Authentication
242x Tipe PPTX Ukuran file 0.82 MB Source: lugtyastyono60.files.wordpress.com
LATAR BELAKANG (Permendikbud No.66 tahun 2013): Standar Penilaian Pendidikan bertujuan untuk menjamin: a. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, b. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Banyak sekolah belum memenuhi tujuan penilaian sesuai standar LANDASAN HUKUM Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya PP No.32 tahun 2013 Permendikbud No.54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Permendikbud No.64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikbud No.65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikbud No.66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Permendikbud No.81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum TUJUAN Membantu pendidik dan satuan pendidikan untuk: 1. meningkatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip penilaian dan penilaian autentik; 2. merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 3. mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya; 4. menyusun laporan hasil belajar peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. RUANG LINGKUP PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN PENILAIAN AUTENTIK TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN PENGOLAHAN NILAI LAPORAN HASIL BELAJAR PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN Sahih Akuntabel Objektif Sistematis Terpadu Edukatif Ekonomis Berkesinam- Transparan bungan PENDEKATAN : PAP/PAK
no reviews yet
Please Login to review.