Authentication
332x Tipe PDF Ukuran file 2.13 MB Source: jdih.bmkg.go.id
--- BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGa, DAN GEOFISIKA .-t Jl. Angkasa I No. 2, Kemayoran, Jakarta 10720,felp.: (021) 4246321 Fax. : (02'1) 4246703 - P.O. Box 3540 Jkt, Website : http://www.bmkg.go.id Email : info@bmkg.go.id BMKG S?ATVDARD OPERATTONAL PROCEDURES (SOPI NoMoR : SoP/o2olKRH vt 2O2L I | TENTANG SOP PENANGANAN PENGN)UAN LEMBAGA StrIADAYA MASYARAKAT (LSMI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROI,OGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BAB I PENDAIIULUAN 1 UMUM Dalam rangka terciptanya tertib administrasi dalam penanganan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlu di susun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 2. MAKSUDDANTUJUAN a. Maksud disusunnya SOP ini adalah sebagai acuan dalam proses Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika. b. Tujuan disusunnya SOP ini adalah terwujudnya keseragaman dan kepastian waktu dalam Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 1 RUANG LINGKUP 3 Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menguraikan tata cara Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 4. DASARHUKUM a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 Tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; c. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika; d. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.06 tahun 2012 tentang Pedoman Penl'usunan Standard Operating Procedures (SOP) di lingkungan BMKG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 2 talaun 2Ol3; e. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 3 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; f. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika Nomor 4 tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; g. Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor : KEP.150/KBlVIILl2OI4 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika Nomor : KEP.60/UM/KBl2OL7. 2 BAB II PROSEDUR 1. Pengarah yakni Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 2. Atasan PPID yakni Sekretaris Utama 3. PPID Utama yakni Kepala Biro Hukum dan Organisasi. 4. PPID Pembantu Sekretariat Utama yakni Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, Inspektur, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan. 5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yakni Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum. 6. PPID Utama dapat mengundang pejabat di luar organisasi pengelola informasi dan dokumentasi BMKG dalam rapat pembahasan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen terkait, ULP dan lain-lain. 7. Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penanganan Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran SOP 1n1 3 BAB III PENUTUP Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dltetapkan di Jakarta Pada tanggal, 11 Juni 2021 PE.'ABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKTIMENTASI (PPIDI OHAMAD MUSLIHHUDDIN 4
no reviews yet
Please Login to review.