jagomart
digital resources
picture1_Manajemen Konstruksi 18490 | Dce32 20190806 Biaya Keselamatan Konstruksi  Se 11 2019


 291x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.40 MB       Source: bpsdm.pu.go.id


File: Manajemen Konstruksi 18490 | Dce32 20190806 Biaya Keselamatan Konstruksi Se 11 2019
edaran nomor  11 se m 2019   tentang   petunjuk  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  +
                 SURAT EDARAN
              NOMOR: 11/SE/M/2019
                        
                     TENTANG
                        
          PETUNJUK TEKNIS BIAYA PENYELENGGARAAN 
         SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
                                                                                      DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
                                                                           KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
   Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
              Maksud dan Tujuan
    Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai 
    petunjuk teknis dalam melaksanakan 
    perincian biaya penyelenggaraan Sistem             Rp         Ruang Lingkup:
    Manajemen Keselamatan Konstruksi dan 
    bertujuan untuk mewujudkan tertib 
    penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi                            1. Definisi
                                                                    2. Perincian kegiatan penyelenggaraan 
                                                                      Sistem
                                                                        Manajemen Keselamatan Konstruksi
                                                                    3. Status satuan perincian kegiatan
                                                                        penyelenggaraan Sistem Manajemen
                                                                        Keselamatan Konstruksi 
                                                                    4. Petunjuk isian satuan perincian 
                                                                      kegiatan penyelenggaraan Sistem 
                                                                      Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK                         DDIIRREEKKTTOORRAATT  JJEENNDDEERRAAL L BBIINNAA  KKOONNSSTTRRUUKKSSII
                                                              KKEEMMEENNTTEERRIIAANN  PPEEKKEERRJJAAAANN  UUMMUUMM  DDAANN  PPEERRUUMMAAHHAANN  RRAAKKYYAATT
      1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi 
       •   (RKK), antara lain:
         Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
       • Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
       • Penyiapan formulir.
      2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain:
       • Induksi K3 (Safety Induction);
       • Pengarahan K3 (Safety Briefing);
       • Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau 
         Tool Box Meeting);
       • Pelatihan K3;
       • Sosialisasi HIV/AIDS;
       • Simulasi K3;
       • Spanduk (banner);
       • Poster; dan
       • Papan informasi K3.
            PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK                                                                    DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
                                                                                                        KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
        3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) , meliputi:
           •                                                               •  APD antara lain:
            APK antara lain:
              •  Jaring pengaman (Safety Net);                                 •  Helm pelindung (Safety Helmet);
              •  Tali keselamatan (Life Line);                                 •  Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
              •  Penahan jatuh (Safety Deck);                                  •  Tameng muka (Face Shield);
              •  Pagar pengaman (Guard Railling);                              •  Masker selam (Breathing Apparatus);
              •  Pembatas area (Restricted Area);                              •  Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
              •  Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan                          •  Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
              •                                                                •  Sarung tangan (Safety Gloves);
                 Perlengkapan keselamatan bencana.                             •  Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
                                                                               •  Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe 
                                                                                  Cap);
                                                                               •  Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
                                                                               •  Jaket pelampung (Life Vest);
                                                                               •  Rompi keselamatan (Safety Vest); dan
                                                                               •  Celemek (Apron/Coveralls).
       PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK                    DDIIRREEKKTTOORRAATT  JJEENNDDEERRAAL L BBIINNAA  KKOONNSSTTRRUUKKSSII
                                                         KKEEMMEENNTTEERRIIAANN  PPEEKKEERRJJAAAANN  UUMMUUMM  DDAANN  PPEERRUUMMAAHHAANN  RRAAKKYYAATT
        4.  Asuransi dan Perizinan, antara lain:
         • Asuransi Pelaksanaan Kontruksi;
         • Asuransi;
         • Surat Izin Laik Operasi (SILO);
         • Sertifikat Kompetensi Operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan 
          ketentuan peraturan perundang – undangan;
         • Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
         • Perizinan terkait lingkungan kerja.
        5. Personel K3 Konstruksi, antara lain:
         • Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas K3;
         • Petugas tanggap darurat;
         • Petugas P3K;
         • Petugas pengatur lalu lintas (Flagman);
         • Tenaga paramedis dan/atau kesehatan; dan
         • Petugas kebersihan lingkungan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Surat edaran nomor se m tentang petunjuk teknis biaya penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan konstruksi direktorat jenderal bina kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat maksud tujuan ruang lingkup ini dimaksudkan sebagai dalam melaksanakan perincian rp bertujuan untuk mewujudkan tertib definisi kegiatan status satuan isian smkk ddiirreekkttoorraatt jjeennddeerraal l bbiinnaa kkoonnssttrruukkssii kkeemmeenntteerriiaann ppeekkeerrjjaaaann uummuumm ddaann ppeerruummaahhaann rraakkyyaatt penyiapan rencana rkk antara lain pembuatan dokumen prosedur instruksi kerja formulir sosialisasi promosi pelatihan induksi k safety induction pengarahan briefing pertemuan mengenai meeting talk atau tool box hiv aids simulasi spanduk banner poster papan informasi alat pelindung apk diri apd meliputi jaring pengaman net helm helmet tali life line mata goggles spectacles penahan jatuh deck tameng muka face shield pagar guard railling masker selam breathing apparatus pembatas area restricted te...

no reviews yet
Please Login to review.