Authentication
225x Tipe PPTX Ukuran file 5.44 MB Source: lldikti8.ristekdikti.go.id
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 6. Peraturan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. KONSEP BKD-LKD 1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan-ilmuwan dengan tugas utama menstranformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 2. Beban kerja dosen (BKD) adalah merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. 3. Laporan Kinerja Dosen (LKD) adalah merupakan gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir sudah dijalani, dengan unsur utama penilaian adalah pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang kegiatan akademik dosen. 4. Batas rentang SKS BKD-LKD adalah antara 12 sks – 16 sks per semester. Angka sks yang dilaporkan merupakan nilai maksimum sedangkan nilai akhir ditentukan oleh asesor. UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN UNSUR SUB UNSUR Pendidikan A. Pendidikan Formal B. Diklat Pra Jabatan Pelaksanaan A. Melaksanakan perkuliahan/ tutorial dan Pendidikan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan bengkel/studio / kebun percobaan / teknologi pengajaran dan praktek lapangan B. Membimbing seminar C. Membing kuliah kerja nyata, pratek kerja nyata, praktek kerja lapangan D. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi E. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir F. Membina kegiatan mahasiswa G. Mengembangkan program kuliah H. Mengembangkan bahan kuliah I. Menyampaikan orasi ilmiah J. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN UNSUR SUB UNSUR Pelaksanaan A. Menghasilkan karya ilmiah. Penelitian. B. Menerjemahkan / menyadur buku ilmiah C. Mengedit / menyunting karya ilmiah D.Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan E. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan / karya sastra Pelaksanaan A. Menduduki j abatan pimpinan pengabdian B. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan kepada dan penelitian masyarakat C. Memberi latihan/ penyuluhan / penataran / ceramah pada masyarakat D.Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan E. Membuat/menulis karya pengabdian UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN UNSUR SUB UNSUR PENUNJANG A.Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan KEGIATAN pada perguruan tinggi AKADEMIK B. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga DOSEN pemerintah C. Menjadi anggota organisasi profesi dosen D.Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah E. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional F. Berperan serta aktif dalam, pertemuan ilmiah G.Mendapat penghargaan/ tanda jasa H.Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional I. Mempunyai prestasi di bidang olahraga / humaniora J. Keanggotaan dalam organisasi profesi dosen K. Keanggotaan dalam tim penilai
no reviews yet
Please Login to review.