jagomart
digital resources
picture1_File 1501227498


 167x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.27 MB       Source: ummi.ac.id


File 1501227498

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           SOP
                 PEMBERHENTIAN PEGAWAI
            KODE DOKUMEN
            REVISI
            TANGGAL       07 November 2014
                          Kepala Bagian Kepegawaian
            DIAJUKAN OLEH
                          Ade Sudarma, SE
                          Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
            DIKENDALIKAN OLEH
                          Asep M Ramdan, SE., MM
                          Kepala Biro Administrasi,
            DISETUJUI OLEH
                          Jujun Ratnasari, M.Si.
                           S O P   P E M B E R H E N T I A N   P E G A W A I |  46 
                           TUJUAN
                           SOP Pemberhentian Pegawai menjamin proses penghentian kepegawaian di
                           Universitas   Muhammadiyah  Sukabumi berjalan  lancar   dan   sesuai   dengan
                           peraturan universitas.
                           RUANG LINGKUP
                           SOP pemberhentian pegawai sebagai acuan bagi bagian kepegawaian untuk
                           proses penghentian pegawai baik tenaga akademik maupun tenaga administratif
                           Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
                           DEFINISI
                           1. Pemberhentian pegawai adalah proses pemutusan hubungan kerja antara
                               Universitas Muhammdiyah Sukabumi dengan pegawai.
                           2. Jenis Pemberhentian yaitu:
                               a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
                               b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiunan
                               c.  Pemberhentian karena perubahan organisasi
                               d. Pemberhentian secara tidak hormat
                               e. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
                               f.  Pemberhentian karena tidak cakap jasmanai dan rohani
                               g. Pemberhentian karena meninggal dunia
                               h. Pemberhentian karena ketidakmampuan organisasi
                               i.  Pengkaryaan kembali
                           RUJUKAN
                           1.    SOTK UMMI 2013
                           2.    SK Rektor No. 477/KEP/I.0/E/2010 tentang Perubahan Surat Keputusan
                                 No. 431/KEP/I.0/E/2006 mengenai Ketentuan Pegawai di Lingkungan
                                 Universitas Muhammadiyah Sukabumi
                           3.    SK. Bersama BPH dengan Rektor UMMI No. 001/KEP/BPH-UMMI/E/2011
                                 dan No. 157/KEP/I.0/E/2011
                           4.    Etika akademik
                                                                   S O P   P E M B E R H E N T I A N   P E G A W A I |  47 
                                      GARIS BESAR PROSEDUR
                                      Jenis pemberhentian pegawai yang akan dimuat dalam SOP ini adalah jenis
                                      pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian secara tidak hormat
                                      I.  Pemberhentian atas permintaan sendiri
                                      1. Pegawai   universitas   baik   tenaga   akademik   maupun   non   akademik
                                           mengajukan surat permohonan pengunduran diri paling lambat 1 bulan
                                           sebelumnya ditujukan ke Rektor 
                                      2. Rektor mendisposisikan surat pengunduran diri pegawai tersebut ke wakil
                                           rektor II
                                      3. Wakil rektor II melalui bagian kepegawaian memproses pengunduran diri
                                           tersebut
                                      4. Bagian kepegawaian membuat surat usulan pengunduran diri pegawai
                                           tersebut ditujukan kepada BPH 
                                      5. Rektor atau wakil rektor II nenanda-tangani surat usulan ke BPH
                                      6. Keputusan pemberhentian pegawai selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk
                                           keputusan pemberhentian dengan hormat, dengan SK BPH
                                      7. SK Pemberhentian dari BPH disampaikan ke pegawai yang bersangkutan
                                      8. SK Pemberhentian kerja ditembuskan ke pihak-pihak yang terkait
                                      II. Pemberhentian Secara Tidak Hormat
                                      1. Pihak universitas melalui WR II terlebih dahulu akan menentukan tingkat
                                           pelanggaran yang dilakukan pegawai (ringat/berat) merujuk ke buku etika
                                           akademik dan peraturan kepegawaian
                                      2. Bagian kepegawaian membuat surat undangan/pemanggilan untuk pegawai
                                           yang melakukan pelanggaran ringan
                                      3. Wakil Rektor II menandatangani surat undangan/pemanggilan 
                                      4. Bagian kepegawaian menyampaikan surat undangan/pemanggilan kepada
                                           pegawai tersebut
                                      5. Wakil Rektor II melakukan pertemuan dengan pegawai tersebut untuk
                                           mengkomunikasikan tindakan pegawai yang dinilai melanggar ketentuan dan
                                           konsekuensinya
                                      6. Bagian   kepegawaian   membuat   surat   teguran   resmi   agar   pegawai
                                           memperbaiki perilakunya dalam kurun waktu tertentu
                                      7. Wakil Rektor II menandatangani surat teguran
                                      8. Bagian kepegawaian menyampaikan surat teguran tersebut ke pegawai yang
                                           bersangkutan
                                      9. Wakil rektor II melalui bagian kepegawaian mengevaluasi kinerja atau
                                           perilaku pegawai tersebut setelah diberi surat teguran
                                      10. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan pegawai tersebut tidak
                                           berubah, maka Wakil Rektor II melalui bagian kepegawaian membuat usulan
                                           kepada BPH 
                                      11. Surat usulan tersebut ditanda-tangani oleh Rektor
                                      12. Bagian kepegawaian menyampaikan surat usulan tersebut kepada BPH
                                      13. BPH menerbitkan SK pemberhentian pegawai secara tidak hormat
                                      14. Bagian kepegawaian menyampaikan SK Pemberhentian kepada pegawai
                                           tersebut
                                      15. Bagian kepegawaian mendistribusikan tembusan SK tersebut ke pihak-pihak
                                           yang terkait
                                                                                            S O P   P E M B E R H E N T I A N   P E G A W A I |  48 
                            BAGAN ALIR
                            1.  Pemberhentian pegawai yang mengundurkan diri
                                                           Mulai
                                                        Mengajukan               Surat pengunduran
                                Pegawai                Pengunduran diri               diri
                                                         Disposisi dari          Surat
                              Kesekretariatan           Rektor ke Wr II
                            Bag. Kepegawaian              memproses
                                                        pengunduran diri 
                                                      Membuat surat usulan         Surat
                            Bag. Kepegawaian         pemberhentian ke BPH
                                                      BPH menerbitkan SK
                                  BPH                 pemberhentian kerja           SK
                                                       Menyampaikan SK
                                                          pegawai tsb
                            Bag. Kepegawaian
                            Bag. Kepegawaian            Mendistribusikan
                                                          tembusan 
                                                           Selesai
                                                                    S O P   P E M B E R H E N T I A N   P E G A W A I |  49 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Sop pemberhentian pegawai kode dokumen revisi tanggal november kepala bagian kepegawaian diajukan oleh ade sudarma se ketua lembaga penjaminan mutu dikendalikan asep m ramdan mm biro administrasi disetujui jujun ratnasari si s o p e b r h n t i a g w tujuan menjamin proses penghentian di universitas muhammadiyah sukabumi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan ruang lingkup sebagai acuan bagi untuk baik tenaga akademik maupun administratif definisi adalah pemutusan hubungan kerja antara muhammdiyah jenis yaitu atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiunan c perubahan organisasi d secara tidak hormat meninggalkan tugas f cakap jasmanai rohani meninggal dunia ketidakmampuan pengkaryaan kembali rujukan sotk ummi sk rektor no kep tentang surat keputusan mengenai ketentuan lingkungan bersama bph etika garis besar prosedur yang akan dimuat dalam ini non mengajukan permohonan pengunduran diri paling lambat bulan sebelumnya ditujukan ke mendisposisikan tersebut wakil ii mela...

no reviews yet
Please Login to review.