Authentication
AKUNTANSI PERPAJAKAN Konsep dan Pencatatan Dari Kewajiban Jangka Pendek Berupa Utang Pajak Penghasilan, Utang Pinjaman, Utang Atas Sewa, Wesel Serta Dividen Oleh : Ella Mayana ( C0C018004 ) D3 Akuntansi B Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak Akuntansi Utang Pajak Pph Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji Karyawan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesagon dan lain sebagainya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu: - Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak). Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. - Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak). Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong. - Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan). Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Akuntansi Utang Pajak Pph Pasal 23 Atas Bunga Pinjaman dan Sewa Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Bunga yaitu bunga pinjaman dari WP Badan ke WP Badan dan/atau dari WP OP ke WP OP serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Akuntansi Utang Pajak Pph 26 SPLN Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah: - seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. - seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
no reviews yet
Please Login to review.