jagomart
digital resources
picture1_Rancangan Apbdes 2018 (2)


 277x       Tipe XLS       Ukuran file 0.91 MB       Source: galungan-buleleng.desa.id


File: Rancangan Apbdes 2018 (2)
pelaksanaan undangundang nomor 6 tahun 2014 tentang desa  perbekel menetapkan peraturan desa  ...

icon picture XLS Excel XLS | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian screen capture file ini. Geser ke kiri pada layar.
                                        PERBEKEL GALUNGAN
                                       KABUPATEN BULELENG
                                   PERATURAN DESA GALUNGAN
                                      NOMOR   ........ TAHUN 2017
                                               TENTANG
                           ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
                                       TAHUN ANGGARAN 2018
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                        PERBEKEL GALUNGAN,
      Menimbang  :    a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 
                          Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
                          2014 tentang Desa, Perbekel menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran 
                          Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
                      b.  bahwa Rancangan  Peraturan Desa tentang  APBDesa yang telah disepakati
                          bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21  ayat  (1) Peraturan Mentri
                           Dalam   Negeri   nomor  113  Tahu n 2014  disampaikan  oleh  Kepala  Desa
                           kepada   Bupati / Walikota  melalui  camat  atau  sebutan  lain  paling  lambat 
                           3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
                      c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan 
                          huruf  b,    perlu  sekiranya  di  mohomkan  evaluasi    tentang  Rancangan   
                          Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
      Mengingat   :   1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah 
                          Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tiingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat 
                          dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 
                          Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
                      2.  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan  Peraturan 
                          Perundang-undangan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011 
                          Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                      3.  Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara  
                          Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                          Republik Indonesia Nomor 5495);
                              4.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah 
                                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan 
                                     Lembaran  Nrgara  Republik  Indonesia  Nomor  5587),  sebagaimana  telah 
                                     diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 
                                     tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014 
                                     tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                     2015  Nomor  58,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
                                     5679);
                              5.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan 
                                     Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                     Tahun 2014 Nomor 259, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
                                     Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 
                                     Tahun 2014 tentang Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                     Tahun  2015  Nomor  44,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                     Nomor 5669);
                              6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan 
                                     Undang-Undang  Nomor  6  tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara 
                                     Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  213,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                     Republik Indonesia Nomor 5539);
                              7.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang  Dana  Desa  Yang 
                                     Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara 
                                     Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                     Republik  Indonesia  Nomor  5558);  sebagiamana  telah  diubah  dengan 
                                     Peraturan  Pemerintah  Nomor  22  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Atas 
                                     Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang  Dana  Desa  Yang 
                                     Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara 
                                     Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  88,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                     Republik Indonesia Nomor 5694);
                              8.     Peraturan  Presiden  Nomor  36  Tahun  2015  tentang  Rincian  Anggaran 
                                     Pendapatan  dan  Belanja  Negara  Tahun  Anggaran  2015  (Lembaran  Negara 
                                     Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
                              9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman 
                                     Teknis Peraturan Di Desa;
                              10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan 
                                     Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
                              11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang  Pedoman 
                                     Pembangunan Desa;
                              12.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
                                     Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal 
                                     Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
                              13.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
                                     Nomor  2  Tahun  2015  tentang  Pedoman  Tata  Tertib  Dan  Mekanisme 
                                     Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
                              14.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
                                     Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
                           15.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
                                 Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan , dan 
                                 Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
                           16.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
                                 Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 
                                 Tahun 2015;
                           17.   Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  93/PMK.  07/2015  tentang  Tata  Cara 
                                 Pengalokasian,  Penyaluran,  Penggunaan,  Pemantauan,  dan  Evaluasi  Dana 
                                 Desa;
                           18.   Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan 
                                 Permusyawaratan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 
                                 Nomor 9);
                           19.   Peraturan  Daerah  Kabupaten  Buleleng  Nomor  8  Tahun  2014  tentang 
                                 Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten  Buleleng  Tahun 
                                 Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2015 
                                 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 8);
                           20.   Peraturan  Bupati  Buleleng  Nomor  56  Tahun  2014    tentang  Penjabaran 
                                 Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten  Buleleng  Tahun 
                                 Anggaran  2015  (Berita  Daerah  Kabupaten  Buleleng  Tahun  2014  Nomor 
                                 907);sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 
                                 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 56 
                                 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
                                 Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 
                                 10);
                           21.   Peraturan  Bupati  Buleleng  Nomor  72  Tahun  2014  tentang  Tata  Cara 
                                 Pengalokasian  Dana  Desa  (Berita  Daerah  Kabupaten  Buleleng  Tahun  2014 
                                 Nomor 924);
                           22.   Peraturan  Bupati  Buleleng  Nomor  73  Tahun  2014  tentang  Pengelolaan 
                                 Keuangan Desa Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 
                                 Nomor 925); sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Buleleng 
                                 Nomor 23 tahun 2016 Tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Bupati Buleleeng  
                                 Nomor  73  Tahun  2014  Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Beita Daerah 
                                 Kabupaten Buleleng Tahun 2016, Nomer 23); 
                           23.   Peraturan Bupati Buleleng Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap 
                                 dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa Kabupaten Buleleng Tahun 2015 
                                 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 926);
                           24    Peraturan Desa Galungan nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja 
                                 Pemerintahan Desa Galungan tahun Anggaran 2017
                           25    Peraturan Desa Galungan Nomor 4 Tahun 2016 tentang  Anggaran 
                                 Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017(Lembaran Desa Galungan Tahun 
                                 2017 Nomor 4 );
                                                 Dengan Kesepakatan Bersama
                                     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GALUNGAN
                                                               dan 
                                                   PERBEKEL GALUNGAN
                                                       MEMUTUSKAN :
      Menetapkan  :     PERATURAN DESA GALUNGAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN 
                        DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018.
                                                              Pasal 1
                        Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  Tahun  Anggaran  2018  dengan  rincian 
                        sebagai berikut :
                         1.  Pendapatan Desa                                 Rp.   2,057,099,699.98 
                         2.  Belanja Desa
                             a. Bidang  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Rp.          668,734,368.80 
                                Desa
                             b. Bidang Pembangunan Desa                      Rp.   1,329,035,463.00 
                             c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan              Rp.     82,317,000.00 
                             d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat               Rp.    112,883,400.00 
                             e. Bidang Tak Terduga                           Rp.       6,000,000.00 
                             Jumlah Belanja                                  Rp.   2,198,970,231.80 
                             Surplus/ (Defisit)                              Rp.   (141,870,531.82)
                         3.  Pembiayaan Desa
                             a. Penerimaan Pembiayaan                        Rp.    141,870,531.82 
                             b. Pengeluaran Pembiayaan                       Rp.              0.00 
                             Selisih Pembiayaan ( a - b )                           141,870,531.82 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perbekel galungan kabupaten buleleng peraturan desa nomor tahun tentang anggaran pendapatan dan belanja dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa sesuai ketentuan pasal pemerintah pelaksanaan undangundang menetapkan apbdesa b rancangan telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat mentri negeri tahu n disampaikan oleh kepala kepada bupati walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat tiga hari sejak untuk dievaluasi c berdasarkan pertimbangan pada huruf perlu sekiranya di mohomkan evaluasi mengingat pembentukan daerahdaerah tingkat ii wilayah tiingkat i bali nusa tenggara barat timur lembaran negara republik indonesia tambahan perundangundangan pemerintahan daerah nrgara diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas dana bersumber dari sebagiamana presiden rincian menteri pedoman teknis pengelolaan keuangan berita pembangunan tertinggal transmigrasi kewenangan hak asal usul lokal berskala tata tertib mekanisme pengambilan keputusan musyawarah pendampi...

no reviews yet
Please Login to review.