jagomart
digital resources
picture1_Surat Persetujuan Id 18372 | S 03   Spdraft


 298x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.07 MB       Source: kkp.go.id


Surat Persetujuan Id 18372 | S 03 Spdraft
 jenis pelayanan   penerbitan surat persetujuan berlayar halaman   1 dari 3 halaman a  komponen service delivery persyaratan mengajukan permohonan penerbitan surat persetujuan berlayar kepada syahbandar di  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                               Nomor                     : 
                                                               Tanggal Terbit         :   
                                                               Tanggal Berlaku      :         
                                                               Status Revisi             :   -
                                                               Jenis Pelayanan      :        Penerbitan Surat Persetujuan    
                                                                                                       Berlayar
                                                               Halaman                  :    1 dari 3 halaman
                     A. Komponen Service Delivery
                       Persyaratan                                           Mengajukan permohonan penerbitan Surat 
                                                                             Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar di PPS 
                                                                             Cilacap dengan menyampaikan :
                                                                             Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat 
                                                                             Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat 
                                                                             Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio 
                                                                             untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter 
                                                                             untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat 
                                                                             Keterangan Pengangkutan Ikan (SKPI), Sertifikat 
                                                                             Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO), Form 
                                                                             permohonan SPB, surat pernyataan nakhoda 
                                                                             tentang pemberangkatan kapal perikanan, Surat 
                                                                             pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan, 
                                                                             Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan.
                       Sistem, Mekanisme dan prosedur                        1. Penerima layanan mengajukan permohonan, 
                                                                                dan mengisi lembar form permohonan Surat 
                                                                                Persetujuan Berlayar, surat pernyataan 
                                                                                nakhoda tentang pemberangkatan kapal 
                                                                                perikanan dan surat pemberitahuan 
                                                                                keberangkatan kapal perikanan menyampaikan 
                                                                                kepada petugas Syahbandar di pelabuhan 
                                                                                perikanan;
                                                                             2. Petugas pelayanan syahbandar memeriksa 
                                                                                kelaikan dokumen, fisik dan alat tangkap kapal 
                                                                                perikanan;
                                                                             3. Syahbandar meneliti, memvalidasi, 
                                                                                menandatangani, dan  menyampaikan Surat 
                                                                                Persetujuan Berlayar kepada nahkoda / pemilik 
                                                                                kapal / pengurus kapal.
                       Jangka waktu penyelesaian                             70 (tujuh puluh) menit per kapal perikanan
                       Biaya/tarif                                           Pelayanan ini tidak dipungut biaya/Gratis 
                       Produk Pelayanan                                      Dokumen Surat Persetujuan Berlayar
                       Penanganan   aduan,   saran   dan                     1. Lokasi Kantor administrasi Pelabuhan (kotak 
                       masukan                                                  saran)
                                                                             2. Penanganan aduan dilakukan oleh Tim 
                                                            pelaksana penerima dan pengelola aduan
                                                          3. Pengguna jasa/ stakeholder menyampaikan 
                                                            aduan melalui kotak saran atau nomor kontak 
                                                            Pengaduan : 081393717047 yang dijamin 
                                                            kerahasiaannya.
                                                          4. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan 
                                                            menindaklanjuti dengan menelaah dan 
                                                            mengolah informasi tersebut.
                                                          5. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan 
                                                            melakukan investigasi di lapangan terhadap 
                                                            jenis aduan.
                                                          6. Tim pelaksana penerima dan pengelola aduan 
                                                            mengolah informasi dan mengambil keputusan.
                B. Komponen Manufacture
                 Dasar Hukum                              1. Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang
                                                            Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
                                                            Tahun 2004 tentang Perikanan
                                                          2. Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang
                                                            Cipta Kerja
                                                          3. Peraturan   Pemerintah   No   27   tahun   2021
                                                            tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
                                                            Perikanan
                                                          4. Peraturan   Menteri   Kelautan   dan   Perikanan
                                                            Nomor : PER.29/MEN/2010 tentang Perubahan
                                                            Kedua   Atas   Peraturan   Menteri   Nomor
                                                            PER.06/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata
                                                            Kerja Pelabuhan Perikanan;
                                                          5. Peraturan   Menteri   Kelautan   dan   Perikanan
                                                            Nomor          PER.08/MEN/2012           tentang
                                                            Kepelabuhan Perikanan;
                                                          6. Peraturan   Menteri   Kelautan   dan   Perikanan
                                                            Nomor   10   tahun   2021   tentang  Standar
                                                            Kegiatan   Usaha   Dan   Produk   Pada
                                                            Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
                                                            Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
                 Jumlah Pelaksana                           3 (tiga) orang
                 Kompetensi Pelaksana                     1. Memahami Ketentuan tentang Penerbitan SPB
                                                          2. Memiliki Brevet Kesyahbandaran
                                                          3. Mengetahui Teknis Kapal Perikanan
                 Sarana, Prasarana dan Fasilitas          1. Komputer
                                                    2. Printer
                                                    3. Form SPB
                Pengawasan Internal                 1. Kepala Pelabuhan PPS Cilacap
                                                    2. Koordinator Kelompok Operasional Pelabuhan 
                                                      dan Kesyahbandaran
                                                    3. Sub Koordinator Kelompok Kesyahbandaran
                                                    4. Pengelola Layanan Operasional (AP3T/P3T)
                                                    5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
                                                    6. Tim Reformasi Birokrasi PPS Cilacap
                Jaminan Pelayanan                   Apabila berkas yang diajukan lengkap dan 
                                                    memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat 
                                                    waktu, bebas biaya dan profesional.
                Jaminan Keamanan                    Jaminan keamanan dokumen yang diajukan tidak 
                                                    hilang dan dijaga kerahasiannya oleh pemberi 
                                                    layanan/ petugas pelayanan SPB
                                                    SPB berlaku paling lama 24 jam terhitung sejak 
                                                    diterbitkan
                Evaluasi Kinerja Pelaksana          1. Wawancara/ tatap muka;
                                                    2. Kuesioner;
                                                    3. Evaluasi per 3 (tiga) bulan sekali
                Ditetapkan di              :   Cilacap
                Pada Tanggal               :    
                Revisi Ke                  :   -
                Nama dan Paraf                  Kepala PPS Cilacap        Paraf :
                                                   Imas Masriah
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Nomor tanggal terbit berlaku status revisi jenis pelayanan penerbitan surat persetujuan berlayar halaman dari a komponen service delivery persyaratan mengajukan permohonan kepada syahbandar di pps cilacap dengan menyampaikan dokumen kapal pas kecil besar sertifikat kesempurnaan kelaikan ukur keselamatan buku kesehatan radio untuk diatas gt aktivasi transmiter siup sipi sikpi keterangan pengangkutan ikan skpi karantina laik operasi slo form spb pernyataan nakhoda tentang pemberangkatan perikanan pemberitahuan keberangkatan daftar abk pkl dan asuransi nelayan sistem mekanisme prosedur penerima layanan mengisi lembar petugas pelabuhan memeriksa fisik alat tangkap meneliti memvalidasi menandatangani nahkoda pemilik pengurus jangka waktu penyelesaian tujuh puluh menit per biaya tarif ini tidak dipungut gratis produk penanganan aduan saran lokasi kantor administrasi kotak masukan dilakukan oleh tim pelaksana pengelola pengguna jasa stakeholder melalui atau kontak pengaduan yang dijamin kerah...

no reviews yet
Please Login to review.