Authentication
202x Tipe DOC Ukuran file 0.52 MB Source: disbudpar.batam.go.id
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rencana Kerja ( RENJA ) merupakan dokuman yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2018 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 merupakan lanjutan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam maupun Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) Tahun 2016-2021. Berdasarkan pertimbangan diatas Pemerintah pusat mengeluarkan berbagai kebijakan/aturan antara lain undang-undang tentang Perencanaan Pembangunan Daerah antara lain, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ditetapkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap OPD harus menyusun Rencana Kerja (RENJA) Tahunan secara sistematis, terarah, terpadu yang berpedoman pada RPJM Kota Batam tahun 2016-2021. Mengingat peran dan fungsi Renja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sangat penting bagi Pemerintah Kota Batam, maka proses penyusunannya dilakukan sistematis dan partisipatif dari seluruh aparatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang holistik dan berkesinambungan. Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018 1 1.2. Maksud Dan Tujuan Renja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2018 merupakan penjabaran dari Rancangan RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021 dan Renstra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2016-2021. Dalam penyusunan Renja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam ini, disamping mengacu pada RPJMD Kota Batam, yang sangat penting adalah mengacu pada renstra OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam yang merupakan sebuah rangkaian kewenangan yang disusun untuk dapat dilaksanakan dalam suatu periode masa satu tahun . Renja OPD disusun dengan maksud sebagai penjabaran dalam pelaksanaan Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Adapun tujuan penyusunan Renja sebagai berikut : 1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam 2. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. 3. Sebagai indikator bahwa kinerja yang dilakukan, apakah konsisten dengan proses dan ketentuan dalam Rencana Kerja OPD ; 4. Untuk meningkatkan Kompetensi profesionalisme dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, agar bertanggung jawab, mampu, jujur, terarah dan terprogram, mengacu pada norma, standar, dan prosedur yang berlaku dengan didukung oleh sistem administrasi yang efektif dan efisien. Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018 2 1.3. Dasar Hukum Landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Renja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam adalah : 1) Undang-undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya 2) Undang-undang No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman. 3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) 4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968); 5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237); 6) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4286); 7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018 3 8) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor. 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4400); 9) Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 10) Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 11) Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438); 12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 14) Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 15) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 16) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140) 17) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004 – 2015 (Lembaran Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018 4
no reviews yet
Please Login to review.