Authentication
159x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: rsudharjono.ponorogo.go.id
PROSEDUR PENELITIAN DI KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARJONO S. PONOROGO 1. Peneliti membawa surat pengantar dari Institusi untuk mengajukan permohonan penelitian di RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo dengan melampirkan : a. Photo Copy KTP/KTM b. Proposal Penelitian yang sudah disetujui pembimbing c. Surat Permohonan Uji Telaah kepada KEPK 2. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerbitkan surat rekomendasi kepada peneliti perihal permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 3. Peneliti menyerahkan surat rekomendasi dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke bagian kepada Direktur melalui TU untuk kemudian ditindak lanjuti dengan membuat disposisi kepada Komisi Etik Penelitian (KEPK) untuk melakukan telaah etik atas usulan permohonan penelitian (Apabila untuk studi pendahuluan maka bagian Tata Usaha (TU) mengeluarkan surat ijin penelitian dari Direktur dan KEPK membuat surat pengawasan penelitian kepada Kepala Unit) 4. Sekretariat Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) menerima surat permohonan penelitian dan menghubungi peneliti untuk membayar retribusi ke kasir RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo dengan membawa surat disposisi KEPK dan mengisi form KEPK (mengisi format protocol penelitian) 5. Bukti pembayaran dibawa ke secretariat KEPK 6. Komisi etik penelitian bekerja melakukan telaah terhadap usulan penelitian dengan mengacu pada jenis kaji etik diantaranya : a. Dikecualikan (exempt) / dibebaskan : Peneliti tidak harus presentasi b. Dipercepat (expedited) : Peneliti tidak harus presentasi c. Dibahas penuh (full board) : Peneliti harus presentasi perihal penelitiannya d. Berkelanjutan (continuing) : Peneliti harus presentasi perihal penelitiannya 7. Peneliti yang proposal penelitiannya lolos kaji etik akan mendapatkan surat lolos kaji etik / Ethical Epproval dari KEPK dan layak untuk melakukan penelitian. Sedangkan peneliti yang proposal penelitiannya tidak lolos kaji etik ada 2 alternatif yaitu : 1) Harus memperbaiki proposal penelitian sesuai rekomendasi tim telaah KEPK 2) Tidak diberikan ijin/ditolak (TBD) 8. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) menyerahkan Surat keterangan lolos kaji etik (Ethical Approval) beserta bukti pembayaran kepada bagian Tata Usaha sebagai dasar untuk menjawab surat permohonan ijin penelitian. 9. Bagian Tata Usaha membuat surat jawaban permohonan penelitian yang untuk selanjutnya dinaikkan kepada Direktur untuk ditandatangani yang isinya berdasarkan : 1) Bagi peneliti yang lolos kaji etik akan memperoleh surat jawaban bisa melakukan penelitian dengan dilampirkan surat keterangan lolos kaji etik 2) Bagi peneliti yang proposalnya tidak lolos kaji etik akan mendapatkan surat jawaban tidak bisa melakukan penelitian di RSUD Dr. Harjono S. 10. Sekretariat KEPK menerima Surat Ijin Penelitian dari Direktur melalui TU dan membuatkan Surat Pengawasan kepada Ka. Unit sebagai bentuk pengawasan, kemudian menghubungi peneliti untuk mengambil Surat Ijin Penelitian untuk melakukan penelitian di RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 11. Peneliti bisa memulai untuk melakukan pengambilan data penelitian dengan pengawasan Komisi Etik Penelitian bekerja sama dengan ruang atau unit dimana peneliti mengambil data dari subyek penelitian. 12. Setelah peneliti selesai melakukan pengambilan data akan mendapatkan surat keterangan bahwa peneliti telah menyelesaikan pengambilan data di RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo dari bagian Tata Usaha yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 13. Peneliti selanjutnya menyusun dan menyelesaikan laporan penelitian dan wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar laporan hasil penelitian yang telah final kepada RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo.
no reviews yet
Please Login to review.