jagomart
digital resources
picture1_Renja Disbudpar 2018


 202x       Tipe DOC       Ukuran file 0.52 MB       Source: disbudpar.batam.go.id


File: Renja Disbudpar 2018
opd  tahun 2016 2021  berdasarkan pertimbangan diatas pemerintah pusat mengeluarkan berbagai  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                  BAB I
                                            PENDAHULUAN
          1.1. Latar Belakang
                      Rencana Kerja ( RENJA ) merupakan dokuman yang berisi informasi tentang
               tingkat atau target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan
               oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
                      Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2018
               mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun
               2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 merupakan lanjutan
               pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
               Batam maupun Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD)
               Tahun 2016-2021.
                      Berdasarkan pertimbangan diatas Pemerintah pusat mengeluarkan berbagai
               kebijakan/aturan antara lain undang-undang tentang Perencanaan Pembangunan
               Daerah antara lain, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan
               Pusat dan Daerah, undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
               dan ditetapkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
               Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap  OPD   harus menyusun
               Rencana   Kerja   (RENJA)   Tahunan   secara   sistematis,   terarah,   terpadu   yang
               berpedoman  pada RPJM Kota Batam tahun 2016-2021.
                      Mengingat peran dan fungsi Renja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
               Batam sangat penting bagi Pemerintah Kota Batam, maka proses penyusunannya
               dilakukan sistematis dan  partisipatif dari seluruh aparatur Dinas Kebudayaan dan
               Pariwisata Kota Batam untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang holistik dan
               berkesinambungan.
               Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018         
                                                                                          1
          1.2. Maksud Dan Tujuan
                      Renja  Dinas   Kebudayaan   dan   Pariwisata   Kota   Batam  Tahun   2018
               merupakan penjabaran dari Rancangan RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021 dan
               Renstra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2016-2021. Dalam
               penyusunan Renja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam ini, disamping
               mengacu pada RPJMD Kota Batam, yang sangat penting adalah mengacu pada
               renstra OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
               Batam yang merupakan sebuah rangkaian kewenangan yang disusun untuk dapat
               dilaksanakan dalam suatu periode masa satu tahun .
                      Renja   OPD   disusun   dengan   maksud   sebagai   penjabaran   dalam
               pelaksanaan Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
               Pemerintah   Nomor   8   Tahun   2008   Tentang   Tahapan,   Tatacara   Penyusunan,
               Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Adapun
               tujuan penyusunan Renja sebagai berikut :
                      1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas
                        Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam
                      2. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
                        pelaksanaan dan pengawasan.
                      3. Sebagai indikator bahwa kinerja yang dilakukan, apakah konsisten dengan
                        proses dan ketentuan dalam Rencana Kerja OPD ;
                      4. Untuk meningkatkan Kompetensi profesionalisme dan disiplin Aparatur
                        Sipil Negara di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam,
                        agar bertanggung jawab, mampu, jujur, terarah dan terprogram, mengacu
                        pada norma, standar, dan prosedur yang berlaku dengan didukung oleh
                        sistem administrasi yang efektif dan efisien.
               Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018         
                                                                                          2
          1.3. Dasar Hukum
                     Landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Renja Dinas Kebudayaan
               dan Pariwisata Kota Batam adalah :
               1)            Undang-undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
               2)            Undang-undang No.  8 Tahun 1992 Tentang Perfilman.
               3)            Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
                   Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
                   Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   1999 Nomor 75,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
               4)            Undang-undang   Republik   Indonesia   Nomor   53   Tahun   1999
                   sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
                   Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
                   Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
                   Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran
                   Negara   Tahun   2000   Nomor   80,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                   Indonesia Nomor 3968);
               5)            Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang
                   Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2002, Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4237);
               6)            Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 47, tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4286);
               7)            Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                   Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4389);
               Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018         
                                                                                          3
               8)            Undang-undang   No.   1   Tahun   2004   tentang   Perbendaharaan
                   Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor.
                   66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.  4400);
               9)            Undang-undang   No.   15   Tahun   2004   tentang   Pemeriksaan
                   Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
               10)           Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
                   Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                   Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
               11)           Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
                   antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia   Tahun   2004   No.   126,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                   Indonesia No. 4438);
               12)           Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
               13)           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
                   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang
                   Pemerintahan Daerah.
               14)           Peraturan   Pemerintah   Nomor   :   67   Tahun   1996   Tentang
                   Penyelenggaraan Kepariwisataan.
               15)           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000
                   tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
                   Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
               16)           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
                   Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2005 Nomor 140)
               17)           Peraturan   Daerah   Kota   Batam   Nomor   2   Tahun   2004   tentang
                   Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004 – 2015 (Lembaran
               Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam – tahun 2018         
                                                                                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang rencana kerja renja merupakan dokuman yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan outcome ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu dinas kebudayaan pariwisata kota batam mengacu kepada pemerintah daerah rkpd lanjutan pelaksanaan pembangunan jangka menengah rpjmd maupun strategis perangkat renstra opd berdasarkan pertimbangan diatas pusat mengeluarkan berbagai kebijakan aturan antara lain undang perencanaan nomor perimbangan keuangan negara ditetapkannya no sistem nasional mengamanatkan bahwa setiap harus menyusun tahunan secara sistematis terarah terpadu berpedoman rpjm mengingat peran fungsi sangat penting bagi maka proses penyusunannya dilakukan partisipatif dari seluruh aparatur untuk menghasilkan dokumen holistik berkesinambungan maksud tujuan penjabaran rancangan dalam penyusunan ini disamping adalah sebuah rangkaian kewenangan disusun dapat dilaksanakan periode masa dengan sebagai permendagri ...

no reviews yet
Please Login to review.