Authentication
472x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB
BSTRAK Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya . Selain narkoba , istilah yang di perkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif . Semua istilah ini baik narkoba atau napza mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya . Menurut para ahli kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa di pakai untuk membius pasien saat hendak di operasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu . Namun kini presepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis . Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah , diskotik , tempat pelacuran dan tempat- tempat perkumpulan genk . Tentu saja hal ini biasa membuat para orang tua , ormas ,dan pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela . Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan , namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa . Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah pengaruh narkoba pada remaja yaitu dari pendidikan , keluarga . Orang tua diharapkan mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi narkoba . Dan hingga kini narkoba pun telah merajalela di kalangan siswa-siswa SMP maupun SMA . Hal tersebut akan mengganggu prestasi belajar siswa yang mengkonsumsi narkoba tersebut . Jika siswa mengkonsumsi narkoba tanpa henti (ketagihan) akan merusak beberapa jaringan di tubuh pecandu yang mengakibatkan tidak konsen dalam pelajaran , selalu gelisah , tidak fokus pada pelajaran sehingga prestasi siswa pecandu akan menurun . Jika banyak siswa yang banyak mengkonsumsi narkoba dan banyak pula siswa yang akan kehilangan prestasi belajarnya , lalu bagaimana dengan negara kita jika semua penerus bangsa nya mencandu narkoba ??? , maka dari itu penulis akan membahas semuanya di dalam karya tulis ilmiah ini . BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah Narkotika sudah menjalar ke segala usia terutama bagi remaja. Narkotika tak mudah terlepas dari kalangan remaja seperti sudah menjadi suatu kebutuhan, sudah dianggap wajar dan biasa saja. Pecandu narkotika pada umumnya berusia antara 15 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok, karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu narkoba. Awalnya mencoba lalu kemudian mengalami ketergantungan. Terungkapnya kasus manufaktur Narkoba yang dikategorikan terbesar ketiga di dunia, telah membuat kita sadar bahwa masalah Narkoba merupakan masalah bagi kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia untuk menuju kehidupan aman, makmur, dan sejahtera. Di samping itu, hal ini juga menandakan bahwa penyalahgunaan Narkoba sudah semakin marak dimana-mana. Tidak hanya di kota- kota besar saja, namun telah menyebar luas ke pinggiran kota, kota-kota kecil bahkan ke pedalaman (pedesaan) dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal batas. 1.2 Rumusan Masalah Rumusan masalah pada karya tulis ini adalah: 1. Apakah terdapat pengaruh narkoba bagi kesehatan remaja ? 2. Apakah ada perbedaan antara remaja yang menggunakan narkoba dan yang tidak menggunakan narkoba ? 1.3 Hipotesis 1. Ada pengaruh narkoba terhadap kesehatan remaja 2. Ada perbedaan antara remaja yang menggunakan narkoba dan yang tidak menggunakan narkoba 1.4 Tujuan Penulisan Penulisan karya tulis ilmiah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang narkoba dan bahayanya bagi generasi muda . 1.5 Manfaat penulisan Manfaat penulisan karya tulis ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dampak/pengaruh penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja. BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pengertian penyalahgunaan Narkoba Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar di masyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi). Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya. Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut : ü Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. ü Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. ü Bahan Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan Narkoba bukan untuk maksud pengobatan tetapi ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebihan, teratur dan cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, fisik, mental dan kehidupan sosialnya. 2.2 Jenis-Jenis Narkotika
no reviews yet
Please Login to review.