Authentication
327x Tipe PPT Ukuran file 2.05 MB Source: kemahasiswaan.ub.ac.id
PROPOSAL KEGIATAN Proposal Kegiatan dibuat minimal 30 hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut. Proposal Kegiatan disampaikan (di usulkan ) kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan minimal 20 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Proposal Kegiatan yang telah di usulkan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan akan di disposisikan kepada Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan PROPOSAL KEGIATAN Sebelum Proposal yang masuk ke Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan, Proposal di lampiri Ringkasan Proposal (ringkaasan dapat di peroleh di sekretaris PR III atau BAK) Barulah Proposal tersebut akan di telaah oleh Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan baik dari sisi tingkat event (regional, nasional ataupun Internasional) kegiatan tersebut maupun pendanaannya. PROPOSAL KEGIATAN Setelah di telaah akan di disposisikan kepada Kepala Bagian Kemahasiswaan . Setelah diterima Kepala Bagian Kemahasiswaan, Proposal akan di koreksi dari segi anggaran dan akan ditetapkan besaran dana yang disetujui. Proposal yag telah disetujui oleh Kepala Bagian Kemahasiswaan akan didisposisi ke Kepala Sub Bagian terkait (Minat Bakat, Penalaran dan Kesma). PROPOSAL KEGIATAN Untuk di perhatikan tiap tahapan tersebut di pantau terus untuk mengetahui persetujuan tiap masing – masing pimpinan Dari Kepala Sub Bagian yang berkaitan dengan kegiatan tersebut akan di disposisikan kepada PUMK. PENCAIRAN DANA KEGIATAN Disposisi dari Kepala Bagian Kemahasiswaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut yang berkenaan dengan pencairan dana dapat di cairkan minimal 15 hari sebelum kegiatan berlangsung Khusus untuk kegiatan fakultas pengambilan dana di lakukan di Bagian Keuangan Sedang besaran untuk dana yang dapat di cairkan maksimal 70% dari total dana yang di setujui
no reviews yet
Please Login to review.