Authentication
289x Tipe PDF Ukuran file 0.68 MB Source: akuntansi.polinema.ac.id
Pendampingan Pengelolaan Dana Desa Dengan Pengembangan
BUMDes Berbasis Sistem Informasi Akuntansi
1) 2) 3)
Putri Nugrahaningsih , Falikhatun , dan Jaka Winarna
1,2,3)
Universitas Sebelas Maret
1)
pu3alys@yahoo.com
Abstract
Law of The Republic of Indonesia number 6 of 2014, including its implementation
regulation, has mandated that village government to be more independent in term of
managing its administration and other natural resource they have, including the financial
and assets management. The method used in this research is descriptive qualitative, data
collection techniques include focus group discussions, in-depth interview, observation, and
documentation. The place of research in the Bulusulur village, Wonogiri, Central Java. The
results showed that the implementation of village fund is executed with the establishment of
Village BUM which has 5 units Enterprises, that is Keceh Swimming Pool, Campgrounds,
Clean Water Facilities, Waste Bank, And Integrated Agriculture. However, in practice
there are some constraints such as the difference in the paradigm of the stakeholders
associated with the management of the Village Funds, lack of participation of the village
community in the implementation of the job program of Village BUM, and a lack of
knowledge related to the establishment of work plans and financial statements of Village
BUM. The solution that is proposed includes competency enhancement training to Village
BUM manager, start from strategic planning, programming, budgeting, implementation,
and accompaniment of the Village BUM financial statements.
Keywords: Village-Owned Enterprises, Village Fund
Abstrak
UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan
pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber
daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik
desa. Metoda penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik
pengumpulan data meliputi focus group discussion, in-depth interview, observasi dan
dokumentasi. Tempat penelitian di Desa Bulusulur, Wonogiri, Wonogiri, Jawa Tengah.
Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi Dana Desa dilakukan dengan
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki lima unit Usaha, yaitu
Kolam Keceh, Bumi Perkemahan, Sarana Air Bersih, Bank Sampah, dan Pertanian
Terpadu. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala antara lain adanya
perbedaan paradigma dari Stakeholder terkait dengan pengelolaan Dana Desa, kurangnya
partisipasi masyarakat dalam implementasi program kerja BUMDes, dan kurangnya
pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan rencana kerja dan laporan keuangan
BUMDes. Adapun solusi yang diusulkan meliputi pelatihan peningkatan kompetensi
pengelola BUMDes, mulai dari perencanaan strategis, pemrogramam, penganggaran,
implementasi, maupun pendampingan pembuatan laporan keuangan BUMDes.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Desa, Dana Desa
121
122 Prosiding SNA MK, 28 September 2016, hlm.121-128
Pendahuluan dipertanggungjawabkan kepada masya-
Berdasarkan amanat Undang- rakat desa sesuai dengan ketentuan.
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dalam hal keuangan desa, peme-
Desa dan disertai dengan dikeluarkannya rintah desa wajib menyusun Laporan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini
Pengurusan, Pengelolaan dan Pembu- dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan
baran Badan Usaha Milik Desa, diharap- keuangan desa, yang dimulai dari
kan mendorong desa untuk mengelola tahapan perencanaan dan pengang-
sumber daya yang ada di desa, termasuk garan; pelaksanaan dan penatausahaan;
pengembangan ekonomi masyarakatnya. hingga pelaporan dan pertanggungjawa-
Salah satu cara untuk mengelola ekono- ban pengelolaan keuangan desa.
mi masyarakat desa adalah dengan di- Dalam tahap perencanaan dan
bentuk Badan Usaha Milik Desa penganggaran, pemerintah desa harus
(BUMDesa). Oleh karena itu, BUMDesa melibatkan masyarakat desa yang
wajib untuk melaporkan perkembangan direpresentasikan oleh Badan Permusya-
kegiatan BUMDesa kepada Pemerintah waratan Desa (BPD), sehingga program
Daerah. kerja dan kegiatan yang disusun dapat
UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta mengakomodir kepentingan dan kebutu-
peraturan pelaksanaanya telah menga- han masyarakat desa serta sesuai dengan
manatkan pemerintah desa untuk lebih kemampuan yang dimiliki oleh desa
mandiri dalam mengelola pemerintahan tersebut. Selain itu pemerintah desa
dan berbagai sumber daya alam yang harus bisa menyelenggarakan pencata-
dimiliki, termasuk di dalamnya pe- tan, atau minimal melakukan pembu-
ngelolaan keuangan dan kekayaan milik kuan atas transaksi keuangannya sebagai
desa. Dalam APBN-P 2015 telah wujud pertanggungjawaban keuangan
dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp yang dilakukannya.
20,776 triliun kepada seluruh desa yang Namun demikian, peran dan
tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang tanggung jawab yang diterima oleh desa
ada saat ini sesuai Permendagri 39 belum diimbangi dengan sumber daya
Tahun 2015 sebanyak 74.093 desa manusia (SDM) yang memadai baik dari
(Juklak Bimkonkeudesa, 2015). Selain segi kuantitas maupun kualitas. Kendala
Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72, umum lainnya yaitu desa belum
Desa memiliki Pendapatan Asli Desa memiliki prosedur serta dukungan
dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan
Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan ke-uangannya serta belum kritisnya
Retribusi Kabu-paten/Kota; dan Bantuan masyarakat atas pengelolaan anggaran
Keuangan dari APBD Provinsi/ pendapatan dan belanja desa. Besarnya
Kabupaten/Kota. Peran besar yang dana yang harus dikelola oleh
diterima oleh desa, tentunya disertai pemerintah desa memiliki risiko yang
dengan tanggung jawab yang besar pula. cukup tinggi dalam pengelolaannya,
Oleh karena itu pemerintah desa harus khususnya bagi aparatur pemerintah
bisa menerapkan prinsip akuntabilitas desa.
dalam tata peme-rintahannya, dimana Dalam Undang-undang nomor 12
semua akhir kegiatan penyelenggaraan tahun 2008 perubahan atas Undang-
pemerintahan desa harus dapat undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah pada Pasal 213
Nugrahaningsih, Falikhatun, Winarna, Pendampingan Penge…123
ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat perlindungan yang jelas terhadap
mendirikan badan usaha milik desa masyarakat.
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Berdasarkan kondisi existing desa,
desa. Logika pendirian BUMDes masih banyak kendala ditemukan dalam
didasarkan pada kebutuhan dan potensi pelaksanaannya diantaranya, masih
desa, sebagai upaya peningkatan terdapat desa yang belum menyusun
kesejahteraan masyarakat. Berkenaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dengan perencanaan dan pendiriannya, (APBDesa), kurangnya kompetensi Tim
BUMDes dibangun atas prakarsa Pelaksana Kegiatan Desa dalam
(inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan menyusun laporan pertanggungjawaban
pada prinsip-prinsip kooperatif, alokasi dana desa sebagai bagian
partisipatif, (‘user-owned, user- pelaksanaan rencana pembangunan,
benefited, and user-controlled’), bentuk partisipasi masyarakat yang
transparansi, emansipatif, akuntable, kurang maksimal, serta kurangnya
dan sustainable dengan mekanisme partisipasi Badan Permusyawaratan
member-base dan self-help. Dari semua Desa (BPD).
itu yang terpenting adalah bahwa Tujuan penelitian ini adalah
pengelolaan BUMDes harus dilakukan memastikan seluruh ketentuan dan
secara profesional dan mandiri. kebijakan keuangan dan Pembangunan
Sesuai dengan amanat Undang- Desa dilaksanakan dengan baik sehingga
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemanfaatan dana desa menjadi lebih
Desa, Pemerintah akan mengalokasikan optimal. Ruang Lingkupnya meliputi
Dana Desa, melalui mekanisme transfer kebijakan keuangan dan pembangunan
kepada Kabupaten/Kota. Penelitian ini desa beserta implementasi dana desa
dilaksanakan atas dasar penelitian- dengan pembentukan Badan Usaha
penelitian sebelumnya yang membahas Milik Desa (BUMDes) oleh Pemerintah
mengenai pengelolaan keuangan dana Desa.
desa dan alokasinya yang merupakan
keseluruhan kegiatan yang meliputi Kajian Literatur
perencanaan, pelaksanaan, penata- Definisi Desa
usahaan, pelaporan, dan pertang- Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun
gungjawaban keuangan desa. 2014, pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa
Dalam pemberdayaan masyarakat desa adalah desa dan desa adat atau yang
pedesaan diperlukan konsistensi. Hal itu disebut dengan nama lain, selanjutnya
harus menjadi konsepsi yang benar- disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
benar memungkinkan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
pedesaan untuk dapat bertahan dalam berwenang untuk mengatur dan mengurus
situasi perekonomian yang serba sulit urusan pemerintahan, kepentingan
seperti saat ini. Selain itu, meningkatkan masyarakat setempat berdasarkan
harkat dan martabat serta kemampuan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan kemandirian yang nantinya dapat dan/atau hak tradisional yang diakui dan
menciptakan suasana kondusif. Jadi, hal dihormati dalam sistem pemerintahan
itu memungkinkan masyarakat pedesaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk berkembang dan memperkuat sedangkan pengertian Pemerintahan Desa
daya saing serta potensi yang dimiliki. adalah penyelenggaraan urusan
Pemberdayaan masyarakat pedesaan pemerintahan dan kepentingan
juga harus mampu memberikan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik
124 Prosiding SNA MK, 28 September 2016, hlm.121-128
Indonesia. Desa berkedudukan di wilayah usaha BUMDes harus bersumber dari
kabupaten/kota. masyarakat. Meskipun demikian, tidak
Pemerintah desa menggunakan dana menutup kemungkinan BUMDes dapat
APB Desa untuk membiayai pelaksanaan mengajukan pinjaman modal kepada
kewenangan desa dalam bentuk berbagai pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa
kegiatan pembangunan dan pemberdaya- atau pihak lain, bahkan melalui pihak
an masyarakat desa. Selain itu pemerintah ketiga. Penjelasan ini sangat penting
desa wajib menyelenggarakan pengelo- untuk mempersiapkan pendirian
laan keuangan dengan tertib dan sesuai BUMDes, karena implikasinya akan
dengan ketentuan. bersentuhan dengan pengaturannya dalam
Dana Desa Peraturan Daerah (Perda) maupun
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun Peraturan Desa (Perdes).
2014, Dana Desa adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Sistem Informasi Akuntansi BUMDes
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi BUMDes merupakan lembaga
Desa yang ditransfer melalui Anggaran ekonomi desa yang bersifat terbuka.
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupa- Untuk itu, diperlukan penyusunan desain
ten/Kota dan digunakan untuk membiayai sistem pemberian informasi kinerja
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksa- BUMDes dan aktivitas lain yang
naan pembangunan, pembinaan kemasya- memiliki hubungan dengan kepentingan
rakatan, dan pemberdayaan masyarakat. masyarakat umum sehingga keberadaan-
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nya sebagai lembaga ekonomi desa mem-
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun peroleh dukungan dari banyak pihak.
2014, Pasal 1, Badan Usaha Milik Desa, Secara umum, prinsip pembukuan
yang selanjutnya disebut BUMDes adalah keuangan BUMDes tidak berbeda dengan
badan usaha yang seluruh atau sebagian pembukuan keuangan lembaga lain pada
besar modalnya dimiliki oleh Desa umumnya. BUMDes harus melakukan
melalui penyertaan secara langsung yang pencatatan atau pembukuan yang ditulis
berasal dari kekayaan Desa yang dipi- secara sistematis dari transaksi yang ter-
sahkan guna mengelola aset, jasa pela- jadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu
yanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- umumnya menggunakan sistem akuntan-
besarnya kesejahteraan masya-rakat si. Fungsi dari akuntansi adalah untuk
Desa. menyajikan informasi keuangan kepada
BUMDes merupakan pilar kegiatan pihak internal dan eksternal dan sebagai
ekonomi di desa yang berfungsi sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal
lembaga sosial (social institution) dan ko- BUMDes adalah pengelola dan Dewan
mersial (commercial institution). BUM- Komisaris, sedangkan pihak eksternal
Des sebagai lembaga sosial berpi-hak adalah pemerintah kabupaten, perbankan,
kepada kepentingan masyarakat melalui dan masyarakat yang memberikan pe-
kontribusinya dalam penyediaan pelaya- nyertaan modal, serta petugas pajak.
nan sosial sedangkan sebagai lembaga Proses pembukuan untuk BUMDes
komersial bertujuan mencari keuntungan sendiri bisa dilakukan dengan sistem
melalui penawaran sumber-daya lokal yang diterapkan dalam akuntansi sederha-
(barang dan jasa) ke pasar. na, yakni dengan membuat dan mengum-
BUMDes sebagai suatu lembaga pulkan bukti transaksi, seperti kwitansi,
ekonomi modal usahanya dibangun atas nota atau bon pembelian maupun pen-
inisiatif masyarakat dan menganut asas jualan. Dari hasil mengumpulkan bukti
mandiri. Ini berarti pemenuhan modal transaksi kemudian menyusun buku kas
no reviews yet
Please Login to review.