Authentication
298x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: kkp.go.id
Nomor : Tanggal Terbit : Tanggal Berlaku : Status Revisi : - Jenis Pelayanan : Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Halaman : 1 dari 3 halaman A. Komponen Service Delivery Persyaratan Mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar di PPS Cilacap dengan menyampaikan : Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat Keterangan Pengangkutan Ikan (SKPI), Sertifikat Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form permohonan SPB, surat pernyataan nakhoda tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan, Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan. Sistem, Mekanisme dan prosedur 1. Penerima layanan mengajukan permohonan, dan mengisi lembar form permohonan Surat Persetujuan Berlayar, surat pernyataan nakhoda tentang pemberangkatan kapal perikanan dan surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan menyampaikan kepada petugas Syahbandar di pelabuhan perikanan; 2. Petugas pelayanan syahbandar memeriksa kelaikan dokumen, fisik dan alat tangkap kapal perikanan; 3. Syahbandar meneliti, memvalidasi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada nahkoda / pemilik kapal / pengurus kapal. Jangka waktu penyelesaian 70 (tujuh puluh) menit per kapal perikanan Biaya/tarif Pelayanan ini tidak dipungut biaya/Gratis Produk Pelayanan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar Penanganan aduan, saran dan 1. Lokasi Kantor administrasi Pelabuhan (kotak masukan saran) 2. Penanganan aduan dilakukan oleh Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan 3. Pengguna jasa/ stakeholder menyampaikan aduan melalui kotak saran atau nomor kontak Pengaduan : 081393717047 yang dijamin kerahasiaannya. 4. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan menindaklanjuti dengan menelaah dan mengolah informasi tersebut. 5. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan melakukan investigasi di lapangan terhadap jenis aduan. 6. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan mengolah informasi dan mengambil keputusan. B. Komponen Manufacture Dasar Hukum 1. Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 2. Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.29/MEN/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor PER.06/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang Kompetensi Pelaksana 1. Memahami Ketentuan tentang Penerbitan SPB 2. Memiliki Brevet Kesyahbandaran 3. Mengetahui Teknis Kapal Perikanan Sarana, Prasarana dan Fasilitas 1. Komputer 2. Printer 3. Form SPB Pengawasan Internal 1. Kepala Pelabuhan PPS Cilacap 2. Koordinator Kelompok Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran 3. Sub Koordinator Kelompok Kesyahbandaran 4. Pengelola Layanan Operasional (AP3T/P3T) 5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan 6. Tim Reformasi Birokrasi PPS Cilacap Jaminan Pelayanan Apabila berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat waktu, bebas biaya dan profesional. Jaminan Keamanan Jaminan keamanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiannya oleh pemberi layanan/ petugas pelayanan SPB SPB berlaku paling lama 24 jam terhitung sejak diterbitkan Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Wawancara/ tatap muka; 2. Kuesioner; 3. Evaluasi per 3 (tiga) bulan sekali Ditetapkan di : Cilacap Pada Tanggal : Revisi Ke : - Nama dan Paraf Kepala PPS Cilacap Paraf : Imas Masriah
no reviews yet
Please Login to review.