Authentication
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Jendral Sudirman No. 2 Telp. (0271) 642020 Telex. 625252 Fax. (0271) 644308
Email: setda@surakarta.go.id
SURAKARTA
57111
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA SALINAN
NOMOR 660.05/ 13.2 TAHUN 2021
TENTANG
TIM EVAKUASI POHON TUMBANG, KERJA BAKTI, KEGIATAN TERTENTU
DAN HARI RAYA KEAGAMAAN KOTA SURAKARTA KEGIATAN
PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
KOTA SURAKARTA
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Tim Evakuasi
Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan
Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta Kegiatan
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta
diperlukan Tim Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja
Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan
Kota Surakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Evakuasi
Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan
Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta Kegiatan
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor...
- 2 -
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Surakarta
Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surakarta Nomor 45);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 108);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Tim Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan
Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta
Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota
Surakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Sekretaris Daerah ini.
KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan baik
secara administrasi maupun fisik untuk pelaksanaan
Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan
Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta
Kegiatan...
- 3 -
Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota
Surakarta;
b. memberikan saran, masukan dan pertimbangan
untuk pemecahan masalah atas semua yang terjadi
selama pelaksanaan Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja
Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan
Kota Surakarta; dan
c. melaksanakan kegiatan operasional Evakuasi Pohon
Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari
Raya Keagamaan Kota Surakarta.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Evakuasi Pohon
Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya
Keagamaan Kota Surakarta sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan pada Kegiatan
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta
dan berada di bawah tanggung jawab kepada Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Sekretaris Daerah ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta Tahun 2021.
KELIMA : Keputusan Sekretaris Daerah ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 26 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA,
ttd
AHYANI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA,
ENNY ROSANA
- 4 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH
KOTA SURAKARTA
NOMOR 660.05/ 13.2 TAHUN 2021
TENTANG
TIM EVAKUASI POHON TUMBANG, KERJA BAKTI,
KEGIATAN TERTENTU DAN HARI RAYA
KEAGAMAAN KOTA SURAKARTA KEGIATAN
PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA
SURAKARTA
SUSUNAN TIM EVAKUASI POHON TUMBANG, KERJA BAKTI,
KEGIATAN TERTENTU DAN HARI RAYA KEAGAMAAN
KOTA SURAKARTA KEGIATAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
KOTA SURAKARTA
NO KEDUDUKAN DALAM TIM JABATAN INSTANSI
1. Penanggung Jawab Kepala Dinas Lingkungan Dinas Lingkungan
Hidup Kota Surakarta Hidup Kota
Surakarta
2. Ketua Kepala Bidang Dinas Lingkungan
Pengendalian dan Hidup Kota
Pengelolaan Lingkungan Surakarta
3. Wakil Ketua Kasi Pertamanan Dinas Lingkungan
Hidup Kota
Surakarta
4. Sekretaris Pranata Taman Dinas Lingkungan
Hidup Kota
Surakarta
5. Anggota a. Kasi Lingkungan Hidup Kelurahan se Kota
Kelurahan Surakarta
b. Pramu Taman Dinas Lingkungan
Hidup Kota
Surakarta
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA,
ttd
AHYANI
no reviews yet
Please Login to review.