jagomart
digital resources
picture1_Contoh Pendahuluan Makalah Agama 1975 | Makalah Hukum Perencanaan Pembangunan Dibidang Hukum


 347x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.27 MB    


Contoh Pendahuluan Makalah Agama 1975 | Makalah Hukum Perencanaan Pembangunan Dibidang Hukum
makalah hukum perencanaan pembangunan dibidang hukum disusun oleh nurmiya okta pratiwi nim 1711150020 dosen pengampuh dr jt pareke sh mh program studi hukum tata negara fakultas syari ah institut agama islam  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                  MAKALAH
                        HUKUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
                               DIBIDANG HUKUM
                                  Disusun Oleh:
                             NURMIYA OKTA PRATIWI
                                 NIM. 1711150020
                               DOSEN PENGAMPUH :
                              Dr. JT PAREKE, SH.,MH
                        PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
                               FAKULTAS SYARI’AH
                   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) BENGKULU
                                     2020
                                      1
                                    BAB I
                                PENDAHULUAN
            A. Pendahuluan
                  Tujuan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
              tercantum dalam Alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
              (UUD 1945) yang menyatakan bahwa     “Kemudian daripada itu untuk
              membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
              Indonesia   dan   seluruh   tumpah   darah   Indonesia   dan   untuk   memajukan
              kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
              ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
              sosial,..” untuk mencapai tujuan tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
              Indonesia dalam suatu UUD 1945. 
                  Dalam mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang
              terdiri dari suku bangsa dengan kebudayaan dan agama yang berbeda,ditambah
              dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, bukanlah
              pekerjaan yang mudah. Realitas     kehidupan     ketatanegaraan selama   ini
              membuktikan   terjadinya   inkonsistensi   terhadap pencapaian tujuan negara.
              Sistem   pemerintahan itu bergeser   dari   pola   demokrasi   kepada   oligarki,
              berlarut-larut,   sehingga   akhirnya   terjadi   diskrepansi   atau     kesenjangan-
              kesenjangan,  baik dibidang sosial politik, maupun sosial ekonomi, sosial budaya,
              serta pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Tujuan negara hanya
              dapat  dicapai   apabila   seluruh   pihak   memiliki   komitmen   yang   kuat   dalam
              mewujudkan hal tersebut, salah satu sarana untuk mencapai tujuan negara ialah
                                     2
           dengan merencenakan pembangunan hukum secara nasional. Oleh karena itu,
           dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana merencanakan pembangunan hukum
           nasional untuk mencapai tujuan negara?
          B. Rumusan Masalah
           1. Bagaimana mewujudkan hukum pembangunan di Indonesia?
           2. Bagimana Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional melalui RPJPN dan
            RPJMN?
                             3
                                   BAB II
                                PEMBAHASAN
            A.Peranan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Nasional
                  Satjipto Raharjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih
              dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum
              tertentu dalam masyarakat.1  Politik hukum dapat dilihat sebagai sebuah alat atau
              sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan
              sistem hukum nasional yang dikendaki dan dengan sistem hukum nasional itu
              akan diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia.  2
                  Politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan
              hukum/ legal policy yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional
              oleh suatu pemerintahan negara tertentu.3 Politik hukum nasional bisa meliputi
              pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten; pembangunan
              hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada
              dan yang dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan
              untuk   memenuhi   tuntutan   perkembangan   yang   terjadi   dalam   masyarakat;
              penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan
              anggotanya; dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut perspektif
              kelompok elit pengambil kebijakan.
                  Ruang   lingkup   atau   wilayah   kajian   politik   hukum   adalah   proses
              penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh
                  1 Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Cetakan ke III, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.
              352.
                  2 C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
              Alumni, Bandung, hlm. 1.
                  3 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2012, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT Raja
              Grafindo Persada, Jakarta, hlm.  30-31.
                                     4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum perencanaan pembangunan dibidang disusun oleh nurmiya okta pratiwi nim dosen pengampuh dr jt pareke sh mh program studi tata negara fakultas syari ah institut agama islam negeri iain bengkulu bab i pendahuluan a tujuan dari berdirinya kesatuan republik indonesia nkri tercantum dalam alinea iv undang dasar uud yang menyatakan bahwa kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi keadilan sosial mencapai tersebut disusunlah kebangsaan mewujudkan satu nasional bagi terdiri suku dengan kebudayaan berbeda ditambah keanekaragaman ditinggalkan penjajah bukanlah pekerjaan mudah realitas ketatanegaraan selama ini membuktikan terjadinya inkonsistensi terhadap pencapaian sistem pemerintahan bergeser pola demokrasi kepada oligarki berlarut larut sehingga akhirnya terjadi diskrepansi atau kesenjangan b...

no reviews yet
Please Login to review.