Authentication
230x Tipe PPT Ukuran file 0.50 MB Source: www.kopertis3.or.id
Landasan Hukum UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen PP No.60/1999 Tentang Pendidikan Tinggi PP No.37/2009 Tentang Dosen Permendiknas RI No.42/2007 Tentang Sertifikasi Dosen Surat Putusan Menkowasbangpan No.38/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya UU Nomor 14/2005 Tentang Guru dan Dosen Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab I Pasal 1 ayat 2) Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/1999 merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan, di samping penguasaan kompetensi. Kompetensi Dosen Kompetensi dosen menentukan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogk, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Buku III Manajemen Pelaksanaan Serdos). Tujuan Sertifikasi Dosen Adalah untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik. Tugas Pokok Dosen Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi Tugas pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat
no reviews yet
Please Login to review.