Authentication
246x Tipe PPTX Ukuran file 4.98 MB Source: www.bkn.go.id
Latar Belakang Peraturan Kepala BKN Nomor : 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1282) Guna ketertiban dan kelancaran dalam penanganan bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut BKN Pengertian : Bantuan hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Badan Kepegawaian Negara dalam menangani masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian adalah unit yang melaksanakan pelayanan konsultasi dan/atau Bantuan Hukum Kepegawaian di lingkungan BKN Masalah hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi BKN baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan dan setelah adanya putusan pengadilan Bantuan Hukum diberikan : Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan BKN Pusat Pejabat dan/atau Pegawai di Lingkungan Kantor Regioal BKN dan unit penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pejabat dan/atau Pegawai BKN di UPT Bantuan •Konsultasi Hukum Kepegawaian • Sebagai saksi • Sebagai saksi ahli Hukum •Bimbingan, analisis/telaah, fasilitasi dan koordinasi penyelesaian kasus-kasus Berupa : kepegawaian BANTUAN HUKUM TERDIRI : Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan Bantuan hukum yang sedang dalam proses pengadilan Bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan pendampingan TATA CARA BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN Penyelidikan/penyidikan Tindak Pidana Bidang Hukum Tata Usaha Negara, Bidang hukum Perdata Bidang Hukum Agama
no reviews yet
Please Login to review.