Authentication
442x Tipe DOCX Ukuran file 0.32 MB
MAKALAH HUKUM PERJANJIAN
Diajukan untuk memenuhi kelengkapan tugas pasca presentasi
Pada mata kuliah Hukum Bisnis
Dosen Pengajar :
Indrati, SH,MS
Disusun oleh :
Afiq Faradisya Auliya M
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam ini yang masih memberikan kami
kesempatan untuk bias menyusun makalah tugas pasca presentasi ini. Tidak lupa juga
shalawat serta salam kita junjungkan ke nabi besar kita Nabi Muhammad SAW, karena atas
berkatnyalah kita terbebas dari jaman jahiliyah ke jaman terang-benderang ini.
Pertama-tama saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pembimbing mata
kuliah Hukum Bisnis Ibu Indrati, SH,MS berkat beliau kami dipercaya untuk menyampaikan
materi serta menyusun makalah tentang Hukum Perjanjian ini.
Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas tentang hukum perjanjian sebagai model
bagi pengaturan masyarakat khususnya yang ada di Indonesia. Semoga makalah ini
bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi
sebagai bekal melakukan pemahaman atau pedoman bagaimana peranan Negara dalam
menerapkan Hukum Perjanjian.
Dan tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu kepada dosen
pembimbing kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang
akan datang.
Malang, September 2016
Penyusun :
Afiq Faradisya Auliya M
Daftar Isi
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………i
Daftar Isi………………………………………………………………………………………………...ii
BAB 1 Pendahuluan…………………………………………………………………………………...1
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………….1
1.2 Tujuan………………………………………………………………………………………2
1.3 Ruang Lingkup Materi…………………………………………………………………….2
BAB 2 Dasar Teori/Landasan Teori…………………………………………………………………..3
BAB 3 Pembahasan……………………………………………………………………………………4
Pengertian ……………………………………………………………………………………..4
Unsur-unsur Perjanjian………………………………………………………………………..4
Asas-asa Perjanjian…………………………………………………………………………...4
Syarata-syarat Perjanjian……………………………………………………………………..5
Saat Lahirnya Perjanjian……………………………………………………………………...5
Jenis-jenis Perjanjian……………………………………………………………………….5-7
Pelaksanaan dan Pembatalan Suatu Perjanjian…………………………………………..7
BAB 4 Penutup………………………………………………………………………………………….8
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………8
4.2 Usul dan Saran…………………………………………………………………………….8
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………………..9
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka
pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas,
mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu
pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab
undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam
melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan
hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau
laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-
undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum
maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak
kebendaan). Dalam hukum perjanjian didalamnya terdapat dua azas yaitu azas
konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan
perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang
berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan.
Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia
telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-
undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka
ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-
undangan yang baru untuk menggantinya.
no reviews yet
Please Login to review.