Authentication
430x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: ireyogya.org
POLICY
MEMO
Februari 2019
Kepada Presiden Republik Indonesia
Dari Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta
Perihal Pelaksanaan UU Desa yang Memperkuat Kedaulatan Desa
Tanggal 1 Februari 2019
PENGANTAR program pembangunan sesuai harapan masyarakat.
Kebijakan pemerintah yang mengarahkan penggunaan
utir 3 Nawa Cita yaitu ‘membangun Indonesia dana desa (top-down) telah mempersulit desa untuk
dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan mengembangkan program inovasi sesuai dengan
Bdesa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik tantangan ke depan, dan masih ada desa yang tidak
Indonesia’ yang diikrarkan Pemerintahan Joko Widodo dapat mengembangkan program pro-job dan pro-poor
– Jusuf Kalla adalah pijakan praksis penerjemahan UU karena kebijakan pemerintah lebih mengarahkan
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan penggunaan dana desa untuk pembangunan fisik yang
desa sebagai subyek pembangunan. cenderung dinikmati oleh kelas menengah ke atas
Saat ini tidak sedikit desa yang telah menjelma sebagai yang telah mapan secara sosial ekonomi (Tim Kajian
subyek dan berdaulat dalam mengatur maupun Implementasi Dana Desa 2017).
mengurus kepentingan masyarakatnya. Hasil riset Temuan riset tersebut sejalan dengan refleksi yang
yang dilakukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil
Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Institute for 1
(OMS) yang bergabung dalam Mitra KOMPAK . Dari
Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Pusat kegiatan riset, advokasi, dan pendampingan yang
Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK UGM), dan Pusat
Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK UGM) pada
1
akhir tahun 2017, menemukan sejumlah capaian Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk
penting penggunaan dana desa dalam implementasi Kesejahteraan (KOMPAK) adalah program kemitraan antara
UU Desa. Riset yang dilakukan di 20 provinsi tersebut Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Adapun
lembaga yang menjadi Mitra KOMPAK antara lain adalah
menemukan; 1) kegiatan pembangunan sarana dan Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta,
prasarana desa (infrastruktur desa), meningkat secara The Asia Foundation (TAF), Yayasan Pemberdayaan
signifikan, 2) pembangunan fasilitas pelayanan sosial Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), SEKNAS FITRA, PUSKAPA
UI, PENABULU, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga
dasar, seperti fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus
posyandu, dan MCK juga meningkat secara pesat, 3) Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PBNU), Pusat Studi
Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM),
kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa Center for Civic Engagement Studies (CCES), Mitra Wacana,
semakin semarak dan mampu menumbuhkan lapangan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN),
pekerjaan baru di desa. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Forum Masyarakat
Sipil (FORMASI) Kebumen, Perkumpulan INISIATIF Bandung,
Namun riset tersebut juga memberikan catatan masih Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi, Solidaritas
Masyarakat serta Sipil untuk Transparansi (SOMASI) untuk
adanya sejumlah persoalan fundamental. Di antaranya mitra tingkat lokal (demand side), dan Pusat Kajian Pendidikan
adalah masih ada desa yang tidak dapat memprioritaskan dan Masyarakat (PKPM) Banda Aceh, Lembaga Pengkajian
dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan
POLICY MEMO FEBRUARI 2019
telah dilakukan, secara umum ditemukan sejumlah 2. Adanya dua kementerian yang mengatur dan
kebingungan yang dihadapi oleh desa dalam melaksanakan mengurusi desa menyebabkan implementasi UU
peran dan fungsinya ketika mereka merujuk peraturan Desa tidak bisa berjalan secara optimal. Apalagi
yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah. Kami secara faktual sering kali kedua kementerian
menemukan masih adanya regulasi teknis yang lemah yang sekarang ini mengatur dan mengurus desa
secara koherensi, tidak sinkron antara satu dengan memiliki cara pandang yang berbeda dalam
lainnya, bersifat one-size-fits-all dan mengatur secara memposisikan dan mendudukkan desa dalam
rigid. Situasi ini pada akhirnya membuat desa tidak relasi struktural pemerintah (negara) dengan
bisa leluasa mengembangkan inovasi, terbatas ruang desa.
geraknya, dan menghambat upaya-upaya desa untuk
merespons kepentingan masyarakatnya. REKOMENDASI
Adanya 2 Kementerian yang mengurus desa, berdasarkan Berpijak pada masalah di atas, kami merekomendasikan
Peraturan Presiden No. 11 tahun 2015 dan No. 12 tahun agenda kebijakan sebagai berikut:
2015, menjadikan permasalahan di desa dan daerah
semakin kompleks. Peraturan teknis yang dibuat kedua 1. Presiden penting untuk segera membentuk
kementerian tersebut ada yang tumpang tindih, bahkan tim yang bertugas melakukan review secara
saling bertentangan. Akibatnya implementasi UU Desa komprehensif terhadap semua regulasi teknis
menghadapi tantangan dan kendala yang berpotensi turunan UU Desa. Tim tersebut dibentuk dan
membenamkan kesempatan besar bagi desa untuk bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
berdaulat dalam mengatur dan mengurus pelayanan 2. Presiden menerbitkan peraturan pemerintah
dasar maupun mengurangi kemiskinan berdasarkan (PP) baru sebagai pengganti PP yang sekarang
asas rekognisi dan subsidiaritas. ada. PP No. 43 jo Peraturan Pemerintah No. 47
Berdasarkan uraian di atas kami memandang, sejumlah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun
persoalan tersebut terjadi karena: 2014 tentang Desa, dan PP No. 60 Tahun 2014
1. Adanya dua peraturan pemerintah (PP), yaitu jo PP No. 22 Tahun 2015 jo PP No. 8 Tahun 2016
PP No. 43 Tahun 2014 jo PP No. 47 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diganti
2014 tentang Desa, dan PP No. 60 Tahun 2014 dengan satu PP baru yang lebih komprehensif
jo PP No 22 Tahun 2015 jo PP No 8 Tahun dan bersifat memberikan pedoman pelaksanaan
2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari UU Desa yang norma substansi dan hukumnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mematuhi asas rekognisi dan subsidiaritas. Dalam
(APBN), beberapa ketentuan pasalnya justru pelaksanaan PP ini tidak perlu lagi ada peraturan
mendistorsi pemahaman asas rekognisi dan teknis di tingkat menteri, namun diatur dalam
subsidiaritas yang seharusnya konsisten bentuk peraturan presiden yang merangkum
digunakan dalam merumuskan norma yang semua peraturan pedoman pelaksanaan teknis
dimuat dalam peraturan teknis. Ada beberapa dalam satu Perpres.
pasal dalam dua PP tersebut yang norma 3. Pemerintah pusat penting untuk melakukan
substansi dan hukumnya menggunakan asas reformasi kelembagaan kementerian agar lebih
otonomi dan tugas pembantuan. Implikasinya optimal dalam melakukan pembinaan dan
pihak supra desa masih mendominasi arah dan pengawasan sebagaimana mandat Pasal 112
tujuan dalam kehidupan berdesa. dan 113 UU Desa.
Institute for Research and Empowerment (IRE) KOMPAK
Jalan Palagan Tentara Pelajar Km. 9,5 Jalan Diponegoro No.72 Jakarta 10320 Indonesia
Dusun Tegalrejo RT 01/RW 09 Sariharjo Ngaglik Sleman T: +62 21 8067 5000 F: +62 21 3190 3090
Yogyakarta 55581 E: info@kompak.or.id
T: +62 274 867 686 F: +62 274 867 686 www.kompak.or.id
E: office@ireyogya.org www.ireyogya.org
no reviews yet
Please Login to review.