jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Pengangkutan


 377x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB    


File: Makalah Hukum Pengangkutan
bab i pendahuluan a latar belakang kereta api atau ka merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini selain termurah ka dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   BAB I
                               PENDAHULUAN
         A. LATAR BELAKANG
             Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini,
         selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.
         Transportasi   atau   pengangkutan   merupakan   bidang   kegiatan   yang   sangat   penting   dalam
         kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan
         oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil
         dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan
         pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah
         Indonesia.
             Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah
         kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan
         pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan,
         dandistribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah airmisalnya, sektor
         industri,   perdagangan,  pariwisata,  dan pendidikan. Kereta api merupakan salah satu alat
         transportasi termurah dan cepat. Meski dianggap sebagai alat transportasi favorit masa kini
         dilihat dari segi pelayanan masih jauh dari harapan.
             Kebutuhan akan alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat di
         seluruh dunia. Kereta api berkecepatan tinggi telah menjadi solusi bagi banyak negara. Kereta
         api   adalah   alat   transportasi   yang   cepat,   nyaman,   dan   efisien   dalam   penggunaan   energi.
         Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat
         hidup orang banyak, maka kepentingan masyarakatumum sebagai pengguna jasa transportasi
         perlu mendapatkan prioritas danpelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia
         jasa transportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen
         transportasi juga harus mendapatkan kepastian. Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan
         juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan
         dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum,
         kemampuan   masyarakat,   kelestarian   lingkungan,   dan   ketertiban   masyarakat   dalam
                                                                1
                 penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi
                 nasional yang handal dan terpadu.
                 B. RUMUSAN MASALAH
                         1.    Apa pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan kereta
                               api?
                         2.    Apa jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api?
                         3.    Berepa tarif angkutan kereta api?
                         4.    Apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian?
                         5.    Apa   saja   hak   kewajiban   dan   wewenang   penyelenggara   sarana   prasarana
                               perkeretaapian?
                         6.    Apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di indonesia?
                 C. TUJUAN
                         1.    Untuk   mengetahui   pengertian   dari   pengangkutan,   hukum   pengangkutan,
                               perkeretaapian dan kereta api.
                         2.    Untuk mengetahui jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api.
                         3.    Untuk mengetahui tarif angkutan kereta api.
                         4.    Untuk mengetahui apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana
                               perkeretaapian.
                         5.    Untuk mengetahui hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana
                               perkeretaapian.
                         6.    Untuk mengetahui apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di
                               indonesia.
                                                                                                                       2
                                                  BAB II
                                              PEMBAHASAN
                A.  PENGERTIAN PENGANGKUTAN,HUKUM PENGANGKUTAN, 
                    PERKERETAAPIAN DAN KERETA API
                   Pengangkutan   adalah   kegiatan   pemuatan   penumpang   atau barang   kedalam   alat
             pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut,
             dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan
             yang disepakati.
                   Sedangkan hukum pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak
             pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang
             ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima,
             penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan
             tersebut.
                   Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan
             sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan
             transportasi kereta api.
                   Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri
             maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak
             di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
                   Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian
             pengangkutan dengan pihak penyedia sarana kereta api.
                                                                                            3
                 B.  ANGKUTAN KERETA API
                    Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik
              berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun
              sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada
              perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu:
          1.  Jenis angkutan
              1. Angkutan orang
                    Angkutan   orang adalah   pengangkutan   orang   dengan   kereta   api dilakukan   dengan
              menggunakan   kereta.   Dalam keadaan   tertentu   penyelenggara   sarana   Perkeretaapian dapat
              melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah
              atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikankeselamatan dan fasilitas minimal.
                    Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia
              dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan
              serta tidak dipungut biaya tambahan.
              2. Angkutan barang
                    Angkutan barang   adalah   angkutan   barang   dengan   kereta   api dilakukan   dengan
              menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut:
              a. Barang umum
              b. Barang khusus
              c. Bahan berbahaya dan beracun
              d. Limbah bahan berbahaya dan beracun
              Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan umum dan khusus yaitu:
                    a.  Pemuatan, penyusunan dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah
                        ditetapkan sesuai klasifikasinya.
                    b.  Keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.
                    c.  Gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
                                                                                                  4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang kereta api atau ka merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini selain dianggap sebagai sarana cepat dan paling aman pengangkutan bidang kegiatan sangat penting dalam kehidupan masyarakat indonesia pentingnya bagi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain keadaan geografis terdiri dari ribuan pulau kecil besar perairan sebagian laut sungai danau memungkinkan dilakukan melalui darat udara guna menjangkau seluruh wilayah hal juga tidak kalah akan kebutuhan adalah kenyamanan keamanan kelancaran menunjang pelaksanaan pembangunan berupa penyebaran pemerataan dandistribusi hasil diberbagai sektor ke pelosok tanah airmisalnya industri perdagangan pariwisata pendidikan salah satu meski favorit masa kini dilihat segi pelayanan masih jauh harapan dapat diandalkan semakin meningkat dunia berkecepatan tinggi telah menjadi solusi banyak negara nyaman efisien penggunaan energi mengingat strategisnya peran lalu lintas angkutan jalan menguasai haj...

no reviews yet
Please Login to review.