Authentication
342x Tipe DOC Ukuran file 0.21 MB Source: fsya.iain-palangkaraya.ac.id
SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA
Nomor SOP 609 tahun 2019
FAKULTAS SYARIAH Tanggal 3 oktober 2019
Pembuatan
IAIN PALANGKA RAYA Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disahkan oleh Dekan Fakultas Syariah
S O P PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksanaan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 1. Persiapan
tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Pelaksanaan Evaluasi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang
standar Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan dan pengelolaan Perguruan
Tinggi ;
5. Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun
2014 tentang Alih Status STAIN Palangka
Raya Menjadi IAIN Palangka Raya;
6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor
8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Palangka Raya.
7. KMA RI Nomor B.II/3/16684 penetapan
Rektor IAIN Palangka Raya periode 2019-
2023
8. KMA nomor 168 tahun 2010 tentang
pedoman penyusunan SOP dilingkungan
Kemenag
9. Keputusan Rektor IAIN nomor 213
tahun 2019, tentang pengangkatan
Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka
Raya periode 2019-2023
10. Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya
nomor 609 , tentang pengangkatan Tim
Penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Fakultas Syariah IAIN
Palangka Raya tanggal 3 Oktober 2019
Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan:
Dekan Fakultas Syariah SK Tim Evaluasi Proses
Wadek I Instrumen evaluasi
Kabag AUK
PPMI
Jurusan
Tim Evaluasi
Dosen
Peringatan: Pencatatan dan Pendekatan:
SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA
Definisi:
Pengajuan Beasiswa Mahasiswa adalah Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan pemberitahuan
beasiswa, penerimaan pendaftaran, penyeleksian sampai dengan pengunguman SK penetapan penerima beasiswa
di fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Dekan,
Dr. H. Abdul Helim, M.Ag
197704132003121003
SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA
Pelaksana Mutu Baku Ket.
No Aktivitas Jurusan/ Kasubag Subag Akademik Dekan / Rektor
Mahasiswa Prodi Akademik dan dan Wadek I Kelengkapan Waktu Output
Kemahasiswaan Kemahasiswaan
A. PERSIAPAN
Untuk
Menerima Surat Surat diinformasikan
1. Pemberitahuan Beasiswa dari Pemberitahuan 1 Hari kepada semua
Rektor Mahasiswa
Fakultas Syariah
Medisposisikan surat
pemberitahuan Beasiswa ke
Wadek Bidang Disposisi untuk
2. Kemahasiswaan, alumni dan Surat Disposisi 1 Hari ditinjak Lanjuti
kerjasama dan Kasubag,
Akademik, dan
Kemahasiswaan
Membuat dan mengirimkan Surat pengantar
surat pengantar tentang dilampiri oleh
3. informasi beasiswa ke semua Surat Pengantar 1 Hari surat
Jurusan/Prodi selambat- pemberitahuan
lambatnya 1 Hari setelah Beasiswa dari
diterima direktorat akademik Pusat
B. PELAKSANAAN
Surat
1. Mengungumumkan Beasiswa Surat kondisional Pengunguman
ke semua mahasiswa Pengunguman ditempel di papan
Pengunguman
Mahasiswa menyiapkan dan Berkas Pendaftaran
2. mengajukan berkas pengajuan kondisional Beasiswa, Berkas
pengajuan beasiswa ke Bewasiswa Pengajuan
Jurusan/Prodi Beasiswa
Seleksi
berdasarkan Menghasilkan
3. Ketua Jurusan/Prodi kriteria dari FST kondisional surat hasil seleksi
menyeleksi, memverifikasi atau instansi penerima
pemberi Beasiswa
beasiswa
Surat Jika ya maka
4. Pemberitahuan LULUS/TIDAK Keputusan hasil kondisional lanjut ke langkah
selesksi 8, jika tidak maka
Lulus/tidak ditolak
5 Menyerahkan semua berkas Berkas 1 hari Penyerahan
mahasiswa calon penerima pengajuan berkas disertai
SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA
Pelaksana Mutu Baku Ket.
No Aktivitas surat Pengantar
beasiswa ke Subag Akademik beasiswa bukti dari Ketua
& Kemahasiswaan serah terima Jurusan
berkas Pencocokan
Memverifikasi semua berkas mahasiswa dengan daftar
6. mahasiswa calon penerima penerima Kondisional mahasiswa yang
beasiswa beasiswa sedang menerima
beasiswa
Membuat surat Pengantar dan Surat Pengantar Surat Pengantar
mengirimkan semua berkas Berkas ditandatangani
7. mahasiswa calon penerima Pengajuan Kondisional pudek 3 atas
beasiswa ke Rektorat Beasiswa Bukti nama Dekan
Serah Terima
Membuat SK Penetapan Surat Berlaku mulai dan
8. Mahasiswa Penerima Keputusan Kondisiomal dan berakhir pada
Beasiswa Penerima periode yang
Beasiswa ditetapkan
Menerima dan mengumumkan SK penetapan SK diumumkan
9. SK Penetapan Mahasiswa Mahasiswa Kondisional paling lambat
Penerima Beasiswa dari Penerima satu hari setelah
Rektorat. Mahasiswa diterima
Dana beasiswa
diambil langsung
oleh mahasiswa
ybs. Di bagian
Kemahasiswaan
10. Menerima dana Beasiswa Melalui Buku kondisional Pusat atau
Rekening diterima langsung
melalui rekening
bank tergantung
dari prosedur
instansi pemberi
beasiswa
no reviews yet
Please Login to review.