jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 1998 | Power Point Normal Perhitungan Pajak


 500x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.77 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 1998 | Power Point Normal Perhitungan Pajak
undang undang pph memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menentukan norma penghitungan khusus  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 NORMAL 
           PERHITUNGAN 
                    PAJAK
                  DISUSUN OLEH: TRI AGIL AZHARI 
                       (C1C020103)
      Dasar hukum PPh ini adalah Pasal 15 Undang-
      undang PPh
      Pasal 15 Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk 
      menentukan Norma Penghitungan Khusus menghitung penghasilan neto. Tujuan dari 
      penggunaan norma penghitungan khusus adalah menghindari kesukaran, pertimbangan 
      praktis, atau kelaziman usaha di sektor usaha tersebut.Sebenarnya norma penghitungan 
      khusus ini mirip dengan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh. 
      Perbedaannya, norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto. Hal ini sesuai 
      dengan bunyi Pasal 15 Undang-undang PPh:
      Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu 
      yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan 
      Menteri Keuangan.
      Sedangkan PPh final langsung menghitung PPh terutang. Penghasilan bruto dikalikan dengan 
      tarif menghasilkan PPh terutang yang wajib disetorkan ke kas negara.
      Dalam prakteknya, Pasal 15 juga terdapat “tarif efektif” yang penerapannya sama seperti PPh 
      Final. Selain itu, ada juga Pasal 15 yang sudah “difinalkan“.
      Istilah tarif efektif merupakan tarif dari beberapa perkalian. Di Pasal 15, perkalian dimaksud 
      yaitu tarif penghasilan neto dikalikan dengan tarif PPh menghasilkan tarif efektif.
              PERUSAHAAN PELAYARAN DAN 
                    PENERBANGAN
               This can be the part of the presentation where 
               you can introduce yourself, write your email…
      Untuk perusahaan dalam negeri, ketentuan pelayaran dan penerbangan diatur terpisah dan 
      Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Dalam 
      tarifnya beda.
      Negeri
      Norma Penghasilan Neto bagi perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dengan Keputusan 
      Menteri Keuangan nomor 416/KMK.04/1996. Ketentuan ini mengatur:
      Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% 
      (empat Persen) dari peredaran bruto.
      Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak 
      perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari 
      peredaran bruto.
      Karena sudah ada tarif PPh terutang, maka Menteri Keuangan menetapkan bahwa tarif PPh 
      1,2% bersifat Final.
      Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang 
      diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan 
      orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia 
      dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Terhadap 
      penggunaan tarif ini, Wajib Pajak sering keliru. Karena itu perlu saya kutip pengertian pelayaran 
      di SE-29/PJ.4/1996.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Normal perhitungan pajak disusun oleh tri agil azhari cc dasar hukum pph ini adalah pasal undang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menentukan norma penghitungan khusus menghitung penghasilan neto tujuan dari penggunaan menghindari kesukaran pertimbangan praktis atau kelaziman usaha di sektor tersebut sebenarnya mirip dengan final berdasarkan ayat perbedaannya hal sesuai bunyi wajib tertentu yang tidak dapat dihitung ketentuan ditetapkan sedangkan langsung terutang bruto dikalikan tarif menghasilkan disetorkan ke kas negara dalam prakteknya juga terdapat efektif penerapannya sama seperti selain itu ada sudah difinalkan istilah merupakan beberapa perkalian dimaksud yaitu perusahaan pelayaran dan penerbangan this can be the part of presentation where you introduce yourself write your email negeri diatur terpisah tarifnya beda bagi keputusan nomor kmk mengatur sebesar empat persen peredaran atas pengangkutan orang barang satu koma dua karena maka menetapkan bahwa bersifat...

no reviews yet
Please Login to review.