Authentication
449x Tipe PPT Ukuran file 3.59 MB Source: sman59jkt.sch.id
PENDAHULUAN
• Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
PENILAIAN HASIL
BELAJAR
PENGERTIAN
• UJIAN NASIONAL (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
• UJIAN SEKOLAH (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk
mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh
Satuan Pendidikan
• UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran tertentu
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
RAMBU-RAMBU UN, US, dan USBN
• Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN
• Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan
mendapatkan SHUN
• Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan
USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan
• Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan ,
standar isi, dan kurikulum yang berlaku
• Kisi-kisi US (Ujian Praktik) disusun dan ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi
lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku
USBN SEMUA MAPEL
MATEMATIKA
BAHASA INDONESIA
UN
BAHASA INGGRIS
1 MP PILIHAN
JURUSAN
no reviews yet
Please Login to review.