304x Filetype PDF File size 1.60 MB Source: www.kemhan.go.id
Kementerian Pertahanan RI
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER i
Kementerian Pertahanan RI
PEDOMAN
PERTAHANAN SIBER
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
2014
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER i
Kementerian Pertahanan RI
KEMENTERIAN PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERTAHANAN
BLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjabarkan Pedoman Strategis
Pertahanan Nirmiliter perlu ditetapkan Pedoman
Pertahanan Siber;
b. bahwa pedoman pertahanan siber merupakan acuan
dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka
penyelenggaraan pertahanan siber;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang
Pedoman Pertahanan Siber;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4169;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Doktrin Pertahanan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 973);
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014
tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1567);
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER ii
Kementerian Pertahanan RI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN
PERTAHANAN SIBER
Pasal 1
Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Pertahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan
dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan siber.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Cap / Tertanda
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014 Paraf:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 1. Karo TU :…….
REPUBLIK INDONESIA, 2. Kabag TU Dukmen :…….
3. Kabag TU Dukwamen :…….
Cap / Tertanda
4. Kabag TU Duksekjen :…….
AMIR SYAMSUDIN 5. Kabag Takahdissip :…….
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1712
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER iii
no reviews yet
Please Login to review.