTERI KEUANGAN 
                                              REPUBLIK INDONESIA 
                                                      
                                                 - 371 - 
                    4.3.4.  Memberi  disposisi  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang  tugasnya 
                           untuk  merumuskan  bahan  masukan  standardisasi  materi 
                           perjanjian  dan  peraturan    perundang-undangan  serta  ketentuan 
                           pelaksanaan  yang  mendukung  pengelolaan  pinjaman  dan  hibah 
                           berdasarkan hasil pembahasan; 
                    4.3.5.  Meneliti  dan  mengoreksi  bahan  masukan  standardisasi  materi 
                           perjanjian  dan  peraturan  perundang-undangan  serta  ketentuan 
                           pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah, 
                           serta  membahasnya  bersama  para  Kepala  Subdirektorat  dan 
                           Direktur. 
                            
              4.4.  Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan dengan pemberi pinjaman/hibah  
                    (Lender/Donor) dalam rangka penyusunan rencana pinjaman/hibah.  
               
                    4.4.1.  Menerima  disposisi  dari  Direktur  dan  mempelajari  masalah 
                           berkenaan dengan pelaksanaan dan rencana pinjaman/hibah yang 
                           akan dibahas dalam pertemuan dengan lender/donor;  
                    4.4.2.  Memberi  disposisi  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang  tugasnya 
                                                                                         P
                           untuk merumuskan bahan pertemuan dengan lender/donor antara 
                           lain  berupa  inventarisasi  permasalahan  pinjaman/hibah  yang 
                           sedang berjalan; 
                    4.4.3.  Membahas konsep bahan pertemuan dengan lender/donor bersama 
                           Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya; 
                    4.4.4.  Memberi  disposisi  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang  tugasnya 
                                                                                          
                           untuk merumuskan bahan pertemuan dengan lender/donor sesuai 
                           hasil pembahasan;                                             1.1.
                    4.4.5.  Meneliti dan mengoreksi bahan pertemuan dengan lender/donor, 
                                                                                           a g  e   -    3 7  1   -    
                           mendampingi  atau  mewakili  Direktur  dalam  pertemuan  dengan 
                                                                                         1.
                           lender/donor  serta  menyusun  dan  menyampaikan  laporan  hasil 
                           pertemuan kepada Direktur. 
                     
              4.5.  Mengevaluasi analisis  kelayakan pembiayaan atas usulan kegiatan yang 
                    sebagian/seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah.  
                    
                    4.5.1.  Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari usulan kegiatan 
                                                                                         5.1.1.1.1.1.
                           yang  sebagian/seluruh  dananya  bersumber  dari    pinjaman  dan 
                           hibah; 
                    4.5.2.  Memberi  disposisi  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang  tugasnya 
                           untuk merumuskan konsep analisis kelayakan pembiayaan atas 
                           usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari  
                           pinjaman/hibah; 
                    4.5.3.  Membahas  konsep  analisis  kelayakan  pembiayaan  atas  usulan 
                           kegiatan   yang  sebagian/seluruh  dananya  bersumber  dari  
                           pinjaman/hibah  dengan  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang 
                           tugasnya; 
            
                                                            
                                             MENTERI KEUANGAN 
                                             REPUBLIK INDONESIA 
                                                     
                                                 - 372 - 
                    4.5.4.  Memberi  disposisi  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang  tugasnya 
                           untuk merumuskan konsep analisis kelayakan pembiayaan atas 
                           usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari  
                           pinjaman/hibah sesuai hasil pembahasan; 
                    4.5.5.  Meneliti  dan  mengoreksi  konsep  analisis  kelayakan  pembiayaan 
                           atas usulan kegiatan yang sebagian/seluruh dananya bersumber 
                           dari  pinjaman/hibah dan menyampaikan kepada Direktur. 
               
              4.6.  Mengevaluasi  tawaran  pembiayaan  yang  bersumber  dari  Lembaga 
                   Penjamin Kredit Ekspor. 
                     
                    4.6.1.  Menerima  disposisi  dari  Direktur  dan  mempelajari  tawaran 
                           pembiayaan yang bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor 
                           dari aspek finansial atas tawaran peserta pengadaan barang; 
                    4.6.2.  Memberi  disposisi  Kepala  Seksi  sesuai  bidang  tugasnya  untuk 
                           meneliti  tawaran  pembiayaan  yang  bersumber  dari  Lembaga 
                           Penjamin  Kredit  Ekspor  dari  aspek  finansial  berdasarkan 
                           penetapan  jenis  sumber  pembiayaan,  dan  menyiapkan  konsep 
                           surat tanggapan;                                             P
                    4.6.3.  Meneliti  dan  mengoreksi  konsep  penilaian  tawaran  pembiayaan 
                           yang  bersumber  dari  Lembaga  Penjamin  Kredit  Ekspor,  konsep 
                           surat tanggapan Direktur, dan menyampaikan kepada Direktur; 
                    4.6.4.  Meneliti dan mengoreksi konsep surat Direktur mengenai penilaian 
                           tawaran  persyaratan  pinjaman  kepada  Executing  Agency,  dan 
                           menyampaikan kepada Direktur.                                 
                                                                                        1.1.
              4.7.  Merumuskan  usulan  pinjaman  untuk  membiayai  proyek  yang  sudah 
                   memenuhi kriteria kesiapan proyek.                                   1.a g  e   -    3 7  2   -    
                    4.7.1.  Menerima  disposisi  dari  Direktur  dan  mempelajari  surat 
                           Kementerian  PPN/Bappenas  mengenai  kelayakan  proyek  beserta 
                           Daftar Kegiatan dengan memperhatikan ketentuan Batas Maksimal 
                           Pinjaman; 
                    4.7.2.  Memberi  disposisi  Kepala  Seksi  sesuai  dengan  bidang  tugasnya 
                           untuk merumuskan konsep surat usulan pinjaman kepada Lender; 
                                                                                        5.1.1.1.1.1.
                    4.7.3.  Meneliti  dan  mengoreksi  konsep  surat  usulan  pinjaman  kepada 
                           Lender, dan menyampaikan kepada Direktur. 
                     
              4.8.  Mengkoordinasikan  pelaksanaan  kegiatan  seleksi  calon  Kreditor  Swasta 
                   Asing. 
                    4.8.1.  Menerima disposisi dari Direktur dan mempelajari Batas Maksimal 
                           Pinjaman  dan  penetapan  jenis  sumber  pembiayaan  untuk 
                           pinjaman yang bersumber dari Kreditor Swasta Asing; 
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Menteri keuangan republik indonesia nama jabatan kepala subdirektorat pinjaman dan hibah iv ikhtisar melaksanakan penyiapan rumusan pelaksanaan kebijakan evaluasi terhadap analisis kelayakan biaya koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan perjanjian draft kegiatan negosiasi penatausahaan perumusan peraturan perundang undangan pengelolaan serta penyusunan laporan dari negara jepang korea malaysia brunei darussalam asia lainnya spanyol polandia rumania hungaria eropa timur amerika serikat canada tengah islamic afrika selatan negeri seleksi pemberi p tujuan terwujudnya kesesuaian antara sumber pembiayaan luar yang diusulkan persyaratan paling menguntungkan tersedianya dokumen prudent akuntabel sesuai dapat dipertanggungjawabkan tersusunnya standardisasi proses bisnis a g e mampu menghasilkan tata kelola baik good governance memadai memenuhi kaidah manajemen utang mengacu pada best practices sehingga dikelola memberikan manfaat optimal uraian tugas mengkoordinasikan merumus...

no reviews yet
Please Login to review.