Authentication
440x Tipe PPTX Ukuran file 0.63 MB Source: bpbd.jatengprov.go.id
BIO DATA
Nama : Harso Susilo, ST. MM
NIP : 19710509 199903 1 003
Pangkat/Gol : Pembina Tk. I / IVb
Jabatan : Kepala Bagian Otonomi Daerah
Instansi : Biro Pemerintahan, Otda & Kerjasama
Setda Prov. Jateng
Alamat: Jl. Diponegoro VII No. 11 RT. 04/
RW.06 Banyumanik Semarang
Telp : HP. 081 6488 2023 / 0878 3206 7805 (WA)
E-mail : harso_susilo@yahoo.co.id
Pendidikan: S1 Undip Tahun 1997
S2 UGM Tahun 2002
Riwayat Kerja : 1999 – 2007, Staf Bappeda Prov. Jateng
2007 – 2008, Kasubbid Fispra Balitbang
2008 – 2013, Kasubbag Program Bappeda
2013 – 2016, Kepala Bidang Sosbud Bappeda
2017 – Sekarang, Kepala Bagian Otda Setda
3
1.Pembagian Urusan Pemerintahan Berdasarkan UU 23/2014
Urusan
Urusan Wajib
Pemerintahan Urusan Wajib
Terkait Pelayanan
(Pasal 9) Terkait Pelayanan
Dasar :
32 Dasar :
6 Urusan
Urusan 7 Urusan Pendidikan
Absolut Konkur Pemerinta
(Pasal en han Umum Kesehatan
(Pasal (Pasal 20) Pekerjaan
10) 11)
24 8 Urusan Umum dan
Urusan Pilihan Penataan
Wajib (Pasal Ruang
(Pasal 12) Sosial
12) Perumahan
18 Urusan Rakyat dan
6 Urusan Wajib Tidak Kawasan
Wajib Terkait Terkait
Pelayanan Ketentraman,
Pelayanan Permukiman
Dasar Dasar Ketertiban Umum
dan Perlindungan
SPM N S P K Masyarakat
Dilaksanakan secara bertahap dengan
mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber 3
daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana.
PERUBAHAN KONSEP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
UU 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2014
Standar Pelayanan Minimal Standar Pelayanan Minimal
adalah standar suatu adalah ketentuan mengenai
pelayanan yang memenuhi jenis dan mutu Pelayanan
persyaratan minimal Dasar yang merupakan
kelayakan. Urusan Pemerintahan Wajib
15 Urusan Pemerintahan yang berhak diperoleh
Wajib terkait Pelayanan setiap warga negara secara
Dasar. minimal.
Ditetapkan dengan 6 Urusan Pemerintahan
Peraturan Menteri oleh Wajib terkait Pelayanan
masing-masing Dasar.
4
Menteri/Pimpinan LPND Ditetapkan dalam Peraturan
dengan konsultasi yang Pemerintah.
dikoordinasikan oleh
Menteri Dalam Negeri.
UU 32 UU 23
UU 32 UU 23
TAHUN 2004 TAHUN 2014
TAHUN 2004 TAHUN 2014
1. Pendidikan
2. Kesehatan 1. Pendidikan
3. Lingkungan Hidup
4. Pemerintahan Dalam Negeri 2. Kesehatan
(kependudukan dan catatan
sipil; dan pemerintahan 3. Pekerjaan Umum
umum)
5. Sosial 4.Perumahan Rakyat
6. Perumahan Rakyat
7. Pemberdayaan Perempuan dan dan Kawasan
Perlindungan Anak Permukiman
8. Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera 5. Tramtibum &
9. Ketahanan Pangan
10. Ketenagakerjaan Linmas
11. Pekerjaan Umum dan 6. Sosial
Penataan Ruang
12. Kesenian
13. Komunikasi dan Informatika
14. Perhubungan
15. Penanaman Modal 5
2. DASAR HUKUM
SPM
UU 23 THN PP 2 TAHUN 2018 PERMENDAGRI 100 TAHUN 2018
2014 TTG PENERAPAN SPM
1.Pasal 18 : Pasal 1
Penyelenggara 1.SPM adalah ketentuan mengenai
Pemerintahan jenis dan mutu yandas yg 1. PERMENSOS 9/2018 tentang SPM Sosial
Daerah merupakan Urusan Pemerintahan 2. PermenPUPR 29/2018 tentang SPM PU &
memprioritask Wajib yang berhak diperoleh setiap Perakim
an warga negara secara minimal. 3. PERMENDIKBUD 32/2018 tentang SPM
pelaksanaan Pendidikan
Urusan 2.Pelayanan Dasar adalah pelayanan 4. PERMENDAGRI 101/2018 tentang SPM
Pemerintahan publik untuk memenuhi kebutuhan Sub Urusan Bencana Daerah Kab/Kota
Wajib yg dasar warga negara; 5. PERMENDAGRI 114/2018 tentang SPM
berkaitan dg Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota
Pelayanan 3.Jenis Yandas adalah jenis
pelayanan dalam rangka 6. PERMENDAGRI 121/2018 tentang SPM
Dasar; TribumLinmas
penyediaan barang dan/atau jasa
2. Pasal 298 : kebutuhan dasar yang berhak 7. PERMENKES 4/2019 tentang SPM
Belanja Daerah diperoleh oleh setiap Warga Kesehatan
diprioritaskan Negara secara minimal;
untuk SE MENDAGRI NO 440/868/Bangda Tgl
mendanai 4.Mutu Yandas adalah ukuran 13 Februari 2018 ttg Pelaksanaan SPM
Urusan kuantitas dan kualitas barang
Pemerintahan dan/atau jasa kebutuhan dasar 1. SPM efektif th 2019 dengan target 100%;
Wajib yg serta pemenuhannya secara
terkait minimal dalam Pelayanan Dasar 2. Integrasi SPM kedalam perencanaan pembangunan
Pelayanan sesuai standar teknis agar hidup daerah terutama RKPD sbg acuan penyusunan
Dasar yg secara layak; APBD (dikoordinasikan BAPPEDA) ;
ditetapkan dg
SPM 6
no reviews yet
Please Login to review.