Authentication
277x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: fh.ulm.ac.id
1. STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN MASIH KULIAH A. Service Delivery No KOMPONEN URAIAN 1 Persyaratan 1. Mengisi Formulir Permohonan ; 2. Fotocopy KTM 2 Sistem, mekanisme, prosedur Keterangan: 1. Pemohon wajib mengisi data lengkap secara online pada web .... 2. Pemohon melaporkan ke bagian Kemahasiswaan untuk pembuatan Surat Keterangan Masih Kuliah ; 3. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan ke bagian umum; 4. Bagian umum menyampaikan kepada Dekan; 5. Disposisi Dekan kepada WD3; 6. Wakil Dekan III menyampaikan kepada Bagian Kemahasiswaan untuk menindaklanjuti; 7. Bagian Kemahasiswaan melakukan verifikasi dan memproses Surat Keterangan Masih Kuliah ; 8. Wakil Dekan III menandatangani Surat Keterangan Masih Kuliah ; 9. Mahasiswa menerima Surat Keterangan Masih Kuliah untuk keperluan tunjangan orang tua,beasiswa,dll. 3 Jangka Waktu 1 (Satu) hari kerja Pelayanan 4 Biaya/tarif Tidak dipungut Biaya / Gratis 5 Produk Surat Keterangan Pelayananan 6 Penanganan - Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis pengaduan, melalui surat yang ditujukan kepada Fakultas Hukum Universitas saran, dan Lambung Mangkurat masukan B. Manufacturing No KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan 3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi 2 Sarana dan 1) Ruang kantor, meja, kursi prasarana, dan 2) AC atau fasilitas 3) Ruang Penyimpanan Dokumen 4) Tempat Brosur/leaflet 5) Komputer 6) Printer dan Scanner 7) Telepon/ Faximili 8) Jaringan internet 9) Alat tulis kantor 10) Flashdisk/compact disk 11) Jam 3 Kompetensi 1) SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, Pelaksana integritas yang tinggi, menguasai bahasa asing dan mampu bekerja di bawah tekanan. 2) SDM yang memiliki pemahaman tentang pelayanan informasi publik. 4 Pengawasan 1) Pengawasan atasan langsung. Internal 2) Dilakukan sistem pengawasan internal dan pengawasan fungsional oleh pimpinan. 3) Dilaksanakan secara berkelanjutan. 4) Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi. 5 Jumlah 1) Customer Service 2 orang. Pelaksana 2) Recepsionist 1 orang. 3) Administrasi 1 orang. 4) Satuan Pengamanan 4 orang. 5) Atasan PPID Pelaksana 1 orang. 6) PPID pelaksana 1 orang. 7) PPID pelaksana pembantu 8 orang. 8) Petugas Informasi PPID Pelaksana 1 orang. 9) Petugas Informasi PPID Pelaksana Pembantu 10 orang. 6 Jaminan 1) Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu. Pelayanan 2) Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan. 7 Jaminan 1) Jaminan keselamatan dan kerahasiaan data. Keamanan dan 2) Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data. keselamatan 3) Jaminan keakuratan data. Pelayanan 8 Evaluasi Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali kinerja dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan pelaksana meningkatkan kinerja pelayanan.
no reviews yet
Please Login to review.