Authentication
318x Tipe PPT Ukuran file 2.71 MB Source: iaidiy.com
• Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah
serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh
organisasi profesi (IAI) guna menyatakan bahwa
seorang apoteker dinilai telah memenuhi standar
kompetensi yang telah ditetapkan.
• Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker hanya dilakukan
sekali melalui proses yang disebut Uji Kompetensi
Apoteker Indonesia (UKAI). Setelah memperoleh
Sertifikat Kompetensi, seorang Apoteker akan
memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
dan memperoleh Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) sepanjang
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (Pasal
40 dan Pasal 55 PP 51/2009).
• Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin
Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian : Sertifikat
Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Perbaruan
atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa
berlakunya dilakukan melalui mekanisme Uji
Kompetensi Kembali/Ulang yang untuk selanjutnya
disebut Re-Sertifikasi.
PP 51/2009 : Pekerjaan
Kefarmasian
PRAKTEK APOTEKER:
MENTER
Syarat STR-
Sertf. I
Kompetensi Legal Apoteker i
n Status s
a a
i Dinkes
l Syarat Syarat m
h Syarat Rekomend Kab/Kota i
Kompetens Profesi Legal t
a asi i
e i Organisasi Administra g
K tif e
Standar L
t Sertifika
a Profesi t
r si a
a Binwas r
y Binwas a
S y
APOTEKER S
Ujian Surat Ijin
Kompetensi Praktek
Wewenan
g
Praktek/Kerja
PP 51/2009 : Pekerjaan
Kefarmasian
UU
Sertifikasi dan Kompetensi APOTEKER:
MENTER STRA
Sertf. Syarat
I Sertifikat Kompetensi
n Kompetensi Legal profesi berlaku 5 (lima)
a Status tahun dan dapat
i
l Syarat
h Kompetens Syarat diperpanjang untuk setiap
a i Profesi 5 (lima) tahun melalui Ujian
e Organisasi
K Kompetensi profesi apabila
Standar
t Sertifika Apoteker akan tetap
a Profesi
r si menjalankan Pekerjaan
a Binwas
y Kefarmasian. [Pasal 37 (3)]
S APOTEKER
Ujian
Kompetensi
Ujian Kompetensi akan dilakukan :
1.Oleh suatu Lembaga Independen (Komite Farmasi Nasional )
2.Anggota Komite terdiri atas : Pemerintah, Akademisi, Org. Profesi
KETENTUAN UMUM
Program Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB)
adalah serangkaian upaya sistematis pembelajaran seumur
hidup untuk meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi apoteker yang meliputi berbagai
pengalaman/pelatihan keprofesian setelah pendidikan formal
dasar yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan moral serta sikap professional apoteker
agar apoteker senantiasa layak untuk menjalankan
profesinya (CPD : Continuing Professional Development)
Sertifikasi Ulang (re-sertifikasi) adalah proses pemberian
keterangan tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang
apoteker untuk menjalankan praktek kefarmasian di seluruh
Indonesia setelah melalui serangkaian program
pengembangan pendidikan berkelanjutan yang memenuhi
persyaratan
Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi adalah tim semi
•
otonom yang dibentuk oleh Pengurus Daerah yang
mempunyai tugas untuk mengelola dan
menyelenggarakan Program Sertifikasi, Re-
Sertifikasi dan Program Pengembangan
Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (Program
P2AB) di Daerah yang bersangkutan.
• Satuan Kredit Profesi(SKP) adalah ukuran atas
kegiatan pendidikan berkelanjutan yang dilakukan
oleh Apoteker selama kurun waktu berlakunya
Sertifikat Kompetensi dan Rekomendasi.
• Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi
yang berisi catatan atau dokumen atas
pencapaian prestasi dalam menjalankan praktik
profesi dan/atau pendidikan profesinya
no reviews yet
Please Login to review.