jagomart
digital resources
picture1_Fidic Yellow Book Pdf 202096 | Bab 5 Item Download 2023-02-10 06-44-02


 122x       Filetype PDF       File size 0.11 MB       Source: repository.upnvj.ac.id


File: Fidic Yellow Book Pdf 202096 | Bab 5 Item Download 2023-02-10 06-44-02
dengan undang undang jasa konstruksi indonesia terkait kontrak mass rapid transit underground cp  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 10 Feb 2023 | 2 years ago
Partial capture of text on file.
                                                              BAB V  
                                                  KESIMPULAN DAN SARAN 
                                                                   
                        5.1 Kesimpulan 
                               Berdasarkan  pada  pembahasan  mengenai  Perbandingan  FIDIC  dengan 
                        Undang-undang  Jasa  Konstruksi  Indonesia  terkait  Kontrak  Mass  Rapid  Transit 
                        Underground CP 106 berdasarkan ketentuan kontrak FIDIC Yellow Book (design and 
                        build), maka sesuai dengan perumusan masalah yang ditetapkan dalam penulisan tesis 
                        ini, berdasarkan pembatasan pembahasan dalam Perbandingan FIDIC dengan undang-
                        undang jasa konsruksi Indonesia maka kesimpulan – kesimpulan telah didapat sebagai 
                        berikut1:  
                             
                        1)  Pengaturan  keterlambatan  Pembayaran  berdasarkan  ketentuan  kontrak  FIDIC 
                            Yellow Book (design and build) dengan Undang-undang Jasa Konstruksi Indonesia 
                            terkait Kontrak Mass Rapid Transit Underground CP 106. FIDIC Yellow Book 
                            (Design  and  Build)  terkait  Keterlambatan  Pembayaran.  Industri  konstrusi 
                            merupakan sesuatu yang unik dimana penyedia jasa dan biaya terlebih dahulu 
                            untuk mencapai progres pekerjaan tertentu, setelah itu baru proses penagihan 
                            dilakukan  sehingga  cash  flow  yang  sehat  merupakan  sumber  kehidupan  bagi 
                            perushaan  konstruksi.  Dalam  dunia  konstruksi  keterlambatan  pembayaran 
                            maupun tidak dibayarnya suatu kontrak konstruksi menjadi risiko utama hubungan 
                            antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
                        2)  194,  dimana  pembayaran  dibutuhkan  untuk  membayar  material,  upah  pekerja, 
                            subkontraktor,  persiapan  dan  biaya  umum  lainnya  yang  diperlukan  selama 
                            pekerjaan  berlangsung.  Dengan  Kondisi  ini  Fidic  Design  and  Build195  telah 
                            mengakomodir ketentuan terkait Keterlambatan Pembayaran, dimana pengertian 
                                                       
                         
                        194Sutowijoyo, H dan Pingit, S2010 
                        195 Annisa Mayangsari, S.T., 2020, PERBANDINGAN FIDIC DENGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI 
                        INDONESIA TERKAIT KONTRAK MASS RAPID TRANSIT UNDERGROUND CP 106 UPN Veteran Jakarta, Fakultas 
                        Hukum S2, Hukum Bisnis 
                         
                                                                                                         101 
                                                                 
                            keterlambatan  pembayaran  dapat  diartikan  sebagai  tidak  terpenuhinya  target 
                                                                                                 196
                            rencana jangka waktu pembayaran dengan kondisi actual pembayaran       .  
                        3)  Pengaturan Prosedur Variasi (Pekerjaan Tambah Kurang) berdasarkan ketentuan 
                            kontrak  FIDIC  Yellow  Book  (design  and  build)  dengan  Undang-undang  Jasa 
                            Konstruksi Indonesia terkait Kontrak Mass Rapid Transit Underground CP 106. 
                            Bahwa dalam ketentuan kontrak FIDIC Yellow Book (design and build) dijelaskan 
                            bahwa  prosedur  variasi  dijabarkan  dengan  sedetailnya  dan  jelas  pada  suatu 
                            kontrak. Setelah itu ditetapkan tata cara melaksanakannya misalnya, setelah ada 
                            perintah tertulis/pengesahan tertulis, setelah adanya perintah bisa dalam waktu 
                            tertentu dan anggaran aloksi pembayaran prosedur variasi (Pekerjaan Tambah 
                            Kurang) diluar kontrak awal. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai suatu 
                            pekerjaan  tambah  kurang  yang  jenisnya  sama  dengan  yang  tercantum  dalam 
                            kontrak  namun  tidak  dapat  dilaksankan  dengan  cara  dan  kondisi  yang  sama 
                            Menariknya bahwa Pada peraturan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi 
                            Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengatur secara rinci mengenai Prosedur Variasi 
                            (Pekerjaan  Tambah  Kurang)  padahal  sebagaimana  diketahui  didalam  suatu 
                            kegiatan usaha jasa konstruksi kedua hal ini hampir selalu terjadi dan hampir tidak 
                            mungkin dihindari. Memang tidak secara detail rincian ketentuan Prosedur Variasi 
                            (Pekerjaan  Tambah  Kurang)  di  detailkan  di  Undang-undang  Jasa  Konstruksi 
                            Nomor 2 Tahun 2017, Namun pada pasal 51 menjelaskan bahwa “ketentuan lebih 
                            lanjut mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 
                            sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 
                            Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi namun tidak ada 
                            pasal yang membahas secara detail mengenai Prosedur Variasi (Pekerjaan Tambah 
                            Kurang) akan tetapi jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia 
                            Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa pada 
                            Bagian Kesebelas Pelaksanaan  Kontrak Paragraf Pertama Perubahan Kontrak 
                            Pasal 87, namun hal pengaturan ini menjadi masalah dalam pelaksanaan kontrak 
                            design and build dimana sesuai dengan Perpres 54/2010 pasal 51 bahwa pada 
                            kontrak lump sum tidak boleh ada penyesuaian harga dan pekerjaan tambah. 
                                                       
                        196 Annisa Mayangsari, S.T., 2020, PERBANDINGAN FIDIC DENGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI 
                           INDONESIA TERKAIT KONTRAK MASS RAPID TRANSIT UNDERGROUND CP 106 UPN Veteran Jakarta, 
                           Fakultas Hukum S2 , Hukum Bisnis 
                                                                                                         102 
                                                                 
                            
                            
                            
                            
                       5.2 Saran  
                               Berdasarkan  kesimpulan  yang  telah  diuraikan  diatas,  terkait  dengan 
                       permasalahan.  Ketentuan  Perbandingan  kontrak  Fidic  Yellow  Book  (design  and 
                       Build) dengan Undang-undang Jasa Konstruksi Indonesia terkait Kontrak Mass Rapid 
                       Transit  Underground  CP  106,  setelah  membandingkan  ketentuan  FIDIC  dengan 
                       Undang-undang Jasa Konstruksi di Indonesia, maka diperlukan tambahan pendetailan 
                       di  badan  undang-undang  jasa  konstruksi,  hal  ini  sangat  diperlukan  melihat 
                                                                                                197
                       kompleksitas permasalahan yang terjadi pada dunia konstruksi di Indonesia   .  
                               Pendetailan  dan  penambahan  didalam  pengaturan  Undang-undang  Jasa 
                       Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 terkait Pengaturan keterlambatan Pembayaran dan 
                       Pengaturan  Prosedur  Variasi  (Pekerjaan  Tambah  Kurang)  dari  segi  Para  Pelaku 
                       Konstruksi  sangatlah  penting  sebagai  pengamanan  balanced  and  risk  sharing 
                       principle bagi para pihak yaitu Pembagian Risiko yang berimbang bagi para pihak 
                       yang terlibat dalam Jasa Konstruksi. 
                        
                        
                        
                        
                        
                                                     
                       197 Annisa Mayangsari, S.T., 2020, PERBANDINGAN FIDIC DENGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI 
                       INDONESIA TERKAIT KONTRAK MASS RAPID TRANSIT UNDERGROUND CP 106 UPN Veteran Jakarta, Fakultas 
                       Hukum S2, Hukum Bisnis 
                        
                                                                                                      103 
                                                                
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Bab v kesimpulan dan saran berdasarkan pada pembahasan mengenai perbandingan fidic dengan undang jasa konstruksi indonesia terkait kontrak mass rapid transit underground cp ketentuan yellow book design and build maka sesuai perumusan masalah yang ditetapkan dalam penulisan tesis ini pembatasan konsruksi telah didapat sebagai berikut pengaturan keterlambatan pembayaran industri konstrusi merupakan sesuatu unik dimana penyedia biaya terlebih dahulu untuk mencapai progres pekerjaan tertentu setelah itu baru proses penagihan dilakukan sehingga cash flow sehat sumber kehidupan bagi perushaan dunia maupun tidak dibayarnya suatu menjadi risiko utama hubungan antara pengguna dibutuhkan membayar material upah pekerja subkontraktor persiapan umum lainnya diperlukan selama berlangsung kondisi mengakomodir pengertian sutowijoyo h pingit s annisa mayangsari t upn veteran jakarta fakultas hukum bisnis dapat diartikan terpenuhinya target rencana jangka waktu actual prosedur variasi tambah kurang bahw...

no reviews yet
Please Login to review.