jagomart
digital resources
picture1_File - Makalah Pendidikan Karakter | Pendidikan Sebagai Garda Terdepan Penguatan Karakter Bangsa  Makalah


 415x       Tipe DOC       Ukuran file 0.12 MB       Source: rumahpendidikan.files.wordpress.com


File - Makalah Pendidikan Karakter | Pendidikan Sebagai Garda Terdepan Penguatan Karakter Bangsa Makalah

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                           PENDIDIKAN SEBAGAI GARDA TERDEPAN
                                                 PENGUATAN KARAKTER BANGSA
                                                  Oleh : Drs. H. Syafruddin Amir, MM1
                                    Disampaikan pada Acara Deklarasi Piagam Djembrana
                                                         Bali, 03-05 Maret 2012
                          MUQADIMAH
                          Pendidikan dapat dikatakan sebagai proses pemberdayaan, yaitu proses
                          untuk mengungkapkan potensi yang ada pada manusia sebagai individu,
                          yang selanjutnya dapat memberikan sumbangan kepada keberdayaan
                          masyarakat   lokal,   kepada   bangsanya,   dan   pada   akhirnya   pada
                          masyarakat global. Dengan demikian pendidikan perlu diarahkan untuk
                          mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anak didik agar mampu
                          mandiri. 
                                  Setiap   anak   didik   perlu   diberi   berbagai   kemampuan   dalam
                          pengembangan   berbagai   hal,   seperti   konsep,   prinsip,   kreativitas,
                          tanggung jawab, dan keterampilan. Inilah makna pendidikan yang harus
                          senantiasa dipegangi oleh para pendidik, yaitu mengembangkan aspek
                          kognitif, afektif, dan psikomotorik. 
                                  Dalam kamus  Webster’s New World Dictionary, sebagaimana
                          dikutip   oleh   Nanang   Fattah,   pendidikan   dirumuskan   sebagai   proses
                          pengembangan   dan   latihan   yang   mencakup   aspek   pengetahuan
                          (knowledge), keterampilan (skill) dan kepribadian (character), terutama
                          yang dilakukan dalam suatu bentuk formula (per sekolahan) kegiatan
                          pendidikan   mencakup   proses   dalam   menghasilkan   (production)   dan
                          transfer (distribution) ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh individu atau
                          organisasi belajar (learning organization). 
                                  Memang sudah tidak terbantahkan lagi bahwa pendidikan adalah
                          kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai akal sebagai alat
                                  1
                                    Praktisi dan Pemerhati Pendidikan (Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Syamsul
                          ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi).
                          File dapat diunduh di:                                                                    2
                          www.rumahpendidikan.wordpress.com
                          berpikir, karena pendidikan yang akan mengantarkan manusia kepada
                          ilmu, dan ilmu yang akan memberikan apa pun yang menjadi obsesi dan
                          cita-cita seluruh manusia. 
                                   Bagi   sebagian   orang,   definisi   dari   pendidikan   adalah
                          menyekolahkan   anak   mereka   pada   sebuah   sekolah   yang  dapat
                          memberikan ilmu pengetahuan bagi anak  tersebut. Ringkasnya,  bagi
                          mereka   pendidikan   hanya  dapat   diperoleh  di  sekolahan.   Padahal,
                          pendidikan  sesunggunya  bukan   hanya  dapat   diperoleh   di   sekolah,
                          melainkan juga di luar sekolah. Pendidikan bisa diperoleh lewat orang tua,
                          teman-teman, lingkungan,  hingga  media massa seperti televisi, koran,
                          majalah, atau buku. Semua itu dapat menjadi guru bagi anak-anak. Tentu
                          saja, hal tersebut merupakan tantangan bagi kita untuk mampu membuat
                          dan merekayasanya agar menjadi tuntunan yang baik.
                                   Agama, Pancasila, dan UUD 1945 adalah rujukan di mana seluruh
                          gerak langkah aktivitas di negara Indonesia dalam bentuk apa pun mesti
                                                        2
                          disandarkan kepadanya,  ketiga dasar rujukan itu dapat menjadi pedoman
                          yang sinergis  untuk  menciptakan keteraturan dalam berbagai dinamika
                          kehidupan   di  negeri   ini,   termasuk   di  dalamnya   adalah   masalah
                          penyelenggaraan pendidikan. 
                                   Agama manampakkan tata nilai tertinggi   dengan   meletakkan
                          pendidikan sebagai basis perjuangan; Pancasila merupakan ideologi
                          untuk  mewujudkan karakternya sebagai ruh ajaran pada setiap sisi
                          perjalanan   bangsa,   serta   memberikan   doktrin   kepada   seluruh   anak
                          bangsa untuk senantiasa cinta tanah air; dan UUD 1945 adalah konstitusi
                          negara   yang          mengamanatkan   banyak   hal   berkaitan   dengan
                          penyelenggaraan pendidikan yang kemudian harus menjadi guiden bagi
                          seluruh pihak yang terkait, terlebih pemerintah sebagai komponen utama. 
                                   Hasil amandemen ke-4 UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus
                          2002, pada alinea keempat Pembukaan dapat ditarik empat makna yang
                          berarti tujuan dari pembentukan pemerintah Indonesia yaitu:
                                   2
                                     Syafruddin Amir, 10  Pokok-pokok Pemikiran tentang Pendidikan, Swara Media,
                          Bandung, 2008. hlm. 27
                                                             Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012)
                                                                                           Drs. H. Syafruddin Amir, MM
                          File dapat diunduh di:                                                                    3
                          www.rumahpendidikan.wordpress.com
                                   1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
                                       darah Indonesia;
                                   2. Memajukan kesejahteraan umum;
                                   3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
                                   4.  Ikut   melaksanakan   ketertiban   dunia   yang   berdasarkan
                                       kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.3
                                   Kemudian pada batang tubuh UUD 1945 terdapat poin-poin penting
                          di antaranya:
                               1.  Pasal   28C   ayat   (1)   yang   berbunyi:  “Setiap   orang   berhak
                                   mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
                                   berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
                                   pengetahuan dan teknologi seni dan budaya, demi meningkatkan
                                   kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”4
                               2.  Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk
                                   agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
                                   pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
                                   tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
                                   berhak kembali.”5
                               3. Pasal 31:
                                   (1)     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
                                   (2)     Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
                                       pemerintah wajib membiayainya
                                   (3)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
                                       sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
                                   3
                                    Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya (Edisi baru), 
                          Penabur Ilmu, Jakarta, 2003, hlm. 4
                                   4
                                    Ibid. hlm. 24 
                                   5
                                    Ibid. hlm. 25
                                                             Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012)
                                                                                           Drs. H. Syafruddin Amir, MM
                          File dapat diunduh di:                                                                 4
                          www.rumahpendidikan.wordpress.com
                                      ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
                                      kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
                                  (4)     Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
                                      kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
                                      belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
                                      daerah   untuk   memenuhi   kebutuhan   penyelenggaraan
                                      pendidikan nasional
                                  (5)     Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
                                      dengan menjunjung tinggi nilai-nilai   agama   dan   persatuan
                                      bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
                                      manusia.6
                                  Sejalan   dengan   UUD   1945,   untuk   menjalankan   pola   dan
                          manajemen pendidikan, Indonesia juga memiliki Undang-undang khusus
                          yang mengatur tata sistem penyelenggaraan pendidikan, yakni Undang-
                          undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
                                  Apabila merujuk kepada  undang-undang  tersebut, pada Bab  I
                          (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa yang disebut
                          dengan Pendidikan   Nasional   adalah  “pendidikan   yang   berdasarkan
                          Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                          1945   yang   berakar   pada   nilai-nilai   agama,   kebudayaan   nasional
                          Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”7
                                  Kemudian pada Bab  II (Dasar, Fungsi dan Tujuan) Pasal 3
                          disebutkan   bahwa  “Pendidikan   nasional   berfungsi   mengembangkan
                          kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
                          bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
                          untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
                          beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
                                  6
                                    Ibid. hlm. 28-29
                                  7
                                     Tim Redaksi,  Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia,  Nuansa Aulia,
                          Bandung, 2009. hlm. 75 
                                                           Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012)
                                                                                         Drs. H. Syafruddin Amir, MM
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pendidikan sebagai garda terdepan penguatan karakter bangsa oleh drs h syafruddin amir mm disampaikan pada acara deklarasi piagam djembrana bali maret muqadimah dapat dikatakan proses pemberdayaan yaitu untuk mengungkapkan potensi yang ada manusia individu selanjutnya memberikan sumbangan kepada keberdayaan masyarakat lokal bangsanya dan akhirnya global dengan demikian perlu diarahkan mengembangkan dimiliki anak didik agar mampu mandiri setiap diberi berbagai kemampuan dalam pengembangan hal seperti konsep prinsip kreativitas tanggung jawab keterampilan inilah makna harus senantiasa dipegangi para pendidik aspek kognitif afektif psikomotorik kamus webster s new world dictionary sebagaimana dikutip nanang fattah dirumuskan latihan mencakup pengetahuan knowledge skill kepribadian character terutama dilakukan suatu bentuk formula per sekolahan kegiatan menghasilkan production transfer distribution ilmu atau organisasi belajar learning organization memang sudah tidak terbantahkan lagi bahw...

no reviews yet
Please Login to review.