Authentication
281x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: stie-igi.ac.id
MATERI KULIAH : PENGANTAR MANAJEM “PENGARAHAN” PERT.VI MATA KULIAH : PENGANTAR MANAJEMEN JURUSAN/SMESTER : Manajemen/ II HARI/TGL : Rabu,15 April 2020 Dosen : DR, MARGIYANTO,MM,MPD POKOK BAHASAN : PENGARAHAN A.Pengertian Pengarahan/Perintah Pengarahan (Direction) adalah keinginan untuk membuat orang lain mengikuti keinginannya dengan menggunakan kekuatan pribadi atau kekuasaan jabatan secara efektif dan pada tempatnya demi kepentingan jangka panjang perusahaan. Menurut menurut KAMUS KOMPETISI "Pengarahan adalah keinginan untuk membuat orang lain untuk mengikuti keinginannya.". Sedangkan menurut DASAR- DASAR MENEJEMEN "Pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan kualitas." Menurut Saure Dan Dislainer dalam Wanadiana (2010), Pengarahan merupakan petunjuk untuk melaksanakan sesuatu,atau perintah resmi seseorang pimpinan kepada 1 bawahannya berupa petunjuk untuk melaksanakan sesuatu. Pengarahan adalah fungsi managemen yang berhubungan dengan kegiatan mengarahkan semua karyawan agar mau bekerjasama dan bekerja efektif secara efisien, agar terwujudnya tujuan dari perusahaan, karyawan bahkan masyarakat. Pengarahan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk menggerakan, membimbing, mengatur segala kegiatan yang telah diberi tugas dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Pengarahan ini dapat dilakukan secara persuasif atau bujukan dan instrufi, tergantung cara mana yang paling baik. Pengarahan (Perintah) adalah suatu instruksi resmi dari seseorang atasan kepada karyawannya untuk mengerjakan atau untuk tidak melakukan sesuatu, guna merealisasikan tujuan dari sebuah perusahaan.1 B.Unsur-Unsur Pengarahan/Perintah 1 2 Dari batasan perintah yang diberikan, ada empat unsur suatu perintah yaitu, instruksi bersifat resmi, instruksi dari atasan kepada bawahan, instruksi untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan, dan instruksi untuk merealisasi tujuan perusahaan. 1.Instruksi resmi Suatu perintah adalah instruksi resmi ,baik berbentuk lisan maupun tulisan. Perintah dikatakan resmi apabila yang mengeluarkan perintah itu adalah orang yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu. Yang dimaksud dengan mempunyai wewenang ialah bahwa bilamana bawahan tidak melaksanakannya, maka orang yang mengeluarkan perintah itu dapat melakukan tindak sanksi. Sanksi disini memiliki pengertian sebagai akibat dari sebuah kesalahan yang dilakukan oleh bawahan. 2.Dari atasan kepada bawahan Suatu perintah harus datang dari pihak atasan kepada bawahan tidak boleh sebaliknya. Bawahan yang diperintah ini 3 haruslah bawahan atasan yang bersangkutan ,tidak boleh bawahan dari atasan yang lain, kecuali dalam sistem organisasi fungsional. Sebagai wewenang atau hak khusus , maka dia mempunyai kekuatan sanksi ,wewenang tanpa sanksi tidak ada gunannya. Sanksi dapat berupa perpindahan pegawai, pemberhentian sementara pegawai bahkan dapat pula berupa pemberhentian atau pmecatan pegawai itu sendiri. Perintah atasan kepada bawahan haruslah ada kemungkinan pelaksanaannya. Kemungkinan pelaksanaan itu ditentukan oleh faktor- faktor pendidikan,pengalaman, waktu,alat alat serta keadaan bawahan dan tempatnya. 3.Mengerjakan atau tidak mengerjakan Telah dibatasi bahwa pimpinan itu adalah orang yang mendapatkan hasil dari bawahannya. Pengrealisasian tersebut adalah dengan memberikan perintah kepada bawahan untuk mengerjakan atau untuk tidak mengerjakan sesuatu. Adanya perintah atasan kebawahan berarti menggerakan bawahan untuk berbuat, 4
no reviews yet
Please Login to review.