Authentication
268x Tipe PPT Ukuran file 0.51 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
Hukum Pribadi : kaedah-kaedah hukum tentang pribadi kodrati, hak-hak dan kewajibannya, hubungan hukum, dan seterusnya. Hukum Pribadi : 1. Pribadi kodrati; 2. Pribadi hukum; Consenting adult/ partner Hidup bersama/ samenleven Marriage/ suami istri/ husband-wife FWB : Friends with Benefit Pribadi kodrati : 1. Punya hak/kewajiban sejak lahir sampai mati> kecuali anak yang masih dalam kandungan. 2. Berstatus otonom; dapat bertindak sendiri untuk mengurusi kepentingan- kepentingannya. 3. Punya hak bersikap tindak; yang mempunyai akibat hukum (orang yang sudah dewasa dan akal pikirannya sehat) 4. Tidak setiap pribadi dianggap mampu/cakap untuk melaksanakah hak tersebut/ batas usia dewasa? Batas usia dewasa? Usia berapakah batas usia dewasa? KUHPerdata UU No. 1 tahun 1974 UU Perlindungan Anak Pribadi Hukum; 1. Ada suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar kegiatan yang dilakukan bersama. 2. Ada tujuan idiil yang perlu dicapai tanpa tergantung pada pribadi kodrati sebagai perorangan. Pribadi hukum punya hak/ kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum, terlibat peristiwa hukum dan seterusnya (negara, desa, perseroan terbatas, yayasan, dsb)
no reviews yet
Please Login to review.