Authentication
SOP PEMBERHENTIAN PEGAWAI KODE DOKUMEN REVISI TANGGAL 07 November 2014 Kepala Bagian Kepegawaian DIAJUKAN OLEH Ade Sudarma, SE Ketua Lembaga Penjaminan Mutu DIKENDALIKAN OLEH Asep M Ramdan, SE., MM Kepala Biro Administrasi, DISETUJUI OLEH Jujun Ratnasari, M.Si. S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 46 TUJUAN SOP Pemberhentian Pegawai menjamin proses penghentian kepegawaian di Universitas Muhammadiyah Sukabumi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan universitas. RUANG LINGKUP SOP pemberhentian pegawai sebagai acuan bagi bagian kepegawaian untuk proses penghentian pegawai baik tenaga akademik maupun tenaga administratif Universitas Muhammadiyah Sukabumi. DEFINISI 1. Pemberhentian pegawai adalah proses pemutusan hubungan kerja antara Universitas Muhammdiyah Sukabumi dengan pegawai. 2. Jenis Pemberhentian yaitu: a. Pemberhentian atas permintaan sendiri b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiunan c. Pemberhentian karena perubahan organisasi d. Pemberhentian secara tidak hormat e. Pemberhentian karena meninggalkan tugas f. Pemberhentian karena tidak cakap jasmanai dan rohani g. Pemberhentian karena meninggal dunia h. Pemberhentian karena ketidakmampuan organisasi i. Pengkaryaan kembali RUJUKAN 1. SOTK UMMI 2013 2. SK Rektor No. 477/KEP/I.0/E/2010 tentang Perubahan Surat Keputusan No. 431/KEP/I.0/E/2006 mengenai Ketentuan Pegawai di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi 3. SK. Bersama BPH dengan Rektor UMMI No. 001/KEP/BPH-UMMI/E/2011 dan No. 157/KEP/I.0/E/2011 4. Etika akademik S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 47 GARIS BESAR PROSEDUR Jenis pemberhentian pegawai yang akan dimuat dalam SOP ini adalah jenis pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian secara tidak hormat I. Pemberhentian atas permintaan sendiri 1. Pegawai universitas baik tenaga akademik maupun non akademik mengajukan surat permohonan pengunduran diri paling lambat 1 bulan sebelumnya ditujukan ke Rektor 2. Rektor mendisposisikan surat pengunduran diri pegawai tersebut ke wakil rektor II 3. Wakil rektor II melalui bagian kepegawaian memproses pengunduran diri tersebut 4. Bagian kepegawaian membuat surat usulan pengunduran diri pegawai tersebut ditujukan kepada BPH 5. Rektor atau wakil rektor II nenanda-tangani surat usulan ke BPH 6. Keputusan pemberhentian pegawai selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk keputusan pemberhentian dengan hormat, dengan SK BPH 7. SK Pemberhentian dari BPH disampaikan ke pegawai yang bersangkutan 8. SK Pemberhentian kerja ditembuskan ke pihak-pihak yang terkait II. Pemberhentian Secara Tidak Hormat 1. Pihak universitas melalui WR II terlebih dahulu akan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai (ringat/berat) merujuk ke buku etika akademik dan peraturan kepegawaian 2. Bagian kepegawaian membuat surat undangan/pemanggilan untuk pegawai yang melakukan pelanggaran ringan 3. Wakil Rektor II menandatangani surat undangan/pemanggilan 4. Bagian kepegawaian menyampaikan surat undangan/pemanggilan kepada pegawai tersebut 5. Wakil Rektor II melakukan pertemuan dengan pegawai tersebut untuk mengkomunikasikan tindakan pegawai yang dinilai melanggar ketentuan dan konsekuensinya 6. Bagian kepegawaian membuat surat teguran resmi agar pegawai memperbaiki perilakunya dalam kurun waktu tertentu 7. Wakil Rektor II menandatangani surat teguran 8. Bagian kepegawaian menyampaikan surat teguran tersebut ke pegawai yang bersangkutan 9. Wakil rektor II melalui bagian kepegawaian mengevaluasi kinerja atau perilaku pegawai tersebut setelah diberi surat teguran 10. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan pegawai tersebut tidak berubah, maka Wakil Rektor II melalui bagian kepegawaian membuat usulan kepada BPH 11. Surat usulan tersebut ditanda-tangani oleh Rektor 12. Bagian kepegawaian menyampaikan surat usulan tersebut kepada BPH 13. BPH menerbitkan SK pemberhentian pegawai secara tidak hormat 14. Bagian kepegawaian menyampaikan SK Pemberhentian kepada pegawai tersebut 15. Bagian kepegawaian mendistribusikan tembusan SK tersebut ke pihak-pihak yang terkait S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 48 BAGAN ALIR 1. Pemberhentian pegawai yang mengundurkan diri Mulai Mengajukan Surat pengunduran Pegawai Pengunduran diri diri Disposisi dari Surat Kesekretariatan Rektor ke Wr II Bag. Kepegawaian memproses pengunduran diri Membuat surat usulan Surat Bag. Kepegawaian pemberhentian ke BPH BPH menerbitkan SK BPH pemberhentian kerja SK Menyampaikan SK pegawai tsb Bag. Kepegawaian Bag. Kepegawaian Mendistribusikan tembusan Selesai S O P P E M B E R H E N T I A N P E G A W A I | 49
no reviews yet
Please Login to review.