jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Pengantar Id 19135 | Prosedur Penelitian


 159x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB       Source: rsudharjono.ponorogo.go.id


File - Surat Pengantar Id 19135 | Prosedur Penelitian
ponorogo 1  peneliti membawa surat pengantar dari institusi untuk mengajukan permohonan penelitian di rsud dr  harjono s  ponorogo melalui kantor badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten ponorogo dengan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               PROSEDUR PENELITIAN DI KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)
                                     RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARJONO S. PONOROGO
                   1. Peneliti membawa surat pengantar dari Institusi untuk mengajukan permohonan penelitian
                       di RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
                       Kabupaten Ponorogo dengan melampirkan :
                       a.  Photo Copy KTP/KTM
                       b. Proposal Penelitian yang sudah disetujui pembimbing
                       c.  Surat Permohonan Uji Telaah kepada KEPK
                   2. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerbitkan  surat rekomendasi kepada peneliti
                       perihal permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr.
                       Harjono S. Ponorogo
                   3. Peneliti menyerahkan surat rekomendasi dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke
                       bagian kepada Direktur melalui TU untuk kemudian ditindak lanjuti dengan membuat
                       disposisi kepada  Komisi Etik Penelitian  (KEPK) untuk melakukan telaah etik atas usulan
                       permohonan penelitian
                          (Apabila untuk studi pendahuluan maka bagian Tata Usaha (TU) mengeluarkan surat ijin
                          penelitian dari Direktur dan KEPK membuat surat pengawasan penelitian kepada Kepala
                          Unit) 
                   4. Sekretariat Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)  menerima surat permohonan penelitian
                       dan menghubungi peneliti untuk membayar retribusi ke kasir RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo
                       dengan membawa surat disposisi KEPK dan mengisi form KEPK (mengisi format protocol
                       penelitian)
                   5. Bukti pembayaran dibawa ke secretariat KEPK
                   6.   Komisi etik penelitian   bekerja melakukan telaah   terhadap usulan penelitian dengan
                       mengacu pada jenis kaji etik diantaranya :
                       a.  Dikecualikan (exempt) / dibebaskan : Peneliti tidak harus presentasi
                       b. Dipercepat (expedited) : Peneliti tidak harus presentasi
                       c.  Dibahas penuh (full board) :  Peneliti harus  presentasi perihal penelitiannya
                       d. Berkelanjutan (continuing) :  Peneliti harus presentasi perihal penelitiannya
                   7. Peneliti yang proposal  penelitiannya lolos kaji etik akan  mendapatkan surat lolos kaji etik /
                       Ethical Epproval dari KEPK dan layak untuk melakukan penelitian.
                          Sedangkan peneliti yang proposal penelitiannya tidak lolos kaji etik ada 2 alternatif yaitu :
                       1) Harus memperbaiki proposal penelitian sesuai rekomendasi tim telaah KEPK
                       2) Tidak diberikan ijin/ditolak (TBD)
                   8. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) menyerahkan Surat keterangan lolos  kaji etik (Ethical
                       Approval) beserta bukti pembayaran kepada bagian Tata Usaha sebagai dasar untuk
                       menjawab surat permohonan ijin penelitian.
                   9. Bagian Tata Usaha membuat surat jawaban  permohonan penelitian yang untuk selanjutnya
                       dinaikkan kepada  Direktur untuk ditandatangani  yang isinya berdasarkan :
                       1) Bagi peneliti yang lolos kaji etik akan memperoleh surat   jawaban bisa melakukan
                           penelitian  dengan dilampirkan surat keterangan lolos kaji etik
                       2) Bagi peneliti yang proposalnya tidak lolos kaji etik akan mendapatkan surat jawaban tidak
                           bisa melakukan penelitian di RSUD Dr. Harjono S.
       10. Sekretariat KEPK menerima Surat Ijin Penelitian dari Direktur melalui TU dan membuatkan
         Surat Pengawasan kepada Ka. Unit sebagai bentuk pengawasan, kemudian menghubungi
         peneliti untuk mengambil Surat Ijin Penelitian untuk melakukan penelitian di RSUD Dr.
         Harjono S. Ponorogo
       11. Peneliti bisa memulai untuk melakukan pengambilan data penelitian dengan pengawasan
         Komisi Etik Penelitian  bekerja sama dengan ruang atau unit dimana peneliti  mengambil data
         dari subyek penelitian.
       12. Setelah peneliti selesai melakukan pengambilan data akan mendapatkan surat keterangan
         bahwa peneliti telah menyelesaikan pengambilan data di RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo dari
         bagian Tata Usaha yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo
       13. Peneliti selanjutnya menyusun dan menyelesaikan laporan penelitian dan wajib menyerahkan
         1 (satu) eksemplar laporan hasil penelitian yang telah final kepada RSUD Dr. Harjono S.
         Ponorogo.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Prosedur penelitian di komisi etik kesehatan kepk rumah sakit umum daerah dr harjono s ponorogo peneliti membawa surat pengantar dari institusi untuk mengajukan permohonan rsud melalui kantor badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten dengan melampirkan a photo copy ktp ktm b proposal yang sudah disetujui pembimbing c uji telaah kepada menerbitkan rekomendasi perihal melakukan ditujukan direktur menyerahkan ke bagian tu kemudian ditindak lanjuti membuat disposisi atas usulan apabila studi pendahuluan maka tata usaha mengeluarkan ijin pengawasan kepala unit sekretariat menerima menghubungi membayar retribusi kasir mengisi form format protocol bukti pembayaran dibawa secretariat bekerja terhadap mengacu pada jenis kaji diantaranya dikecualikan exempt dibebaskan tidak harus presentasi dipercepat expedited dibahas penuh full board penelitiannya d berkelanjutan continuing lolos akan mendapatkan ethical epproval layak sedangkan ada alternatif yaitu memperbaiki sesuai tim diberikan ditolak t...

no reviews yet
Please Login to review.