Authentication
LANJUTAN HUKUM BENDA
PEMBEDAAN BENDA BERGERAK DAN TAK
BERGERAK BERPERAN PENTING DALAM:
1. Bezit. Bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari barang
tersebut. Sedankan untuk barang tidak bergerak tidak sedemikian
halnya.
2. Levering (penyerahan). Levering terhadap benda bergerak dapat
dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak
bergerak diakukan dengan balik nama.
3. Verjaring (kadaluwarsa). Terhadap benda bergerak tidak dikenal
verjaring, sedangkan benda tak bergerak mengenal verjaring.
4. Bezwaring(pembebanan). Bezwaring terhadap benda bergerak dengan
gadai sedang terhadap benda tak bergerak dengan hak tanggungan.
HAK TANGGUNGAN
Menurut pasal 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang
dimaksud dengan hak tanggungan adalah : hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap keditor-kreditor lain.
Berdasarkan definisi tersebut, hak tanggungan sebagai suatu jaminan
mengandung ciri-ciri diantaranya :
1. Memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference);
2. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek
itu berada (droit de suit).
3. HUKUM PERIKATAN
Suatu perikatan adalah : suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua phak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain,
dan pihak yang lainberkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. (Prof Subekti, SH., 2005)
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain
atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya
perjanjian berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau tertulis.
Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu
menerbitkan perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan
perikatan. Ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan perikatan, yaitu undang-
undang. Jadi kesimpulannya, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan
yang lahir dari undang-undang.
DARI PENGERTIAN PERIKATAN DI ATAS ADA TIGA UNSUR YANG
DAPAT DITARIK KESIMPULAN, YAITU:
a. Ada orang yang menuntut, atau dalam istilah biasa disebut kreditor;
b. Ada orang yang dituntut atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut debitur
c. Ada sesuatu yang dituntut, yaitu prestasi.
Pihak yang tidak melakukan prestasi disebut pihak tersebut telah melakukan wanprestasi.
Wanprestasi ini dapat terjadi dalam hal :
d. Tidak berbuat sesuatu yang diperjanjian;
e. Tidak menyerahkan sesuatu yang telah diperjanjikan;
f. Berbuat sesuatu atau menyerahkan sesuatu tetapi terlambat atau tidak sesuai dengan
yang diperjanjikan;
g. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian seharusnya tidak dilakukan.
no reviews yet
Please Login to review.